Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Ingin Lapor SPT Masa PPN 1107 PUT via Coretax, Menunya Kok Enggak Ada?

A+
A-
3
A+
A-
3
Ingin Lapor SPT Masa PPN 1107 PUT via Coretax, Menunya Kok Enggak Ada?

Nora Galuh Candra Asmarani,
DDTCNews Tax Law Surveillance

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Painte. Saya ingin bertanya, bagaimana cara melaporkan SPT Masa PPN 1107 PUT melalui aplikasi coretax system? Sebab, saya tidak menemukan layanan atau menu untuk membuat SPT Masa PPN 1107 PUT tersebut di coretax system. Mohon penjelasannya. Terima kasih

Jawaban:

Terima kasih Bapak Painte atas pertanyaannya. Kami asumsikan Bapak Painte bekerja pada perusahaan atau instansi yang termasuk pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dan bukan merupakan pengusaha kena pajak (PKP). Hal ini mengingat Bapak ingin melaporkan PPN yang telah dipungut menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT.

Sebelum menjawab pertanyaan Bapak Painte, perlu sedikit diulas kembali perihal ketentuan wajib pungut (wapu) dalam konteks PPN. Adapun wapu merupakan suatu bentuk modifikasi atas mekanisme pemungutan PPN secara umum.

Baca Juga: Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin

Berdasarkan Pasal 3A ayat (1) UU PPN, pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) menjadi pihak yang diwajibkan untuk memungut PPN. Artinya, secara umum, PPN dipungut oleh PKP penjual BKP atau JKP.

Namun, berdasarkan Pasal 16A UU PPN, apabila PKP bertransaksi dengan pemungut PPN maka pemungut PPN tersebut menjadi pihak yang diwajibkan untuk memungut PPN. Mekanisme inilah yang biasa dikenal sebagai wapu. Ringkasnya, wapu adalah pembeli yang seharusnya dipungut PPN, tetapi pada praktiknya justru menjadi pihak yang diharuskan memungut PPN atas transaksi tersebut.

Misalnya, bendahara pemerintah dalam posisi belanja barang. Berdasarkan mekanisme umum, pembeli (bendahara pemerintah) akan dipungut PPN oleh penjual. Tetapi, karena ada ketentuan wajib pungut, maka walaupun posisinya sebagai pembeli maka bendahara pemerintahlah yang akan memungut PPN atas transaksi tersebut. Berdasarkan ketentuan, ada 3 kelompok wapu, yaitu:

Baca Juga: Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax
  1. Instansi Pemerintah (Pasal 16 PMK 231/2019 s.t.d.d PMK 59/2022);
  2. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Pasal 298 PMK 81/2024); dan
  3. Badan Usaha Milik Negara/BUMN serta perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN (Pasal 292 PMK 81/2024)

Selain itu, Pasal 32A UU KUP juga memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk menunjuk pihak lain untuk melakukan pemungutan PPN. Nah, SPT Masa PPN 1107 PUT menjadi sarana pelaporan PPN yang telah dipungut oleh pemungut PPN selain instansi pemerintah atau pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Hal ini sebagaimana diatur dalam PER-14/PJ/2022.

Seiring dengan berlakunya PMK 81/2024 dan coretax, pemerintah mengubah jenis-jenis SPT Masa PPN sehingga tidak ada lagi SPT Masa PPN 1107 PUT. Berdasarkan Pasal 162 ayat (1) huruf a angka 2 PMK 81/2024 SPT Masa PPN kini terdiri atas 4 jenis, yaitu:

  1. SPT Masa PPN bagi PKP;
  2. SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan;
  3. SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN dan Pihak Lain yang bukan merupakan PKP; dan
  4. SPT Masa PPN bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Sehubungan dengan pertanyaan yang Bapak Painte ajukan, saat ini terkait dengan pelaporan SPT Masa PPN 1107 PUT di coretax system beralih menggunakan 'SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN dan Pihak Lain, yang bukan merupakan PKP'.

Baca Juga: Perhatian, Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Waktu di Akhir Pekan Ini

Untuk mengakses menu tersebut, Bapak Painte bisa masuk ke modul Surat Pemberitahuan (SPT) di coretax system, lalu pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT). Kemudian, pilih menu Buat Konsep SPT dan klik tombol Buat Konsep SPT.

Pada halaman Buat Konsep SPT, pilih opsi PPN Bagi Pemungut PPN dan Pihak Lain yang Bukan Merupakan PKP, lalu klik Lanjut. Kemudian, isikan periode dan tahun pajak, lalu klik Lanjut. Berikutnya, pilih jenis SPT (Normal/Pembetulan), lalu klik Buat Konsep SPT.

SPT Masa yang berhasil dibuat akan muncul pada daftar SPT Belum Disampaikan pada menu Konsep SPT. Selanjutnya, klik ikon pensil untuk melihat dan melengkapi data SPT Masa. Pada tahap ini Bapak Painte cukup mengecek isian SPT baik halaman utama SPT maupun lampiran-lampirannya.

Baca Juga: Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

Secara ringkas, SPT Masa SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN dan Pihak Lain yang Bukan Merupakan PKP terdiri atas beberapa bagian, yaitu:

  1. Halaman Induk: terdiri dari Induk, Pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM oleh Pemungut PPN, Pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM oleh Pihak Lain, serta Pernyataan
  2. Lampiran L-I: Daftar PPN dan PPnBM yang Dipungut oleh Pemungut PPN yang Bukan Merupakan Pengusaha Kena Pajak
  3. Lampiran L-II: Daftar PPN dan PPnBM yang Dipungut oleh Pihak Lain Cek pada isian SPT baik halaman utama SPT maupun lampiran-lampirannya

Adapun data-data pada SPT Masa tersebut idealnya akan terisi otomatis berdasarkan pada data pembelian (daftar pajak masukan) yang terkonfirmasi valid. Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Baca Juga: Status NPWP Nonaktif, Bisakah Diaktifkan Kembali?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Coretax, coretax system, SPT Masa PPN, SPT Masa PPN 1107 PUT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 03 Juli 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Aktifkan Fitur Verifikasi Dua Langkah di Coretax DJP

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

Rabu, 02 Juli 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

WP Manfaatkan Deposit Pajak, Penerimaan Pajak Lainnya Tumbuh 1.550,6%

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 20:38 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin