Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Ditjen Pajak: Google Sudah Sepakat dan Pasti Bayar

A+
A-
0
A+
A-
0
Ditjen Pajak: Google Sudah Sepakat dan Pasti Bayar

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak masih getol memeriksa transaksi atas operasional Google Asia Pasific selama di Indonesia. Kini, Ditjen Pajak menyatakan Google akan segera melunasi pajak terutangnya dalam satu ada dua bulan ke depan.

Kepala Kanwil Pajak Jakarta Khusus Ditjen Pajak Muhammad Haniv mengatakan Google akan membayarkan pajak terutangnya kepada pemerintah pada Maret 2017, atau paling lambat akan dibayarkan pada April 2017.

“Google sudah sepakat dan pasti bayar, mereka malu kalau tidak bayar pajak. Apa lagi mereka sebagai entitas perusahaan internasional yang cukup besar,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (17/3).

Baca Juga: Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Haniv juga mengatakan nilai pajak Google yang dibayarkan akan cukup besar. Namun, ia belum bisa memerinci berapa besar nilai pajak tersebut.

“Untuk jumlah kan rahasia. Hal yang penting itu Google bayar, dan jumlahnya pasti tidak kecil,” ujarnya

Haniv meyakinkan kini Google sedang menuju kepada tahap pembayaran pajak. Mengingat sejak kasus ini diperiksa, Google selalu mengelak mengenai nilai pajak terutang yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Tantangan Pemajakan Ekonomi Digital di Lintas Yurisdiksi, Seperti Apa?

Pemerintah sangat mengharapkan Google segera membayarkan pajaknya. Pasalnya, pemeriksaan ini sudah berjalan sejak tahun 2016 lalu yang dilakukan oleh Ditjen Pajak melalui berbagai tahap, mulai dari upaya negosiasi (tax settlement) hingga tahap pemeriksaan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kasus pajak google, pajak digital, pajak google

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Jum'at, 21 Juni 2024 | 17:21 WIB
PENERIMAAN PAJAK

DJP Kumpulkan Rp3,25 Triliun dari Pemungut PPN PMSE Hingga Mei 2024

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?