Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

A+
A-
4
A+
A-
4
Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Ilustrasi. Warga antre untuk membeli gas elpiji 3 kilogram di salah satu pangkalan gas di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (8/2/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11/2025 turut merevisi besaran DPP nilai lain atas penyerahan LPG bersubsidi pada titik serah badan usaha serta PPN besaran tertentu atas penyerahan LPG bersubsidi pada titik serah agen dan pangkalan.

Merujuk pada Pasal 8 PMK 11/2025 yang merevisi Pasal 5 ayat (1) PMK 62/2022, DPP nilai lain untuk menghitung PPN atas penyerahan LPG pada titik serah badan usaha adalah sebesar (11/12) x 100/(100 + (11/12) x t) x harga jual eceran (HJE). Dalam formula tersebut, t merupakan angka pada tarif PPN yang saat ini berlaku.

"Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 0,825 dari HJE," bunyi Pasal 5 ayat (1b) PMK 62/2022 yang disisipkan melalui Pasal 8 PMK 11/2025, dikutip pada Minggu (9/2/2025).

Baca Juga: Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Lebih lanjut, PPN besaran tertentu atas penyerahan LPG tertentu di titik serah agen dan pangkalan ditetapkan sebesar 1,1/101,1, bukan sebesar 1,2/101,2 sebagaimana yang diatur dalam PMK 62/2022.

Agen adalah koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh badan usaha untuk melakukan kegiatan penyaluran LPG bersubsidi. Adapun pangkalan adalah kepanjangan tangan agen yang ditunjuk oleh agen untuk menyalurkan LPG bersubsidi ke konsumen akhir.

Pada titik serah agen, PPN besaran tertentu diperoleh dengan cara mengalikan 1,1/101,1 dengan selisih lebih antara harga jual agen dan HJE. Pada titik serah pangkalan, PPN besaran tertentu diperoleh dengan cara mengalikan 1,1/101,1 dengan selisih lebih antara harga jual pangkalan dan harga jual agen.

Baca Juga: Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Sebagai informasi, PMK 11/2025 diterbitkan dalam rangka mengatur ulang formula penghitungan DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu atas penyerahan BKP/JKP nonmewah tertentu yang sudah diatur dalam PMK sendiri sehingga tidak boleh dihitung menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024.

PMK 11/2025 telah diundangkan pada 4 Februari 2025 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal dimaksud.

Meski berlaku mulai 4 Februari 2025, PPN atas BKP/JKP yang tercakup dalam PMK 11/2025 dipungut sesuai dengan PMK 11/2025 jika penyerahan dilaksanakan pada 1 Januari 2025 hingga sebelum berlakunya PMK 11/2025. Artinya, PMK 11/2025 berlaku secara retroaktif. (rig)

Baca Juga: Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 11/2025, LPG, elpiji, PPN, penghitungan pajak, pajak, PMK 62/2022, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 12 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman

Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor