Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Gali Potensi Pajak, Fiskus Datangi Kantor Pengusaha Kopi Keliling

A+
A-
6
A+
A-
6
Gali Potensi Pajak, Fiskus Datangi Kantor Pengusaha Kopi Keliling

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan ke kantor salah satu brand kopi keliling di Jalan Kargo Denpasar pada 11 Februari 2025 dalam rangka penggalian potensi pajak.

Dalam kunjungan tersebut, KPP Pratama Denpasar Barat menugaskan Indah Nur Permata Sari dan Tri Susilowati untuk bertemu langsung dengan salah seorang manajer perusahaan, yaitu Putu Novita Sari Darmawati.

“Kami bertugas untuk pendalaman proses bisnis, penggalian potensi dan edukasi kepada wajib pajak,” kata Indah yang juga menjabat sebagai Account Representative (AR) pengampu wajib pajak dikutip dari situs web DJP, Selasa (25/2/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Indah menambahkan wajib pajak juga dapat meminta konsultasi ke helpdesk KPP Pratama Denpasar Barat apabila terdapat pertanyaan terkait dengan kewajiban perpajakan. Layanan helpdesk dibuka setiap Senin – Jumat pada pukul 08.00 – 16.00.

Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya. “Jangan lupa untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo,” tuturnya.

Sementara itu, Novita menjelaskan ide bisnis kopi bajajnya tercetus dari kesulitan menemukan coffee shop di kawasan pantai. Selama ini, bisnis kopi kebanyakan berkonsep bar. Dia lantas memodifikasi sebuah bajaj berwarna merah muda alias pink menjadi coffee shop.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

“Konsep yang kami bawa fun dan berwarna pink. Ketika yang lain membawa tema warna gelap, kami memakai warna pink yang fun, ceria, dan mencolok mata untuk branding," tuturnya.

Untuk jenis kopi, lanjut Novita, perusahaan menggunakan kopi arabika dari Kintamani sebagai bahan dasar. Harga yang dibanderol untuk minuman panas Rp40.000, sedangkan minuman dingin dalam kemasan kaleng daur ulang sebesar Rp50.000.

"Rata-rata jumlah cup yang laku sekitar 50 saat weekend. Kalau hari normal, sekitar 30-40 cup di setiap lokasinya. Menu cappucino menguasai 60% penjualan," ujarnya.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Seperti dilansir dari Warta Kopi: Coffee Market Outlook 2023, industri kopi di Indonesia selama 10 tahun terakhir mengalami pertumbuhan hingga 50% atau setiap tahunnya mengalami pertumbuhan sebesar 5%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama denpasar barat, pajak, daerah, kunjungan, visit, potensi pajak, petugas pajak, fiskus

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial