Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Reformasi Pajak di Indonesia, OECD Sampaikan Beberapa Usulan

A+
A-
5
A+
A-
5
Reformasi Pajak di Indonesia, OECD Sampaikan Beberapa Usulan

JAKARTA, DDTCNews – OECD mengusulkan pemerintah Indonesia untuk mereformasi sistem PPN dan PPh guna meningkatkan tax ratio. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (29/11/2024).

Dalam dokumen OECD Economic Survey of Indonesia 2024, OECD menyatakan tax ratio Indonesia tergolong sangat rendah bahkan bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.

"Ketimbang negara-negara lainnya, sebagian besar penerimaan pajak Indonesia berasal dari PPh badan, PPN, serta pajak barang dan jasa lainnya. Namun, rasio PPh badan dan PPN Indonesia masih sangat rendah," tulis OECD.

Baca Juga: DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT

Untuk meningkatkan tax ratio, Indonesia perlu menurunkan threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini senilai Rp4,8 miliar atau US$300.000. Menurut OECD, threshold tersebut lebih tinggi ketimbang negara lainnya seperti di Thailand di Filipina, yang sekitar US$50.000.

Tak hanya itu, OECD juga mendorong Indonesia untuk mengurangi fasilitas PPN. Lembaga yang bermarkas di Paris, Prancis ini meyakini penurunan threshold PKP dan pengurangan jumlah sektor yang tidak dikenai PPN akan meningkatkan penerimaan PPN.

Terkait dengan PPh orang pribadi, OECD menilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Indonesia terlalu tinggi, yakni Rp54 juta atau 65% dari PDB per kapita. Akibatnya, hanya sekitar 10% populasi Indonesia yang wajib membayar PPh orang pribadi.

Baca Juga: Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Oleh karena itu, Indonesia juga perlu menurunkan PTKP guna memperluas basis pajak PPh orang pribadi. Kemudian, Indonesia juga perlu meningkatkan penerimaan dengan menjaga kepatuhan pajak dan memerangi pengelakan pajak oleh orang pribadi berpenghasilan tinggi.

Mengenai PPh badan, OECD memandang Indonesia perlu mereformasi skema PPh final UMKM sekaligus insentif PPh yang selama ini berlaku. Menurut OECD, insentif yang berlaku di Indonesia perlu disesuaikan dengan ketentuan pajak minimum global.

Selain usulan OECD terkait dengan pajak, ada pula ulasan mengenai wacana perpanjangan insentif PPh final UMKM. Ada juga bahasan mengenai profesi konsultan pajak, peraturan terbaru terkait dengan pembatasan permohonan penyediaan pita cukai, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Baru! Ketentuan Penyimpanan DHE SDA 100 Persen Setahun di Dalam Negeri

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Usulan Reformasi Cukai dan PBB untuk Indonesia

Selain pajak, OECD juga mendorong pemerintah Indonesia untuk terus meningkatkan cukai rokok dalam rangka meningkatkan penerimaan dan kualitas kesehatan masyarakat. Selain itu, pemerintah juga dapat menaikkan tarif pajak bahan bakar sembari menekan subsidi BBM.

Tak hanya itu, OECD mendorong pemerintah untuk mereformasi pajak bumi dan bangunan (PBB). OECD menilai realisasi penerimaannya yang baru 0,3% dari PDB, jauh lebih rendah ketimbang rata-rata realisasi penerimaan PBB di negara-negara Asia Tenggara.

Menurut OECD, rendahnya realisasi penerimaan PBB tersebut disebabkan oleh pengenaan PBB yang hanya dilakukan atas 20% hingga 40% dari nilai jual objek pajak.

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

Oleh karena itu, pemda di Indonesia perlu mengenakan PBB atas seluruh nilai jual objek pajak dan mulai mengembangkan kadaster terpusat. Kedua langkah ini diyakini akan meningkatkan penerimaan PBB secara signifikan. (DDTCNews/Kontan)

Pemerintah Beri Sinyal Perpanjangan Insentif PPh Final UMKM

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan usulan kementeriannya mengenai perpanjangan insentif PPh final UMKM sudah direspons Kementerian Keuangan. Menurutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memiliki kesepahaman yang sama terkait dengan insentif tersebut.

