Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat total PPN yang terkumpul pada semester I/2024 dari pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sudah mencapai Rp3,89 triliun.

Sejak pertama kali dikenakan pada 2020, total PPN PMSE yang dikumpulkan pemerintah dari para pemungut PPN PMSE sudah mencapai Rp20,8 triliun.

"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp3,89 triliun setoran tahun 2024," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga: Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

PPN tersebut disetorkan oleh 159 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk oleh DJP untuk menjadi pemungut PPN PMSE berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2022.

Hingga Juni 2024, tercatat sudah ada 172 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk menjadi pemungut PPN PMSE. Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah mengingat DJP tidak melakukan penunjukan baru pada Juni 2024.

Terlepas dari hal tersebut, DJP mengaku akan terus melakukan penunjukan atas pelaku usaha PMSE dalam rangka menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Baca Juga: Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

"Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," kata Dwi.

Untuk diketahui, pelaku usaha PMSE ditunjuk menjadi pemungut PPN bila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia di atas Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau memiliki jumlah traffic di Indonesia di atas 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.

Pelaku usaha wajib memungut PPN sebesar 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia serta membuat bukti pungut PPN berupa billing, order receipt, atau sejenisnya yang menyebut nominal PPN yang dipungut. (sap)

Baca Juga: Kode Billing PPN KMS Tak Lagi Mengacu ke KPP Tempat Bangunan Didirikan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, PMSE, pajak digital, ekonomi digital, pemungut PPN PMSE, Ditjen Pajak, PMK 60/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Perjalanan Ibadah

Rabu, 30 April 2025 | 15:31 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Pengkreditan Pajak Masukan Pengalihan BKP untuk Restrukturisasi Usaha

Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Selasa, 29 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:04 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Ungkap Progres Perbaikan Latensi Coretax, Begini Perinciannya

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Standar-Standar Pemeriksaan yang Menjadi Acuan Pemeriksa Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:53 WIB
LITERATUR PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, Yuk Baca Panduannya di Sini

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:35 WIB
KURS PAJAK 14 MEI 2025 - 20 MEI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Adakan Pemutihan, Pemprov Hapus Piutang Pajak Kendaraan Rp223 Miliar

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:30 WIB
VIETNAM

Vietnam Segera Terapkan Cukai Minuman Manis

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Paket Insentif Pajak Saat Pandemi Kembali Diberikan

Rabu, 14 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Tingkatkan PAD, Pemkab Gali Potensi Pajak Reklame dan Restoran