Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

A+
A-
2
A+
A-
2
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha, Ditjen Pajak (DJP) kembali menunjuk pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk menjadi pemungut PPN PMSE.

Sebanyak 13 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk DJP pada Desember 2024, yaitu Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, GetYourGuide Deutschland GmbH, GW Solutions Ltd, Servicios Comerciales Amazon Mexico, S. de R.L. de C.V., 1Global Operations (Netherlands) BV, Wargaming Group Limited, StudeerSnel B.V., JustAnswer LLC, Trello Inc., RealtimeBoard Inc., Plugin Boutique Limited, dan Kajabi LLC.

"Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Senin (20/1/2025).

Baca Juga: Apindo Usul Paket Insentif Pajak Saat Pandemi Kembali Diberikan

Tak hanya itu, DJP juga melakukan pembetulan data terhadap 3 pemungut PPN PMSE, yakni PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., New York Times Digital LLC, dan LNRS Data Services Limited. DJP juga mencabut penunjukan pemungut PPN PMSE atas Hotels.com, L.P.

Dengan 13 penunjukan dan 1 pencabutan tersebut, sudah ada 211 pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE hingga Desember 2024.

Meski begitu, baru 174 pelaku usaha PMSE yang aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE ke kas negara. Pada 2024, PPN PMSE yang disetorkan mencapai Rp8,44 triliun, tumbuh 24,8% dari tahun sebelumnya senilai Rp6,76 triliun.

Baca Juga: Tingkatkan PAD, Pemkab Gali Potensi Pajak Reklame dan Restoran

Sebagai informasi, pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE jika memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia di atas Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau memiliki jumlah traffic di Indonesia di atas 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.

Setelah ditunjuk, pelaku usaha PMSE wajib memungut PPN sebesar 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Pelaku usaha juga harus membuat bukti pungut PPN berupa billing, order receipt, atau sejenisnya yang menyebut nominal PPN yang dipungut. (rig)

Baca Juga: Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJP, PPN PMSE, PPN, pajak digital, perusahaan asing, pajak, penerimaan pajak, pemungut PPN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:30 WIB
VIETNAM

Vietnam Segera Terapkan Cukai Minuman Manis

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Paket Insentif Pajak Saat Pandemi Kembali Diberikan

Rabu, 14 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Tingkatkan PAD, Pemkab Gali Potensi Pajak Reklame dan Restoran

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu