Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Hasil Pertanian Dipungut PPN Besaran Tertentu , PKP Harus Lapor Dahulu

A+
A-
7
A+
A-
7
Hasil Pertanian Dipungut PPN Besaran Tertentu , PKP Harus Lapor Dahulu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) sektor pertanian tidak bisa serta memungut PPN dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 64/2022.

Agar bisa memungut dan menyetorkan PPN sebesar 1,1% atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu, PKP perlu terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.

"Pemberitahuan…disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN masa pajak pertama dimulainya penggunaan besaran tertentu PPN terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu," bunyi Pasal 4 ayat (2) PMK 64/2022, dikutip pada Rabu (15/11/2023).

Baca Juga: Soroti Belanja APBD yang Masih Rendah, Mendagri Tito: Lelangnya Lambat

Format dari pemberitahuan untuk memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu telah terlampir dalam Lampiran PMK 64/2022.

Sesuai dengan format tersebut, wajib pajak harus menyampaikan secara jelas kapan PKP mulai menggunakan besaran tertentu dalam memungut PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

Pemberitahuan untuk memanfaatkan skema PPN besaran tertentu ini disampaikan secara elektronik. Dalam hal saluran belum tersedia, pemberitahuan disampaikan secara tertulis kepada KPP tempat PKP dikukuhkan.

Baca Juga: Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Pemberitahuan dimaksud harus ditandatangani oleh orang pribadi bersangkutan dalam hal PKP ialah orang pribadi atau oleh wakil yang diberi wewenang untuk menjalankan kegiatan usaha dan tanggung jawab perpajakan dalam hal PKP adalah badan.

Bila PKP telah menunjuk kuasa, pemberitahuan ditandatangani oleh kuasa dan harus disertai dengan surat kuasa khusus.

Setelah memilih memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu, PKP tidak diperbolehkan lagi mengkreditkan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

Baca Juga: Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Perincian barang hasil pertanian tertentu yang dapat dipungut PPN dapat besaran tertentu sebesar 1,1% telah tercantum dalam Lampiran PMK 64/2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 64/2022, barang pertanian tertentu, PPN, pajak, pemberitahuan, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 15:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Lakukan 9.000 Penindakan, Paling Banyak Kasus Rokok Ilegal

Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:51 WIB
KONSULTASI PAJAK

Grup Dipecah, Cara Penerapan Ketentuan GMT Berubah?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tax Amnesty Berulang Dikhawatirkan Gerus Kepatuhan WP

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:30 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025