Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Fokus
Reportase

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pada Oktober 2024, Sri Mulyani Indrawati resmi dilantik kembali sebagai menteri keuangan dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sri Mulyani menyatakan pelantikan ini menjadi lembaran baru dalam melaksanakan tugas sebagai menteri keuangan. Dia pun meminta para jajaran bekerja sama untuk mengelola keuangan negara di tengah tantangan yang makin kompleks.

"Tantangan ke depan semakin kompleks. Namun kita harus tetap optimis akan mampu melewatinya dengan menjaga sinergi kuat dan kolaborasi," katanya saat itu.

Baca Juga: Periode I Juni 2025, Harga Batu Bara Acuan Turun Jadi US$100,97/Ton

Penunjukan tersebut menjadi kali ketiga bagi Sri Mulyani menjabat sebagai menkeu. Sebelumnya, alumnus University of Illinois Urbana Champaign itu telah 2 kali menjabat sebagai menkeu, yakni di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sejak Desember 2005 hingga Juni 2010 dan era Joko Widodo (Jokowi) sejak Juli 2016 hingga 20 Oktober 2024.

Selain pelantikan Sri Mulyani, berikut beragam peristiwa perpajakan lainnya yang terjadi pada Oktober 2024.

Pelaksanaan USKP Dievaluasi

Perbaikan pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) menjadi topik lain yang banyak mendapat sorotan pada Oktober 2024.

Baca Juga: Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) menyebut evaluasi dilakukan untuk menilai efektivitas dan tantangan yang muncul selama pelaksanaan, serta untuk menentukan langkah-langkah perbaikan ke depan.

Ke depan, PPSKP merencanakan beberapa langkah perbaikan. Pertama, memperkaya materi pelatihan di Kemenkeu Learning Center (KLC) dengan pre-test yang dapat diakses oleh masyarakat sebagai persiapan USKP.

Kedua, merancang perubahan jadwal ujian, dari sebelumnya dua hari berturut-turut untuk enam modul, menjadi pelaksanaan per modul secara terpisah.

Baca Juga: Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Ketiga, menyusun standar kompetensi baru bagi konsultan pajak yang lebih sesuai dengan kebutuhan industri perpajakan. Keempat, memperkuat kerja sama dengan asosiasi pelatihan perpajakan dan perguruan tinggi.

Masa Berlaku Tax Holiday akan Diperpanjang

Masa berlaku tax holiday berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020 diputuskan akan diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan perubahan atas PMK 130/2020 sedang dalam proses pengundangan.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menyebut masa berlaku PMK 130/2020 akan diperpanjang agar tidak ada disrupsi dalam pemberian fasilitas pajak yang terkait dengan penanaman modal.

Baca Juga: Jaga Penerimaan Negara, Sri Mulyani Minta Lifting Migas Ditingkatkan

Tanpa adanya perpanjangan, fasilitas tax holiday PMK 130/2020 hanya diberikan kepada wajib pajak badan bila usulan fasilitas tax holiday disampaikan selambat-lambatnya pada 9 Oktober 2024. Hal ini merupakan implikasi dari Pasal 21 dari PMK 130/2020.

PNBP untuk Industri Game

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan mengkaji pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) industri game atau gim.

Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan PNBP sektor game akan dikaji oleh pihaknya bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Juga: Baru Jadi Dirjen Pajak, Ini Tugas Awal Bimo Wijayanto

Kemenkeu Tak Lagi di Bawah Kemenko Ekonomi

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini tidak lagi dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian. Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) 139/2024, Kemenkeu sekarang tidak dikoordinasikan oleh Kemenko manapun.

Ke depan, Kemenko Perekonomian hanya mengoordinasikan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Pariwisata, dan instansi lain yang dianggap perlu. (sap)

Baca Juga: Kebijakan Fiskal 2026 Dirancang Tetap Ekspansif, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kilas Balik, Kilas Balik 2024, isu pajak, kebijakan pajak, peristiwa perpajakan, Kabinet Merah Putih, Sri Mulyani, tax holiday, PNBP, USKP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Dorong Pemda Optimalkan Pajak Daerah, Pemerintah Susun 6 Strategi

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:05 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Enggak ada Lawan! Porsinya Mendominasi Pendapatan Negara

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Susun Arah dan Strategi Kebijakan Fiskal 2026, Ini Kata Sri Mulyani

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 17:32 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Senin, 02 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya 430 Miliar

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Senin, 02 Juni 2025 | 14:42 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

Senin, 02 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas PPN? Ini Kata Kring Pajak