Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

DJBC Rilis Pedoman Pembatas Permohonan Penyediaan Pita Cukai

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Rilis Pedoman Pembatas Permohonan Penyediaan Pita Cukai

Laman depan dokumen SE-13/BC/2024.

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai merilis pedoman pembatasan permohonan penyediaan pita cukai (P3C) awal. Pedoman itu dituangkan dalam Surat Edaran No. SE-13/BC/2024.

Surat edaran tersebut dirilis untuk memperjelas norma-norma tertentu dalam implementasi Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-9/BC/2024. Norma itu khususnya terkait dengan mekanisme pembatasan jumlah pita cukai yang disediakan pada P3C awal yang diajukan oleh pengusaha pabrik.

“Surat edaran ini mempunyai: ... tujuan untuk memberikan pedoman dalam rangkaian mekanisme penetapan pengusaha pabrik ke dalam Daftar Pengusaha Pabrik yang akan Dilakukan Pembatasan P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal (Daftar Pembatasan P3C),” bunyi maksud dan tujuan surat edaran itu, dikutip pada Kamis (28/11/2024).

Baca Juga: Perincian DBH Cukai Rokok 2025, Jawa Timur Masih Terbesar

Sebelumnya, dirjen bea dan cukai telah mengatur kriteria dan pertimbangan pengusaha pabrik yang masuk ke dalam daftar pembatasan P3C. Melalui SE-13/BC/2024, dirjen bea dan cukai pun mempertegas kembali kriteria pengusaha pabrik yang bisa masuk dalam daftar pembatasan P3C awal.

Adapun pengusaha pabrik bisa masuk ke dalam daftar pembatasan P3C awal apabila memenuhi salah satu atau beberapa dari kriteria yang ditetapkan. Pertama, adanya sanksi administrasi atas pelanggaran Pasal 29 ayat (2a) Undang-Undang Cukai.

Kedua, adanya surat rekomendasi tidak melayani penyediaan pita cukai dan pemesanan pita cukai. Ketiga, adanya data temuan pejabat bea dan cukai atau temuan aparat pemeriksa fungsional terkait pelanggaran penyalahgunaan pita cukai. Keempat, adanya rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan pengusaha pabrik.

Baca Juga: Mobil Dicegat di Gerbang Tol Siang Bolong, Ketahuan Bawa Rokok Ilegal

Selain itu, pengusaha pabrik juga bisa masuk ke dalam daftar pembatasan P3C awal dengan pertimbangan: (i) baru mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC); dan/atau (ii) hasil tindak lanjut terkait analisis rasio kewajaran dokumen cukai.

Merujuk SE-13/BC/2024, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai (TFC), Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2), dan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai (Kantor Wilayah), dapat menyampaikan rekomendasi nama pengusaha pabrik yang akan dimasukkan ke dalam daftar Pembatasan P3C kepada KPUBC atau KPPBC.

Nama pengusaha pabrik yang masuk dalam rekomendasi tersebut tentu pengusaha yang memenuhi kriteria dan/atau pertimbangan yang ditetapkan. SE-13/BC/2024 juga memerinci jangka waktu rekam jejak atau sumber data pengusaha pabrik yang dijadikan patokan dalam pembuatan daftar pembatasan.

Baca Juga: DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Misal, pembuatan daftar pembatasan P3C untuk pengusaha pabrik berdasarkan kriteria pertama hingga ketiga menggunakan pengukuran rekam jejak dalam jangka waktu 12 bulan sebelum tanggal pembuatan daftar.

Sementara itu, pembuatan daftar pembatasan P3C untuk pengusaha pabrik berdasarkan pertimbangan yang pertama akan menggunakan database penerbitan NPPBKC dalam jangka waktu 6 bulan sebelum tanggal pembuatan daftar.

Selain itu, SE-13/BC/2024 juga memberikan: pedoman pelaksanaan pembatasan jumlah pemesanan pita cukai, pedoman pemeriksaan lapangan dan penetapan kapasitas produksi, pedoman evaluasi daftar pembatasan P3C, pedoman pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh kantor wilayah.

Baca Juga: Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Sebagai informasi, P3C adalah dokumen pelengkap cukai yang digunakan pengusaha untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebelum pengajuan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1).

P3C dibedakan menjadi tiga, yaitu P3C Awal, P3C Tambahan (hanya berlaku untuk hasil tembakau), dan P3C Tambahan Izin Kepala Kantor (TIKK). Adapun P3C Awal merupakan P3C yang rutin diajukan dan hanya dapat dilakukan 1 kali dalam 1 periode persediaan untuk setiap jenis pita cukai.

Umumnya, pengusaha dapat dapat mengajukan permohonan mulai tanggal 1–10 untuk kebutuhan 1 bulan berikutnya. Selanjutnya, pengusaha dapat mengajukan P3C Tambahan apabila pita cukai yang telah disediakan berdasarkan P3C Awal tidak mencukupi. (sap)

Baca Juga: Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pita cukai, pembatasan permohonan pita cukai, P3C, cukai rokok, cukai hasil tembakau, SE-13/BC/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

Senin, 02 Desember 2024 | 11:31 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi November 2024 Sebesar 1,55%, Masih Didorong Rokok dan Beras

Jum'at, 29 November 2024 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Reformasi Pajak di Indonesia, OECD Sampaikan Beberapa Usulan

Kamis, 28 November 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Gelar Operasi Berantas Rokok Ilegal di Akhir Tahun

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025