“Pembicaraan di level teknis sudah ada kesepahaman. Tinggal nanti saya tindak lanjuti dengan bu Sri Mulyani,” katanya.

Baca Juga: Perhatian! Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Mudik

Maman menegaskan perpanjangan insentif PPh final UMKM bertujuan untuk meringankan beban pelaku UMKM di tengah kondisi ekonomi saat ini yang penuh tantangan. (Kontan)

Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi

Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan kriteria dan mekanisme penyaluran subsidi energi yang lebih tepat sasaran. Pada prinsipnya, pemberian subsidi energi tetap diberikan, tetapi kriteria penerimanya yang diracik ulang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan skema pemberian subsidi yang final hingga saat ini belum diputuskan. Menurutnya, kebijakan ini muncul seiring dengan adanya rencana pengalihan subsidi energi ke dalam bantuan langsung tunai (BLT).

Baca Juga: Ajak WP Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing, Soleh Solihun: Tanpa Ribet

"Kami sudah diterima oleh Bapak Presiden, dan saya sebagai ketua tim [telah] membuat alternatif tentang subsidi yang tepat sasaran. Jadi, subsidi itu tidak dicabut. Tetap semuanya ada subsidi," ujar Bahlil. (DDTCNews)

Grand Design Pengaturan Profesi Konsultan Pajak

Kuasa dan konsultan pajak berperan penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Untuk itu, diperlukan grand design pengaturan profesi kuasa dan konsultan pajak di Tanah Air.

Dalam seminar nasional bertajuk Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Studi Perbandingan, Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam menjabarkan perjalanan ketentuan tentang kuasa wajib pajak silih berganti.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Dalam perkembangan tersebut, kuasa dapat dilakukan oleh ‘konsultan pajak’, ‘bukan konsultan’, ‘karyawan wajib pajak’, dan ‘pihak lain’ yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di eranya masing-masing.

“Kemudian, ketentuan yang silih berganti tersebut membentuk suatu rezim tersendiri tentang kuasa dan konsultan pajak,” ujar Darussalam di Auditorium R. Soeria Atmadja Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), Depok. (DDTCNews)

OECD Dorong Implementasi Pajak Karbon di Indonesia

OECD mendorong pemerintah Indonesia segera menerapkan pajak karbon. Terlebih, penerapan pajak karbon sudah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Merujuk pada OECD Economic Survey of Indonesia 2024, OECD menyebut Indonesia perlu terus mendorong dekarbonisasi untuk menurunkan risiko pemanasan global. OECD pun menawarkan sejumlah strategi mendorong dekarbonisasi, termasuk pengenaan pajak karbon.

"Penerapan pajak karbon yang tepat harus dipercepat," bunyi dokumen tersebut. (DDTCNews/Kontan)

DJBC Rilis Pedoman Pembatas Permohonan Penyediaan Pita Cukai

Dirjen Bea dan Cukai merilis pedoman pembatasan permohonan penyediaan pita cukai (P3C) awal. Pedoman itu dituangkan dalam Surat Edaran No. SE-13/BC/2024.

Baca Juga: Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Surat edaran tersebut dirilis untuk memperjelas norma-norma tertentu dalam implementasi PER-9/BC/2024. Norma itu khususnya terkait dengan mekanisme pembatasan jumlah pita cukai yang disediakan pada P3C awal yang diajukan oleh pengusaha pabrik.

“Surat edaran ini mempunyai: ... tujuan untuk memberikan pedoman dalam rangkaian mekanisme penetapan pengusaha pabrik ke dalam Daftar Pengusaha Pabrik yang akan Dilakukan Pembatasan P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal (Daftar Pembatasan P3C),” bunyi maksud dan tujuan surat edaran itu. (DDTCNews)

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, PPh, PPN, pajak, tax ratio, insentif pajak, OECD, pita cukai, pph final umkm, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:41 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:21 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Fokus Puasa, DJP Sarankan WP segera Lapor SPT Tahunan 2024

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Tarif Bea Masuk dan PDRI Barang Kiriman Terbaru Berdasarkan PMK 4/2025

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax