Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

A+
A-
4
A+
A-
4
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Pengumuman hasil USKP periode III/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) resmi menetapkan hasil ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode III/2024.

Tercatat ada 450 peserta USKP yang dinyatakan lulus. Secara terperinci, sebanyak 419 peserta dinyatakan lulus dari total 1.252 peserta USKP A, 24 peserta lulus dari total 480 peserta USKP B, dan 7 peserta lulus dari 337 total peserta USKP C.

"Peserta yang dinyatakan lulus diberikan sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," bunyi Diktum Keenam Keputusan KP3SKP Nomor KEP-06/KP3SKP/XII/2024 yang ditetapkan pada hari ini, Kamis (19/12/2024).

Baca Juga: Tax Consultants, Brace Yourselves! Reports Now Monthly, Not Annually

Selanjutnya, peserta yang dinyatakan mengulang akan diberikan kesempatan untuk mengulang kembali sesuai dengan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut. Adapun peserta yang dinyatakan tidak lulus berkesempatan untuk mendaftar sebagai peserta baru pada periode berikutnya.

Peserta yang tidak hadir pada semua mata ujian USKP tanpa keterangan dilarang untuk mengikuti USKP selama 3 periode. Tercatat ada 44 peserta USKP periode III/2024 yang dijatuhi penalti.

Terakhir, khusus peserta USKP A yang tidak hadir pada semua mata ujian dengan keterangan dan pendaftar yang tidak lolos verifikasi, kesempatan mengulang bagi para peserta tersebut tidak berkurang sesuai dengan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut.

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya," bunyi Diktum Kesembilan Keputusan KP3SKP Nomor KEP-06/KP3SKP/XII/2024.

Seperti diketahui, USKP A adalah ujian untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A. Dengan sertifikasi ini, seseorang dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi.

Adapun USKP B adalah ujian untuk memperoleh sertifikasi konsultan pajak tingkat B. Setelah memperoleh sertifikasi ini, seseorang berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan selain wajib pajak PMA, BUT, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.

Baca Juga: Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Selanjutnya, seseorang berhak memberikan memberikan jasa di bidang perpajakan kepada seluruh wajib pajak termasuk wajib pajak PMA, BUT, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia bila sudah lulus USKP C dan memperoleh sertifikasi konsultan pajak tingkat C. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultan pajak, profesi konsultan, PPPK, ujian sertifikasi konsultan pajak, USKP, KP3SKP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB
SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Senin, 06 Januari 2025 | 11:11 WIB
LITERATUR PAJAK

Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB
KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB
KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial