Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Ditjen Pajak Komit Dukung Inisiatif Global dalam Mitigasi BEPS

A+
A-
0
A+
A-
0
Ditjen Pajak Komit Dukung Inisiatif Global dalam Mitigasi BEPS

Kepala Subdirektorat Perjanjian Kerja Sama Perpajakan Internasional Direktorat Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk terus mendukung upaya mitigasi praktik penggerusan basis dan pengalihan laba (base erotion and profit shifting/BEPS).

Kepala Subdirektorat Perjanjian Kerja Sama Perpajakan Internasional Direktorat Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati mengatakan isu BEPS masih menjadi topik diskusi yang dominan dalam pertemuan-pertemuan G-20 yang digelar di Indonesia pada tahun ini.

"Indonesia akan terus mendukung inisiatif global untuk menciptakan sistem pajak yang adil, setara, dan berkeadilan," katanya dalam The 10th IFA Indonesia Annual International Tax Seminar yang digelar oleh International Fiscal Association (IFA), Rabu (7/12/2022).

Baca Juga: Belajar USKP A Materi KUP, PPSP, dan PP? Ini Bahan yang Bisa Anda Baca

Selaku anggota Inclusive Framework, lanjut Leli, Indonesia sudah menerapkan minimum standard pada BEPS 1.0, yaitu BEPS Action 5: Harmful Tax Practices, BEPS Action 6: Prevention of Tax Treaty Abuse, BEPS Action 13: CbCR, dan BEPS Action 14: MAP.

Leli menambahkan Indonesia sejak 2018 sampai dengan 2021 juga telah melewati proses peer review tanpa ada rekomendasi yang disampaikan. "Artinya, tidak ada kebijakan pajak Indonesia yang bersifat harmful," ujar Leli.

Selanjutnya, Indonesia juga telah memenuhi standar pada BEPS Action 6 dengan turut serta menandatangani multilateral instrument (MLI) yang memodifikasi preamble statement dan klausul principal purpose test pada P3B.

Baca Juga: Belajar USKP A Soal PPh OP dan SPT PPh OP? Coba Baca-Baca Artikel Ini

BEPS Action 13 juga telah dipenuhi oleh Indonesia melalui penetapan PMK 213/2016. Terakhir, standar pada BEPS Action 14 telah dipenuhi lewat penetapan PMK 49/2019 yang mengatur tentang pelaksanaan MAP.

Terkait dengan BEPS 2.0 dan kedua pilar pada agenda tersebut, yaitu Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), Leli menyebut Indonesia berupaya mempercepat implementasi kedua pilar dalam diskusi-diskusi pada Task Force on Digital Economy (TFDE) dan Inclusive Framework.

Meski penandatanganan multilateral convention (MLC) dan implementasi Pilar 1 tertunda, ia menilai Inclusive Framework telah mencatatkan kemajuan dengan menggelar sebanyak 8 konsultasi publik terkait dengan aspek-aspek dari Pilar 1.

Baca Juga: Pajak Minimum Global Berlaku, DDTC Dorong PMN Fokus Capacity Building

Mengenai Pilar 2, Leli menuturkan Indonesia saat ini sedang melakukan kajian terhadap dampaknya terhadap penerimaan pajak Indonesia sekaligus terhadap insentif pajak yang berlaku.

Inclusive Framework juga masih belum menyelesaikan GloBE Implementation Framework. Dengan demikian, Indonesia masih memerlukan waktu sebelum dapat mengadopsi pajak minimum global Pilar 2 dalam ketentuan domestik.

"Peraturan menteri keuangan terkait dengan Pilar 2 akan dirancang bila diskusi terkait dengan GloBE Implementation Framework pada Inclusive Framework sudah selesai," ujar Leli. (rig)

Baca Juga: Ingat, Bikin Kode Billing Atas Pemungutan PPh 22 Pakai NPWP Pemungut

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, DJP, BEPS, penggerusan basis dan pengalihan laba, g-20, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 15 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Cek Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 5,3 Juta Orang

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 19:30 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A Materi KUP, PPSP, dan PP? Ini Bahan yang Bisa Anda Baca

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:55 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A Soal PPh OP dan SPT PPh OP? Coba Baca-Baca Artikel Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:16 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Pajak Minimum Global Berlaku, DDTC Dorong PMN Fokus Capacity Building

Kamis, 15 Mei 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk Perusahaan Media

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Sedang Proses Aksesi ke OECD, Prabowo Minta Dukungan PM Australia

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:30 WIB
INVESTASI

Marak Pemalakan, BKPM Minta Semua Pihak Jaga Iklim Investasi

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Ekonomi Bisa Stabil pada 2026 Jika APBN Fokus untuk Ini