Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Ditjen Pajak Komit Dukung Inisiatif Global dalam Mitigasi BEPS

A+
A-
0
A+
A-
0
Ditjen Pajak Komit Dukung Inisiatif Global dalam Mitigasi BEPS

Kepala Subdirektorat Perjanjian Kerja Sama Perpajakan Internasional Direktorat Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk terus mendukung upaya mitigasi praktik penggerusan basis dan pengalihan laba (base erotion and profit shifting/BEPS).

Kepala Subdirektorat Perjanjian Kerja Sama Perpajakan Internasional Direktorat Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati mengatakan isu BEPS masih menjadi topik diskusi yang dominan dalam pertemuan-pertemuan G-20 yang digelar di Indonesia pada tahun ini.

"Indonesia akan terus mendukung inisiatif global untuk menciptakan sistem pajak yang adil, setara, dan berkeadilan," katanya dalam The 10th IFA Indonesia Annual International Tax Seminar yang digelar oleh International Fiscal Association (IFA), Rabu (7/12/2022).

Baca Juga: Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selaku anggota Inclusive Framework, lanjut Leli, Indonesia sudah menerapkan minimum standard pada BEPS 1.0, yaitu BEPS Action 5: Harmful Tax Practices, BEPS Action 6: Prevention of Tax Treaty Abuse, BEPS Action 13: CbCR, dan BEPS Action 14: MAP.

Leli menambahkan Indonesia sejak 2018 sampai dengan 2021 juga telah melewati proses peer review tanpa ada rekomendasi yang disampaikan. "Artinya, tidak ada kebijakan pajak Indonesia yang bersifat harmful," ujar Leli.

Selanjutnya, Indonesia juga telah memenuhi standar pada BEPS Action 6 dengan turut serta menandatangani multilateral instrument (MLI) yang memodifikasi preamble statement dan klausul principal purpose test pada P3B.

Baca Juga: Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

BEPS Action 13 juga telah dipenuhi oleh Indonesia melalui penetapan PMK 213/2016. Terakhir, standar pada BEPS Action 14 telah dipenuhi lewat penetapan PMK 49/2019 yang mengatur tentang pelaksanaan MAP.

Terkait dengan BEPS 2.0 dan kedua pilar pada agenda tersebut, yaitu Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), Leli menyebut Indonesia berupaya mempercepat implementasi kedua pilar dalam diskusi-diskusi pada Task Force on Digital Economy (TFDE) dan Inclusive Framework.

Meski penandatanganan multilateral convention (MLC) dan implementasi Pilar 1 tertunda, ia menilai Inclusive Framework telah mencatatkan kemajuan dengan menggelar sebanyak 8 konsultasi publik terkait dengan aspek-aspek dari Pilar 1.

Baca Juga: Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Mengenai Pilar 2, Leli menuturkan Indonesia saat ini sedang melakukan kajian terhadap dampaknya terhadap penerimaan pajak Indonesia sekaligus terhadap insentif pajak yang berlaku.

Inclusive Framework juga masih belum menyelesaikan GloBE Implementation Framework. Dengan demikian, Indonesia masih memerlukan waktu sebelum dapat mengadopsi pajak minimum global Pilar 2 dalam ketentuan domestik.

"Peraturan menteri keuangan terkait dengan Pilar 2 akan dirancang bila diskusi terkait dengan GloBE Implementation Framework pada Inclusive Framework sudah selesai," ujar Leli. (rig)

Baca Juga: Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, DJP, BEPS, penggerusan basis dan pengalihan laba, g-20, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:00 WIB
PROVINSI RIAU

Tingkatkan PAD, Pemprov Ini Bakal Pungut Pajak Kendaraan atas Kapal

Selasa, 04 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?