Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Hilirisasi Perlu Berlanjut, Jokowi: Penerimaan dari Situ Banyak Sekali

A+
A-
0
A+
A-
0
Hilirisasi Perlu Berlanjut, Jokowi: Penerimaan dari Situ Banyak Sekali

Presiden Jokowi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan kebijakan hilirisasi mineral perlu terus dilanjutkan.

Jokowi mengatakan terdapat sejumlah keuntungan yang akan diperoleh Indonesia melakukan hilirisasi mineral. Misalnya, meningkatkan penerimaan negara dalam bentuk pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

"Banyak yang bertanya pada saya 'Pak itu yang untung kan perusahaan'. Jangan keliru, negara itu pendapatan dari situ banyak sekali, baik dalam bentuk pajak badan, PPh 21, dari royalti, kalau kita ikut saham di situ seperti Freeport kita dapat dividen, ada pajak daerah PBB, ada PNPB," katanya dalam HUT ke-79 Pertambangan dan Energi, dikutip pada Jumat (11/10/2024).

Jokowi mengatakan penerimaan negara yang salah satunya berasal dari program hilirisasi mineral pada akhirnya juga turut dirasakan masyarakat antara lain melalui pembangunan infrastruktur, subsidi, dan bantuan sosial.

Dia menjelaskan hilirisasi akan menghasilkan nilai tambah sehingga berdampak pada pembukaan lapangan pekerjaan serta pembayaran perpajakan dan PNBP. Setelah tembaga dan nikel, pemerintah juga bakal mendorong hilirisasi pada komoditas lain seperti timah dan emas.

Baca Juga: Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Menurutnya, program hilirisasi bakal terus berlanjut dengan membangun industri-industri turunan di sekitar smelter.

"Kalau semua masuk ke industri, masuk ke industri-industri turunan, akan melompat penerimaan negara," ujarnya.

Jokowi menambahkan hilirisasi juga akan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Misal dari kegiatan ekspor, tercatat telah mengalami peningkatan karena produk yang diekspor memiliki nilai tambah.

Baca Juga: Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Sebelum dilaksanakan hilirisasi, ekspor nikel ore rata-rata senilai US$2,9 miliar per tahun. Adapun sejak hilirisasi berjalan dan dilakukan pelarangan ekspor pada 2020, nilai ekspor nikel telah mencapai US$34,4 miliar pada 2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : hilirisasi, industri, ekspor, komoditas tambang, penerimaan pajak, PNBP, Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hartono Hartono

Jum'at, 11 Oktober 2024 | 12:05 WIB
Windfall Tax yg disarankan oleh Pak Faisal Basri Alm. kepada Pak Luhut utk Presiden Jokowi, gimana? Pdhl menurut data Pak FB itu bisa dapat Rp400 triliun kan utk APendapatan Negara?
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 April 2025 | 10:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Relaksasi SPT Tahunan Ganggu Setoran Pajak Maret 2025? Ini Kata BKF

Minggu, 06 April 2025 | 09:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Ramadan dan Idulfitri 2025, Penjualan Tekstil dan Makanan Justru Turun

Sabtu, 05 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Malaysia Cabut Bea Masuk Antidumping atas Serat Selulosa Indonesia

Kamis, 03 April 2025 | 12:30 WIB
KONSENTRAT TEMBAGA

Demand Meningkat, HPE Konsentrat Tembaga di Periode I April 2025 Naik

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial