Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Hilirisasi Perlu Berlanjut, Jokowi: Penerimaan dari Situ Banyak Sekali

A+
A-
0
A+
A-
0
Hilirisasi Perlu Berlanjut, Jokowi: Penerimaan dari Situ Banyak Sekali

Presiden Jokowi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan kebijakan hilirisasi mineral perlu terus dilanjutkan.

Jokowi mengatakan terdapat sejumlah keuntungan yang akan diperoleh Indonesia melakukan hilirisasi mineral. Misalnya, meningkatkan penerimaan negara dalam bentuk pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga: Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

"Banyak yang bertanya pada saya 'Pak itu yang untung kan perusahaan'. Jangan keliru, negara itu pendapatan dari situ banyak sekali, baik dalam bentuk pajak badan, PPh 21, dari royalti, kalau kita ikut saham di situ seperti Freeport kita dapat dividen, ada pajak daerah PBB, ada PNPB," katanya dalam HUT ke-79 Pertambangan dan Energi, dikutip pada Jumat (11/10/2024).

Jokowi mengatakan penerimaan negara yang salah satunya berasal dari program hilirisasi mineral pada akhirnya juga turut dirasakan masyarakat antara lain melalui pembangunan infrastruktur, subsidi, dan bantuan sosial.

Dia menjelaskan hilirisasi akan menghasilkan nilai tambah sehingga berdampak pada pembukaan lapangan pekerjaan serta pembayaran perpajakan dan PNBP. Setelah tembaga dan nikel, pemerintah juga bakal mendorong hilirisasi pada komoditas lain seperti timah dan emas.

Baca Juga: Lelang Serentak, DJP Jakarta Utara Pulihkan Tunggakan Pajak Rp4,4 M

Menurutnya, program hilirisasi bakal terus berlanjut dengan membangun industri-industri turunan di sekitar smelter.

"Kalau semua masuk ke industri, masuk ke industri-industri turunan, akan melompat penerimaan negara," ujarnya.

Jokowi menambahkan hilirisasi juga akan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Misal dari kegiatan ekspor, tercatat telah mengalami peningkatan karena produk yang diekspor memiliki nilai tambah.

Baca Juga: Kejar Penerimaan, Sri Mulyani Singgung Pemajakan di Platform Digital

Sebelum dilaksanakan hilirisasi, ekspor nikel ore rata-rata senilai US$2,9 miliar per tahun. Adapun sejak hilirisasi berjalan dan dilakukan pelarangan ekspor pada 2020, nilai ekspor nikel telah mencapai US$34,4 miliar pada 2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : hilirisasi, industri, ekspor, komoditas tambang, penerimaan pajak, PNBP, Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hartono Hartono

[email protected]
Jum'at, 11 Oktober 2024 | 12:05 WIB
Windfall Tax yg disarankan oleh Pak Faisal Basri Alm. kepada Pak Luhut utk Presiden Jokowi, gimana? Pdhl menurut data Pak FB itu bisa dapat Rp400 triliun kan utk APendapatan Negara?
1

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Sabtu, 14 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

IEU-CEPA Dipercaya Bisa Tingkatkan PDB dan Ekspor Indonesia

Jum'at, 13 Juni 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Optimalkan Pajak, Sri Mulyani Minta Coretax Segera Diperbaiki

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Asyik! Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA KENDARI

Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Hadapi Ekonomi Global, Pemerintah Akan Segera Lakukan Deregulasi

Minggu, 29 Juni 2025 | 13:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025