DEN Imbau DJP Lanjutkan Reorganisasi, KPP Madya Masih Perlu Ditambah

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyarankan Ditjen Pajak (DJP) melanjutkan reorganisasi instansi vertikal untuk memperkuat pengawasan wajib pajak.
Anggota DEN Chatib Basri mengatakan reorganisasi DJP antara lain dilaksanakan dengan kembali menambah jumlah kantor pelayanan pajak (KPP) madya. Menurutnya, penambahan KPP madya akan membuat pengawasan terhadap wajib pajak menjadi lebih optimal.
"Mereka sudah mulai menambah KPP madya [menjadi] sekitar 38, tetapi ini harus ditambah terus," katanya dalam Podcast Endgame yang diunggah akun Youtube Gita Wirjawan, dikutip pada Sabtu (8/3/2025).
Chatib mengatakan tugas melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak pada KPP pratama diserahkan kepada account representative (AR). Meski demikian, jumlah AR yang terbatas tidak akan mampu menjangkau seluruh wajib pajak.
Dia sempat membuat studi mengenai peningkatan tax ratio bersama kedua koleganya, Benjamin Olken dan Rema Hanna. Studi tersebut antara lain menunjukkan seorang AR dapat diberi tanggung jawab untuk mengawasi 4.000 wajib pajak orang pribadi atau 150 wajib pajak badan.
Dengan jumlah yang tidak proporsional, seorang AR tidak mungkin memeriksa semua berkas SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak. Agar memudahkan pekerjaan, AR biasanya akan berfokus untuk mengatasi 100 wajib pajak orang pribadi atau 10 wajib pajak badan terbesar.
Kondisi ini pada akhirnya menyebabkan beban pencapaian penerimaan pada sebuah KPP hanya ditanggung oleh sebagian kecil wajib pajak.
Chatib memandang wajib pajak yang lebih besar dapat segera dipindahkan ke KPP madya. Dengan demikian, DJP juga perlu menambah KPP madya untuk melaksanakan tugas pengawasan secara lebih kompleks.
"Dengan begitu, kantor pajak enggak hanya berburu di kebun binatang," ujarnya.
Melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021, DJP resmi menambah 18 KPP Madya baru sehingga jumlahnya menjadi 38 mulai 3 Mei 2021. Sejalan dengan kebijakan ini, pengawasan ribuan wajib pajak juga berpindah dari KPP pratama ke KPP madya berdasarkan KEP-176/PJ/2021. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Nining Suhartiningsih
Sabtu, 08 Maret 2025 | 17:52 WIB