Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp28,91 triliun hingga 30 September 2024. Mayoritas penerimaan pajak ini berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Saat ini, pemerintah telah menunjuk 178 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Dari jumlah pemungut yang telah ditunjuk, 168 PMSE di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE senilai Rp23,04 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, dan Rp6,14 triliun pada 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Senin (7/10/2024).

Baca Juga: Apindo Usul Paket Insentif Pajak Saat Pandemi Kembali Diberikan

Selain dari PPN PMSE, penerimaan pajak usaha ekonomi digital tersebut juga berasal pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), serta pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Secara lebih terperinci, penerimaan pajak kripto terkumpul Rp914,2 miliar hingga September 2024. Tren setoran pajak kripto juga terus meningkat. Pada 2022, setoran pajak kripto mencapai Rp246,45. Tahun-tahun berikutnya, setoran pajak kripto mencapai Rp220,83 miliar dan Rp446,92 miliar.

Apabila dibedah kembali, total penerimaan pajak kripto senilai Rp914,2 miliar itu berasal dari PPh Pasal 22 dan PPN. PPh Pasal 22 menyumbang penerimaan Rp428,4 miliar dan PPN menyumbang Rp485,8 miliar dari pembelian kripto di exchanger.

Baca Juga: Tingkatkan PAD, Pemkab Gali Potensi Pajak Reklame dan Restoran

Lalu, pajak fintech menyumbang penerimaan pajak Rp2,57 triliun. Penerimaan dari pajak fintech itu berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022. Lalu, pada 2023 sejumlah Rp1,11 triliun dan 2024 senilai Rp1,02 triliun.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) senilai Rp776,55 miliar; PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri senilai Rp428 miliar; dan PPN senilai Rp1,37 triliun.

Sementara itu, realisasi penerimaan dari pajak SIPP mencapai Rp2,38 triliun. Penerimaan pajak SIPP tersebut terdiri atas PPh senilai Rp162,2 miliar dan PPN senilai Rp2,22 triliun.

Baca Juga: Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Dwi menambahkan pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya, seperti dari pajak kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP.

Informasi lebih lanjut terkait dengan PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital untuk informasi dalam Bahasa Indonesia atau https://pajak.go.id/en/digitaltax untuk informasi dalam Bahasa Inggris. (rig)

Baca Juga: Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak digital, DJP, ekonomi digital, pajak kripto, pajak fintech, pajak SIPP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:30 WIB
VIETNAM

Vietnam Segera Terapkan Cukai Minuman Manis

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Paket Insentif Pajak Saat Pandemi Kembali Diberikan

Rabu, 14 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Tingkatkan PAD, Pemkab Gali Potensi Pajak Reklame dan Restoran

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu