Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Demand Meningkat, HPE Konsentrat Tembaga di Periode I April 2025 Naik

A+
A-
0
A+
A-
0
Demand Meningkat, HPE Konsentrat Tembaga di Periode I April 2025 Naik

Ilustrasi. Kepulan asap keluar dari cerobong pabrik smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Dusun Otak Keris, Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat, NTB, Kamis (31/10/2024). Fasilitas smelter dan pemurnian logam mulia Amman berdiri di kawasan seluas 272 hektare dengan kapasitas pengolahan mencapai 900.000 ton per tahun yang memproses konsentrat tembaga dari tambang Batu Hijau dan tambang Elang serta fluks silika sebanyak 139 ton per tahun. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Harga patokan ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) pada periode pertama April 2025 tercatat senilai US$4.365,62/WE. Nilai ini naik 2,62% jika dibandingkan dengan periode kedua Maret 2025 dengan harga rata-rata US$4.255,82/WE.

HPE ini nantinya akan dipakai oleh eksportir tembaga untuk menghitung besaran bea keluar yang perlu dibayarkan.

Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menjelaskan kenaikan tersebut disebabkan fluktuasi harga dan meningkatnya permintaan konsentrat tembaga di pasar dunia. Analisis penetapan HPE periode tersebut juga berpedoman pada dinamika harga konsentrat tembaga dunia.

Baca Juga: Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

"HPE konsentrat tembaga naik pada periode pertama April 2025 jika dibandingkan dengan periode kedua Maret 2025. Peningkatan harga pada periode pertama April ini disebabkan fluktuasi harga dan peningkatan permintaan konsentrat tembaga di pasar dunia," kata Isy dalam keterangan pers dikutip pada Kamis (3/4/2025).

Isy menjelaskan penetapan HPE komoditas konsentrat tembaga periode pertama April 2025 dilakukan dengan meminta masukan dan usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.

Usulan Kementerian ESDM didasarkan pada perhitungan data harga dari London Bullion Market Association (LBMA) dan London Metal Exchance (LME).

Baca Juga: Periode II Juni 2025, Harga Batu Bara Acuan Turun Jadi US$98,61/Ton

HPE ditetapkan setelah rapat koordinasi antarinstansi terkait yang terdiri atas Kemenko Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Penetapan HPE periode pertama April 2025 ini tertuang dalam Kempendag 451/2025 yang diteken pada 27 Maret 2025. Kepmendag ini berlaku 1-14 April 2025. (sap)

Baca Juga: Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komoditas, pertambangan, ekspor, bea keluar, smelter, konsetrat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Keran Ekspor Dibuka Lagi, Penerimaan Bea Keluar Tembaga Rp807,7 Miliar

Kamis, 01 Mei 2025 | 12:05 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu: Kebijakan DHE SDA Tak Dimasalahkan AS dalam Negosiasi

Kamis, 01 Mei 2025 | 09:00 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Setoran Bea dan Cukai Kuartal I/2025 Capai Rp77,5 Triliun, Tumbuh 12%

berita pilihan

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Ada Alasan Ini, DJP Bisa Kirim Tim Cari Informasi Pajak Ke Luar Negeri

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, 3,69 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Ketentuan Laporan Penerimaan Negara dari Usaha Hulu Migas

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Sebanyak 98 Orang Ikuti Seminar Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Pastikan Fitur Permohonan Restitusi di Coretax Tak Eror, Cek Ini!

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai MBDK Tertunda Lagi, Ini Cara DJBC Kejar Target Penerimaan 2025

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Perhatian! Deadline Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 7 Hari Lagi

Selasa, 24 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

WP Tertentu Kini Wajib Sampaikan Laporan Penghitungan PPh Pasal 25