Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

DJBC Gelar Operasi Berantas Rokok Ilegal di Akhir Tahun

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Gelar Operasi Berantas Rokok Ilegal di Akhir Tahun

Petugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (21/11/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Guna menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengadakan operasi gempur rokok ilegal hingga 7 Desember 2024.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo menjelaskan peredaran rokok ilegal menimbulkan dampak negatif bagi berkembangnya industri rokok nasional karena terdapat ketidakadilan dan ketidakseimbangan persaingan usaha di pasar.

"Nah, operasi gempur ini menjadi komitmen kami dalam menjalankan fungsi community protector melalui upaya preventif dan represif guna memberantas peredaran rokok ilegal sehingga masyarakat terlindungi dan mendukung iklim usaha yang sehat," katanya, dikutip pada Kamis (28/11/2024).

Baca Juga: Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Budi menuturkan operasi gempur rokok ilegal saat ini telah memasuki tahap II pada 2024. Kegiatan tersebut umumnya dilaksanakan secara serentak dan terpadu oleh seluruh unit vertikal DJBC.

Dalam operasi gempur rokok ilegal, DJBC tidak hanya melaksanakan kegiatan secara mandiri, tetapi juga bekerja sama dengan pemerintah daerah. Kerja samanya antara lain melalui sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Kedua program kegiatan itu dapat dilaksanakan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang diterima oleh pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Sejauh ini, kegiatan gempur rokok ilegal telah dilaksanakan oleh beberapa unit vertikal DJBC. Misal, Kanwil DJBC Banten melaksanakan sosialisasi peraturan dan ketentuan cukai rokok pada masyarakat, khususnya pedagang rokok eceran.

Budi berharap pelaksanaan operasi gempur rokok ilegal dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sehingga penerimaan negara di bidang cukai lebih optimal.

"Dukungan dari berbagai pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat, sangat diperlukan untuk memberantas rokok ilegal," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, operasi gempur rokok ilegal, cukai rokok, cukai hasil tembakau, rokok ilegal, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Ajukan Lewat Coretax DJP, Surat Keterangan Fiskal Terbit Otomatis

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Baru Jadi Dirjen Pajak, Ini Tugas Awal Bimo Wijayanto

Selasa, 27 Mei 2025 | 11:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kapan Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Harus Dibuat? Begini Aturannya

Selasa, 27 Mei 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Negosiasi Dimulai Lagi, Trump Tunda Bea Masuk 50% atas Barang Eropa

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER 11/PJ/2025

PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak