Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Fokus
Reportase

Hilirisasi Perlu Berlanjut, Jokowi: Penerimaan dari Situ Banyak Sekali

A+
A-
0
A+
A-
0
Hilirisasi Perlu Berlanjut, Jokowi: Penerimaan dari Situ Banyak Sekali

Presiden Jokowi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan kebijakan hilirisasi mineral perlu terus dilanjutkan.

Jokowi mengatakan terdapat sejumlah keuntungan yang akan diperoleh Indonesia melakukan hilirisasi mineral. Misalnya, meningkatkan penerimaan negara dalam bentuk pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga: NPWP Jadi Syarat Industri Laporkan SIINas, Kantor Pajak Beri Catatan

"Banyak yang bertanya pada saya 'Pak itu yang untung kan perusahaan'. Jangan keliru, negara itu pendapatan dari situ banyak sekali, baik dalam bentuk pajak badan, PPh 21, dari royalti, kalau kita ikut saham di situ seperti Freeport kita dapat dividen, ada pajak daerah PBB, ada PNPB," katanya dalam HUT ke-79 Pertambangan dan Energi, dikutip pada Jumat (11/10/2024).

Jokowi mengatakan penerimaan negara yang salah satunya berasal dari program hilirisasi mineral pada akhirnya juga turut dirasakan masyarakat antara lain melalui pembangunan infrastruktur, subsidi, dan bantuan sosial.

Dia menjelaskan hilirisasi akan menghasilkan nilai tambah sehingga berdampak pada pembukaan lapangan pekerjaan serta pembayaran perpajakan dan PNBP. Setelah tembaga dan nikel, pemerintah juga bakal mendorong hilirisasi pada komoditas lain seperti timah dan emas.

Baca Juga: Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Menurutnya, program hilirisasi bakal terus berlanjut dengan membangun industri-industri turunan di sekitar smelter.

"Kalau semua masuk ke industri, masuk ke industri-industri turunan, akan melompat penerimaan negara," ujarnya.

Jokowi menambahkan hilirisasi juga akan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Misal dari kegiatan ekspor, tercatat telah mengalami peningkatan karena produk yang diekspor memiliki nilai tambah.

Baca Juga: Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Sebelum dilaksanakan hilirisasi, ekspor nikel ore rata-rata senilai US$2,9 miliar per tahun. Adapun sejak hilirisasi berjalan dan dilakukan pelarangan ekspor pada 2020, nilai ekspor nikel telah mencapai US$34,4 miliar pada 2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : hilirisasi, industri, ekspor, komoditas tambang, penerimaan pajak, PNBP, Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hartono Hartono

Jum'at, 11 Oktober 2024 | 12:05 WIB
Windfall Tax yg disarankan oleh Pak Faisal Basri Alm. kepada Pak Luhut utk Presiden Jokowi, gimana? Pdhl menurut data Pak FB itu bisa dapat Rp400 triliun kan utk APendapatan Negara?
1

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Publik Menunggu Kinerja Dirjen Pajak Baru, PR Terdekat Soal Coretax

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak hingga April 2025 Kontraksi 10,7%, Ini Respons Menkeu

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Tak Ada Data Neto, Realisasi Setoran Pajak Bruto Tembus Rp733 Triliun

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Barang Impor Keluar dari Pusat Logistik Berikat Harus Bayar Pajak

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 08:00 WIB
DDTC ACADEMY

TP Doc Jadi Garis Pertahanan Pertama jika Terjadi Pemeriksaan Pajak

Senin, 02 Juni 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa Kini Diperluas

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?