Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

A+
A-
3
A+
A-
3
Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

SE-8/PPPK/2024. 

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan merilis surat edaran terkait dengan tata cara penyampaian laporan realisasi pelatihan profesional berkelanjutan (PPL) akuntan publik tahun takwim 2024.

Surat edaran yang dimaksud adalah SE-8/PPPK/2024 yang ditetapkan pada 18 Desember 2024 oleh Kepala PPPK Erawati. Surat edaran ini ditujukan untuk memberi panduan dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan pelaporan realisasi PPL bagi akuntan publik (AP).

“UU Nomor 5 Tahun 2011 … mengatur bahwa akuntan publik wajib menjaga kompetensi melalui PPL dengan jumlah SKP tertentu. Laporan realisasi PPL tersebut harus dilaporkan kepada menteri paling lambat tanggal 31 Januari setiap tahunnya,” bunyi penggalan SE-8/PPPK/2024, dikutip pada Rabu (8/1/2025).

Baca Juga: Alokasi APBN Cukup, 53 Unit Sekolah Rakyat Ditarget Rampung Juni 2025

Surat edaran ini memuat 7 poin terkait dengan tata cara penyampaian laporan realisasi PPL AP tahun takwim 2024. Pertama, penyampaian laporan realisasi PPL AP hanya dapat dilakukan secara online melalui Portal Sistem Informasi Profesi Keuangan https://sso-pppk.kemenkeu.go.id.

Kedua, login ke SSO PPPK dengan menggunakan alamat email yang telah teregistrasi serta password untuk account AP, lalu klik icon INFO AP.

Ketiga, AP yang baru memperoleh izin atau belum melakukan registrasi SSO PPPK, dapat melakukan registrasi dengan mengirimkan email ke [email protected] (cc: [email protected]). AP menyampaikan alamat email yang akan didaftarkan untuk account penyampaian laporan realisasi PPL AP.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Keempat, laporan realisasi PPL AP tahun takwim 2024 paling lambat disampaikan 31 Januari 2025. Kelima, kelalaian dalam penyampaian laporan realisasi PPL AP akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keenam, tidak menerima laporan realisasi PPL AP dalam bentuk hard copy. Ketujuh, petunjuk penyampaian laporan realisasi PPL akuntan publik dapat dilihat melalui website www.pppk.kemenkeu.go.id pada bagian Layanan pilih Panduan Aplikasi PPPK lalu klik Manual Pengisian Aplikasi Informasi Akuntan Publik (INFO AP).

“Apabila membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui email [email protected] (cc: [email protected]),” bunyi penggalan SE-8/PPPK/2024. (kaw)

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SE-8/PPPK/2024, profesi keuangan, akuntan publik, akuntan, AP, PPPK, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 11:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Dua Minggu Lagi Deadline, DJP Terima 409.000 SPT Tahunan Badan

Rabu, 16 April 2025 | 10:07 WIB
TAX AMNESTY

RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas, KAPj IAI Gelar Diskusi

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial