Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ingin Lapor SPT Masa PPN 1107 PUT via Coretax, Menunya Kok Enggak Ada?

A+
A-
3
A+
A-
3
Ingin Lapor SPT Masa PPN 1107 PUT via Coretax, Menunya Kok Enggak Ada?

Nora Galuh Candra Asmarani,
DDTCNews Tax Law Surveillance

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Painte. Saya ingin bertanya, bagaimana cara melaporkan SPT Masa PPN 1107 PUT melalui aplikasi coretax system? Sebab, saya tidak menemukan layanan atau menu untuk membuat SPT Masa PPN 1107 PUT tersebut di coretax system. Mohon penjelasannya. Terima kasih

Jawaban:

Terima kasih Bapak Painte atas pertanyaannya. Kami asumsikan Bapak Painte bekerja pada perusahaan atau instansi yang termasuk pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dan bukan merupakan pengusaha kena pajak (PKP). Hal ini mengingat Bapak ingin melaporkan PPN yang telah dipungut menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT.

Sebelum menjawab pertanyaan Bapak Painte, perlu sedikit diulas kembali perihal ketentuan wajib pungut (wapu) dalam konteks PPN. Adapun wapu merupakan suatu bentuk modifikasi atas mekanisme pemungutan PPN secara umum.

Baca Juga: Muncul Pop-Up ‘Belum Ajukan Laporan Tahunan’ Saat KSWP, Apa Solusinya?

Berdasarkan Pasal 3A ayat (1) UU PPN, pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) menjadi pihak yang diwajibkan untuk memungut PPN. Artinya, secara umum, PPN dipungut oleh PKP penjual BKP atau JKP.

Namun, berdasarkan Pasal 16A UU PPN, apabila PKP bertransaksi dengan pemungut PPN maka pemungut PPN tersebut menjadi pihak yang diwajibkan untuk memungut PPN. Mekanisme inilah yang biasa dikenal sebagai wapu. Ringkasnya, wapu adalah pembeli yang seharusnya dipungut PPN, tetapi pada praktiknya justru menjadi pihak yang diharuskan memungut PPN atas transaksi tersebut.

Misalnya, bendahara pemerintah dalam posisi belanja barang. Berdasarkan mekanisme umum, pembeli (bendahara pemerintah) akan dipungut PPN oleh penjual. Tetapi, karena ada ketentuan wajib pungut, maka walaupun posisinya sebagai pembeli maka bendahara pemerintahlah yang akan memungut PPN atas transaksi tersebut. Berdasarkan ketentuan, ada 3 kelompok wapu, yaitu:

Baca Juga: Termasuk Coretax, Layanan Elektronik DJP Tak Bisa Diakses Besok
  1. Instansi Pemerintah (Pasal 16 PMK 231/2019 s.t.d.d PMK 59/2022);
  2. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Pasal 298 PMK 81/2024); dan
  3. Badan Usaha Milik Negara/BUMN serta perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN (Pasal 292 PMK 81/2024)

Selain itu, Pasal 32A UU KUP juga memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk menunjuk pihak lain untuk melakukan pemungutan PPN. Nah, SPT Masa PPN 1107 PUT menjadi sarana pelaporan PPN yang telah dipungut oleh pemungut PPN selain instansi pemerintah atau pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Hal ini sebagaimana diatur dalam PER-14/PJ/2022.

Seiring dengan berlakunya PMK 81/2024 dan coretax, pemerintah mengubah jenis-jenis SPT Masa PPN sehingga tidak ada lagi SPT Masa PPN 1107 PUT. Berdasarkan Pasal 162 ayat (1) huruf a angka 2 PMK 81/2024 SPT Masa PPN kini terdiri atas 4 jenis, yaitu:

  1. SPT Masa PPN bagi PKP;
  2. SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan;
  3. SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN dan Pihak Lain yang bukan merupakan PKP; dan
  4. SPT Masa PPN bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Sehubungan dengan pertanyaan yang Bapak Painte ajukan, saat ini terkait dengan pelaporan SPT Masa PPN 1107 PUT di coretax system beralih menggunakan 'SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN dan Pihak Lain, yang bukan merupakan PKP'.

Baca Juga: WP Dapat Dobel Validasi SSP PPh PHTB, Begini Cara Pembatalannya

Untuk mengakses menu tersebut, Bapak Painte bisa masuk ke modul Surat Pemberitahuan (SPT) di coretax system, lalu pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT). Kemudian, pilih menu Buat Konsep SPT dan klik tombol Buat Konsep SPT.

Pada halaman Buat Konsep SPT, pilih opsi PPN Bagi Pemungut PPN dan Pihak Lain yang Bukan Merupakan PKP, lalu klik Lanjut. Kemudian, isikan periode dan tahun pajak, lalu klik Lanjut. Berikutnya, pilih jenis SPT (Normal/Pembetulan), lalu klik Buat Konsep SPT.

SPT Masa yang berhasil dibuat akan muncul pada daftar SPT Belum Disampaikan pada menu Konsep SPT. Selanjutnya, klik ikon pensil untuk melihat dan melengkapi data SPT Masa. Pada tahap ini Bapak Painte cukup mengecek isian SPT baik halaman utama SPT maupun lampiran-lampirannya.

Baca Juga: Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Secara ringkas, SPT Masa SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN dan Pihak Lain yang Bukan Merupakan PKP terdiri atas beberapa bagian, yaitu:

  1. Halaman Induk: terdiri dari Induk, Pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM oleh Pemungut PPN, Pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM oleh Pihak Lain, serta Pernyataan
  2. Lampiran L-I: Daftar PPN dan PPnBM yang Dipungut oleh Pemungut PPN yang Bukan Merupakan Pengusaha Kena Pajak
  3. Lampiran L-II: Daftar PPN dan PPnBM yang Dipungut oleh Pihak Lain Cek pada isian SPT baik halaman utama SPT maupun lampiran-lampirannya

Adapun data-data pada SPT Masa tersebut idealnya akan terisi otomatis berdasarkan pada data pembelian (daftar pajak masukan) yang terkonfirmasi valid. Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Baca Juga: DJP Masih Perbaiki Probis Lapor SPT dan Layanan WP di Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Coretax, coretax system, SPT Masa PPN, SPT Masa PPN 1107 PUT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 09 Juni 2025 | 15:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kode Barang pada Faktur Pajak di Coretax, Buat Apa Sih?

Senin, 09 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Simak! Ada Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kolom Kode Barang Coretax, Bisa Diisi 0000 Jika Tak Ada yang Mendekati

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Ada Gerai Pembayaran Pajak di Pekan Raya Jakarta, Berikut Jadwalnya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Himpun Penerimaan Rp230 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:15 WIB
HUT KE-9 DDTCNews

Ini 9 Pemenang dalam Penulisan Pesan dan Masukan untuk DDTCNews

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Muncul Pop-Up ‘Belum Ajukan Laporan Tahunan’ Saat KSWP, Apa Solusinya?

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Termasuk Coretax, Layanan Elektronik DJP Tak Bisa Diakses Besok

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Dorong Masyarakat Manfaatkan PPN & PPnBM Mobil Listrik DTP

Jum'at, 20 Juni 2025 | 11:09 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Menkeu Lantik Ratusan Pejabat DJP Eselon III-IV, Ini Daftar Lengkapnya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria WP Badan yang Boleh Pembukuan Berbahasa Inggris dan Dolar AS

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:40 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Tahapan Pendahuluan dalam TP Doc

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Aturan Baru Penunjukkan Pelaku PMSE sebagai Pihak Lain, Unduh di Sini