Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

e-Form Disesuaikan dengan Pajak UMKM, Ini Isu Perpajakan Februari 2023

A+
A-
11
A+
A-
11
e-Form Disesuaikan dengan Pajak UMKM, Ini Isu Perpajakan Februari 2023

Kilas Balik Februari 2023.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperbarui aplikasi e-Form 1770 untuk mengakomodasi ketentuan baru tentang pajak UMKM sesuai dengan PP 55/2022. Topik tersebut menjadi salah satu isu yang paling banyak mendapat sorotan pembaca selama Februari 2023.

Melalui pembaruan ini, wajib pajak sudah dapat mengisi sendiri jumlah pajak penghasilan (PPh) final yang harus dibayar. Pengisian PPh final dilakukan pada kolom rekapitulasi peredaran bruto yang dapat diakses pada Lampiran III Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan form 1770.

"Silakan download ulang formulir e-Form, saat ini sudah tersedia formulir dengan format baru ya," cuit contact center DJP.

Pembaruan tersebut meliputi tambahan tulisan PP 55 yang mendampingi tulisan PP 23 pada Lampiran III dan pengisian manual kolom jumlah PPh final yang dibayar. Selain itu, pembaruan ini dilakukan untuk mengakomodasi adanya batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi pelaku UMKM.

Selain pembaruan aplikasi e-Form 1770, ada pula pembahasan mengenai panduan teknis implementasi pajak minimum global, penambahan subjek pajak PPh Ffnal UMKM, dan peraturan pemerintah (PP) baru tentang penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Berikut daftar peristiwa perpajakan yang terjadi pada Februari 2023.

OECD Terbitkan Panduan Teknis Implementasi Pajak Minimum Global

Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) resmi merilis panduan teknis untuk mendukung implementasi pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Panduan bertajuk Administrative Guidance on the GloBE Model Rules ini dinilai diperlukan demi mendukung implementasi pajak minimum global pada 2024 dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku bisnis.

Panduan teknis yang diterbitkan OECD ini merespons isu-isu teknis yang banyak diungkapkan oleh stakeholder. Misal, pengenaan top-up tax pada periode suatu yurisdiksi tersebut belum memiliki GIoBE income, perlakuan atas debt release, dan lain sebagainya.

Penambahan subjek pajak PPh Final UMKM

PP 55/2022 ikut menambah subjek pajak penghasilan (PPh) final UMKM, dari yang sebelumnya diatur dalam PP 23/2018. Penambahan subjek PPh final UMKM memperhatikan perkembangan model perusahaan yang bermunculan saat ini.

Sejatinya PP 55/2022 tidak mengubah ketentuan PPh final UMKM dengan tarif 0,5% yang sudah termuat dalam PP 23/2018. Perubahan yang terjadi hanyalah penambahan subjek pajak, yakni masuknya PT perorangan, BUMDes, dan BUMDes Bersama (BUMDesma).

Pada PP 55/2022, PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma diberi kesempatan untuk memanfaatkan PPh final UMKM guna memenuhi kewajibannya menghitung dan membayar pajak. Skema PPh final dapat dimanfaatkan oleh PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma selama 4 tahun pajak.

Khusus bagi PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma yang telah terdaftar sejak sebelum PP 55/2022 diundangkan, jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM dihitung sejak tahun pajak PP 55/2022 berlaku.

PP Baru Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

Pemerintah menerbitkan peraturan baru mengenai penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Peraturan yang dimaksud adalah PP 5/2023. PP ini diterbitkan untuk mendukung sinergi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

PP 5/2023 di antaranya bertujuan untuk memberikan panduan bagi penyidik OJK dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Selain itu, PP ini juga bisa memberi panduan terkait dengan kewenangan koordinasi serta pengawasan oleh Polri kepada penyidik OJK dalam pelaksanaan tugasnya.

PP tersebut juga mengatur kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dilaksanakan baik oleh Polri maupun OJK, kewenangan dan tanggung jawab penyidik OJK, serta pelaksanaan koordinasi dan pengawasan oleh Polri kepada Penyidik OJK. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kilas Balik, Kilas Balik 2023, isu pajak, kebijakan pajak, peristiwa perpajakan, pajak UMKM, UMKM, PPh final, OECD, pajak minimum global

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 17 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Sinyal Pemerintah Ogah Naikkan Batas PTKP Rp4,5 Juta Per Bulan

Jum'at, 16 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

APBN Harus Tetap Prudent, Kemenkeu: Insentif Fiskal Ada Batasnya

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:16 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Pajak Minimum Global Berlaku, DDTC Dorong PMN Fokus Capacity Building

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Sedang Proses Aksesi ke OECD, Prabowo Minta Dukungan PM Australia

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 07:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bersiap, Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Bulan Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak