Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pada Oktober 2024, Sri Mulyani Indrawati resmi dilantik kembali sebagai menteri keuangan dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sri Mulyani menyatakan pelantikan ini menjadi lembaran baru dalam melaksanakan tugas sebagai menteri keuangan. Dia pun meminta para jajaran bekerja sama untuk mengelola keuangan negara di tengah tantangan yang makin kompleks.

"Tantangan ke depan semakin kompleks. Namun kita harus tetap optimis akan mampu melewatinya dengan menjaga sinergi kuat dan kolaborasi," katanya saat itu.

Baca Juga: Bertemu Dubes AS, Sri Mulyani Bahas Negosiasi Tarif Dagang

Penunjukan tersebut menjadi kali ketiga bagi Sri Mulyani menjabat sebagai menkeu. Sebelumnya, alumnus University of Illinois Urbana Champaign itu telah 2 kali menjabat sebagai menkeu, yakni di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sejak Desember 2005 hingga Juni 2010 dan era Joko Widodo (Jokowi) sejak Juli 2016 hingga 20 Oktober 2024.

Selain pelantikan Sri Mulyani, berikut beragam peristiwa perpajakan lainnya yang terjadi pada Oktober 2024.

Pelaksanaan USKP Dievaluasi

Perbaikan pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) menjadi topik lain yang banyak mendapat sorotan pada Oktober 2024.

Baca Juga: Bersumber dari Pajak, Sri Mulyani: Belanja APBN Harus Hasilkan Dampak

Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) menyebut evaluasi dilakukan untuk menilai efektivitas dan tantangan yang muncul selama pelaksanaan, serta untuk menentukan langkah-langkah perbaikan ke depan.

Ke depan, PPSKP merencanakan beberapa langkah perbaikan. Pertama, memperkaya materi pelatihan di Kemenkeu Learning Center (KLC) dengan pre-test yang dapat diakses oleh masyarakat sebagai persiapan USKP.

Kedua, merancang perubahan jadwal ujian, dari sebelumnya dua hari berturut-turut untuk enam modul, menjadi pelaksanaan per modul secara terpisah.

Baca Juga: Harga Batu Bara Acuan Senilai US$120,2/Ton untuk Periode II April 2025

Ketiga, menyusun standar kompetensi baru bagi konsultan pajak yang lebih sesuai dengan kebutuhan industri perpajakan. Keempat, memperkuat kerja sama dengan asosiasi pelatihan perpajakan dan perguruan tinggi.

Masa Berlaku Tax Holiday akan Diperpanjang

Masa berlaku tax holiday berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020 diputuskan akan diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan perubahan atas PMK 130/2020 sedang dalam proses pengundangan.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menyebut masa berlaku PMK 130/2020 akan diperpanjang agar tidak ada disrupsi dalam pemberian fasilitas pajak yang terkait dengan penanaman modal.

Baca Juga: Bangun 80.000 Koperasi, Prabowo Minta Sri Mulyani Susun Sumber Dananya

Tanpa adanya perpanjangan, fasilitas tax holiday PMK 130/2020 hanya diberikan kepada wajib pajak badan bila usulan fasilitas tax holiday disampaikan selambat-lambatnya pada 9 Oktober 2024. Hal ini merupakan implikasi dari Pasal 21 dari PMK 130/2020.

PNBP untuk Industri Game

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan mengkaji pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) industri game atau gim.

Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan PNBP sektor game akan dikaji oleh pihaknya bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Juga: Pengawasan Kepabeanan Sudah Canggih, Sri Mulyani Ungkap Dampaknya

Kemenkeu Tak Lagi di Bawah Kemenko Ekonomi

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini tidak lagi dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian. Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) 139/2024, Kemenkeu sekarang tidak dikoordinasikan oleh Kemenko manapun.

Ke depan, Kemenko Perekonomian hanya mengoordinasikan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Pariwisata, dan instansi lain yang dianggap perlu. (sap)

Baca Juga: Kepada Dunia Usaha, Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak Masih on Track

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kilas Balik, Kilas Balik 2024, isu pajak, kebijakan pajak, peristiwa perpajakan, Kabinet Merah Putih, Sri Mulyani, tax holiday, PNBP, USKP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Maret 2025 | 17:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Airlangga Sebut KEK Indonesia Paling Kecil Ketimbang Negara Tetangga

Jum'at, 21 Maret 2025 | 10:31 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Royalti Jadi Naik, Pemerintah Rampungkan Revisi 2 PP PNBP Minerba

Jum'at, 21 Maret 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Panggil Sri Mulyani hingga Bahlil, Prabowo Minta Tax Ratio Dinaikkan

Rabu, 19 Maret 2025 | 17:30 WIB
PROVINSI BANGKA BELITUNG

Gara-Gara Pajak Tak Dibayar, Sarang Burung Walet Batal Dikirim

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial