Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Fraksi PKB Minta Pemerintah Tidak Naikkan Tarif PPN pada Tahun Depan

A+
A-
0
A+
A-
0
Fraksi PKB Minta Pemerintah Tidak Naikkan Tarif PPN pada Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa kembali menyampaikan keberatan atas kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.

Ketika membacakan pandangan fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Muhammad Kadafi mengatakan rencana menaikkan tarif PPN pada tahun depan perlu dipertimbangkan kembali.

"PKB dengan berpegang pada prinsip 'mencegah kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan' secara tegas meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali apakah penerapan PPN 12% pada 2025 sudah tepat atau belum," katanya, dikutip pada Rabu (18/9/2024).

Baca Juga: Tunggakan PKB Tembus Rp74 Miliar, Kegiatan Penagihan Dimaksimalkan

Sementara itu, Ketua Banggar Said Abdullah sudah meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum benar-benar menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% sesuai dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Kalau dari sisi UU HPP memang harus naik. Tinggal naiknya itu pemerintah harus lihat-lihat juga, apakah kondisi dan daya beli masyarakat sudah dihitung? Kondisi perusahaan industri kita apakah memungkinkan untuk kenaikan itu? Tidak perlu dipaksakan," tuturnya.

Sebagai informasi, tarif PPN dijadwalkan naik dari 11% ke 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Meski demikian, pemerintah memiliki ruang untuk menurunkan tarif PPN menjadi paling rendah 5% hingga atau meningkatkan tarif PPN menjadi maksimal paling tinggi 15%.

Baca Juga: DJP Ungkap Progres Perbaikan Latensi Coretax, Begini Perinciannya

Keputusan menurunkan atau menaikkan tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi ataupun kebutuhan anggaran untuk mendanai pembangunan.

"Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PP setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN," bunyi Pasal 7 ayat (4) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. (rig)

Baca Juga: Standar-Standar Pemeriksaan yang Menjadi Acuan Pemeriksa Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak dan politik, pakpol, tarif PPN, PKB, banggar, RAPBN 2025, PPN, tarif PPN 12 persen, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN MAROS

Tunggakan PKB Tembus Rp74 Miliar, Kegiatan Penagihan Dimaksimalkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:04 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Ungkap Progres Perbaikan Latensi Coretax, Begini Perinciannya

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Standar-Standar Pemeriksaan yang Menjadi Acuan Pemeriksa Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:53 WIB
LITERATUR PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, Yuk Baca Panduannya di Sini

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:35 WIB
KURS PAJAK 14 MEI 2025 - 20 MEI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Adakan Pemutihan, Pemprov Hapus Piutang Pajak Kendaraan Rp223 Miliar

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:30 WIB
VIETNAM

Vietnam Segera Terapkan Cukai Minuman Manis