Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
ASIA TAX FORUM 2025
Fokus
Reportase

DEN Imbau DJP Lanjutkan Reorganisasi, KPP Madya Masih Perlu Ditambah

A+
A-
4
A+
A-
4
DEN Imbau DJP Lanjutkan Reorganisasi, KPP Madya Masih Perlu Ditambah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyarankan Ditjen Pajak (DJP) melanjutkan reorganisasi instansi vertikal untuk memperkuat pengawasan wajib pajak.

Anggota DEN Chatib Basri mengatakan reorganisasi DJP antara lain dilaksanakan dengan kembali menambah jumlah kantor pelayanan pajak (KPP) madya. Menurutnya, penambahan KPP madya akan membuat pengawasan terhadap wajib pajak menjadi lebih optimal.

"Mereka sudah mulai menambah KPP madya [menjadi] sekitar 38, tetapi ini harus ditambah terus," katanya dalam Podcast Endgame yang diunggah akun Youtube Gita Wirjawan, dikutip pada Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga: Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Chatib mengatakan tugas melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak pada KPP pratama diserahkan kepada account representative (AR). Meski demikian, jumlah AR yang terbatas tidak akan mampu menjangkau seluruh wajib pajak.

Dia sempat membuat studi mengenai peningkatan tax ratio bersama kedua koleganya, Benjamin Olken dan Rema Hanna. Studi tersebut antara lain menunjukkan seorang AR dapat diberi tanggung jawab untuk mengawasi 4.000 wajib pajak orang pribadi atau 150 wajib pajak badan.

Dengan jumlah yang tidak proporsional, seorang AR tidak mungkin memeriksa semua berkas SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak. Agar memudahkan pekerjaan, AR biasanya akan berfokus untuk mengatasi 100 wajib pajak orang pribadi atau 10 wajib pajak badan terbesar.

Baca Juga: Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Kondisi ini pada akhirnya menyebabkan beban pencapaian penerimaan pada sebuah KPP hanya ditanggung oleh sebagian kecil wajib pajak.

Chatib memandang wajib pajak yang lebih besar dapat segera dipindahkan ke KPP madya. Dengan demikian, DJP juga perlu menambah KPP madya untuk melaksanakan tugas pengawasan secara lebih kompleks.

"Dengan begitu, kantor pajak enggak hanya berburu di kebun binatang," ujarnya.

Baca Juga: Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari

Melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021, DJP resmi menambah 18 KPP Madya baru sehingga jumlahnya menjadi 38 mulai 3 Mei 2021. Sejalan dengan kebijakan ini, pengawasan ribuan wajib pajak juga berpindah dari KPP pratama ke KPP madya berdasarkan KEP-176/PJ/2021. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Ditjen Pajak, DJP, organisasi DJP, AR, pemeriksaan, pengawasan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Nining Suhartiningsih

Sabtu, 08 Maret 2025 | 17:52 WIB
Beresin coretax dl pak. Suruh tanggung jawab Kepala Pimpro dan Dirjen nya
1

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

berita pilihan

Senin, 21 April 2025 | 14:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Senin, 21 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Senin, 21 April 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari

Senin, 21 April 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif AS, Paket Kebijakan Ekonomi Segera Meluncur Lagi

Senin, 21 April 2025 | 12:06 WIB
NERACA PERDAGANGAN

Tren Positif Berlanjut, Neraca Dagang Maret Surplus US$4,33 Miliar

Senin, 21 April 2025 | 12:00 WIB
KABUPATEN CIANJUR

Ditopang Opsen PKB-BBNKB, Kinerja Pajak Daerah Capai Rp84 Miliar 

Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course

Jangan Terlewat! Kelas Persiapan Ujian Sertifikasi ADIT Segera Dimulai

Senin, 21 April 2025 | 11:30 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Rugikan Negara, DPR Minta Bea Cukai Optimalkan Penindakan Rokok Ilegal

Senin, 21 April 2025 | 11:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Semester II/2025

Senin, 21 April 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Ini Kata ADB Institute