Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

A+
A-
4
A+
A-
4
Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Ilustrasi. Warga antre untuk membeli gas elpiji 3 kilogram di salah satu pangkalan gas di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (8/2/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11/2025 turut merevisi besaran DPP nilai lain atas penyerahan LPG bersubsidi pada titik serah badan usaha serta PPN besaran tertentu atas penyerahan LPG bersubsidi pada titik serah agen dan pangkalan.

Merujuk pada Pasal 8 PMK 11/2025 yang merevisi Pasal 5 ayat (1) PMK 62/2022, DPP nilai lain untuk menghitung PPN atas penyerahan LPG pada titik serah badan usaha adalah sebesar (11/12) x 100/(100 + (11/12) x t) x harga jual eceran (HJE). Dalam formula tersebut, t merupakan angka pada tarif PPN yang saat ini berlaku.

"Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 0,825 dari HJE," bunyi Pasal 5 ayat (1b) PMK 62/2022 yang disisipkan melalui Pasal 8 PMK 11/2025, dikutip pada Minggu (9/2/2025).

Baca Juga: Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Lebih lanjut, PPN besaran tertentu atas penyerahan LPG tertentu di titik serah agen dan pangkalan ditetapkan sebesar 1,1/101,1, bukan sebesar 1,2/101,2 sebagaimana yang diatur dalam PMK 62/2022.

Agen adalah koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh badan usaha untuk melakukan kegiatan penyaluran LPG bersubsidi. Adapun pangkalan adalah kepanjangan tangan agen yang ditunjuk oleh agen untuk menyalurkan LPG bersubsidi ke konsumen akhir.

Pada titik serah agen, PPN besaran tertentu diperoleh dengan cara mengalikan 1,1/101,1 dengan selisih lebih antara harga jual agen dan HJE. Pada titik serah pangkalan, PPN besaran tertentu diperoleh dengan cara mengalikan 1,1/101,1 dengan selisih lebih antara harga jual pangkalan dan harga jual agen.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Sebagai informasi, PMK 11/2025 diterbitkan dalam rangka mengatur ulang formula penghitungan DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu atas penyerahan BKP/JKP nonmewah tertentu yang sudah diatur dalam PMK sendiri sehingga tidak boleh dihitung menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024.

PMK 11/2025 telah diundangkan pada 4 Februari 2025 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal dimaksud.

Meski berlaku mulai 4 Februari 2025, PPN atas BKP/JKP yang tercakup dalam PMK 11/2025 dipungut sesuai dengan PMK 11/2025 jika penyerahan dilaksanakan pada 1 Januari 2025 hingga sebelum berlakunya PMK 11/2025. Artinya, PMK 11/2025 berlaku secara retroaktif. (rig)

Baca Juga: Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 11/2025, LPG, elpiji, PPN, penghitungan pajak, pajak, PMK 62/2022, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Sabtu, 19 April 2025 | 08:00 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University