Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ingin Lapor SPT Masa PPN 1107 PUT via Coretax, Menunya Kok Enggak Ada?

A+
A-
3
A+
A-
3
Ingin Lapor SPT Masa PPN 1107 PUT via Coretax, Menunya Kok Enggak Ada?

Nora Galuh Candra Asmarani,
DDTCNews Tax Law Surveillance

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Painte. Saya ingin bertanya, bagaimana cara melaporkan SPT Masa PPN 1107 PUT melalui aplikasi coretax system? Sebab, saya tidak menemukan layanan atau menu untuk membuat SPT Masa PPN 1107 PUT tersebut di coretax system. Mohon penjelasannya. Terima kasih

Jawaban:

Terima kasih Bapak Painte atas pertanyaannya. Kami asumsikan Bapak Painte bekerja pada perusahaan atau instansi yang termasuk pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dan bukan merupakan pengusaha kena pajak (PKP). Hal ini mengingat Bapak ingin melaporkan PPN yang telah dipungut menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT.

Sebelum menjawab pertanyaan Bapak Painte, perlu sedikit diulas kembali perihal ketentuan wajib pungut (wapu) dalam konteks PPN. Adapun wapu merupakan suatu bentuk modifikasi atas mekanisme pemungutan PPN secara umum.

Baca Juga: Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Berdasarkan Pasal 3A ayat (1) UU PPN, pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) menjadi pihak yang diwajibkan untuk memungut PPN. Artinya, secara umum, PPN dipungut oleh PKP penjual BKP atau JKP.

Namun, berdasarkan Pasal 16A UU PPN, apabila PKP bertransaksi dengan pemungut PPN maka pemungut PPN tersebut menjadi pihak yang diwajibkan untuk memungut PPN. Mekanisme inilah yang biasa dikenal sebagai wapu. Ringkasnya, wapu adalah pembeli yang seharusnya dipungut PPN, tetapi pada praktiknya justru menjadi pihak yang diharuskan memungut PPN atas transaksi tersebut.

Misalnya, bendahara pemerintah dalam posisi belanja barang. Berdasarkan mekanisme umum, pembeli (bendahara pemerintah) akan dipungut PPN oleh penjual. Tetapi, karena ada ketentuan wajib pungut, maka walaupun posisinya sebagai pembeli maka bendahara pemerintahlah yang akan memungut PPN atas transaksi tersebut. Berdasarkan ketentuan, ada 3 kelompok wapu, yaitu:

Baca Juga: Pastikan WP Gunakan Coretax dengan Baik, KPP Bentuk Tim Satgas
  1. Instansi Pemerintah (Pasal 16 PMK 231/2019 s.t.d.d PMK 59/2022);
  2. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Pasal 298 PMK 81/2024); dan
  3. Badan Usaha Milik Negara/BUMN serta perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN (Pasal 292 PMK 81/2024)

Selain itu, Pasal 32A UU KUP juga memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk menunjuk pihak lain untuk melakukan pemungutan PPN. Nah, SPT Masa PPN 1107 PUT menjadi sarana pelaporan PPN yang telah dipungut oleh pemungut PPN selain instansi pemerintah atau pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Hal ini sebagaimana diatur dalam PER-14/PJ/2022.

Seiring dengan berlakunya PMK 81/2024 dan coretax, pemerintah mengubah jenis-jenis SPT Masa PPN sehingga tidak ada lagi SPT Masa PPN 1107 PUT. Berdasarkan Pasal 162 ayat (1) huruf a angka 2 PMK 81/2024 SPT Masa PPN kini terdiri atas 4 jenis, yaitu:

  1. SPT Masa PPN bagi PKP;
  2. SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan;
  3. SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN dan Pihak Lain yang bukan merupakan PKP; dan
  4. SPT Masa PPN bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Sehubungan dengan pertanyaan yang Bapak Painte ajukan, saat ini terkait dengan pelaporan SPT Masa PPN 1107 PUT di coretax system beralih menggunakan 'SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN dan Pihak Lain, yang bukan merupakan PKP'.

Baca Juga: Awas Modus Penipuan yang Kaitkan dengan Coretax! Begini Imbauan DJP

Untuk mengakses menu tersebut, Bapak Painte bisa masuk ke modul Surat Pemberitahuan (SPT) di coretax system, lalu pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT). Kemudian, pilih menu Buat Konsep SPT dan klik tombol Buat Konsep SPT.

Pada halaman Buat Konsep SPT, pilih opsi PPN Bagi Pemungut PPN dan Pihak Lain yang Bukan Merupakan PKP, lalu klik Lanjut. Kemudian, isikan periode dan tahun pajak, lalu klik Lanjut. Berikutnya, pilih jenis SPT (Normal/Pembetulan), lalu klik Buat Konsep SPT.

SPT Masa yang berhasil dibuat akan muncul pada daftar SPT Belum Disampaikan pada menu Konsep SPT. Selanjutnya, klik ikon pensil untuk melihat dan melengkapi data SPT Masa. Pada tahap ini Bapak Painte cukup mengecek isian SPT baik halaman utama SPT maupun lampiran-lampirannya.

Baca Juga: Terkendala Saat Bikin Billing PPh PHTB? Pastikan Sudah Aktivasi Ini

Secara ringkas, SPT Masa SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN dan Pihak Lain yang Bukan Merupakan PKP terdiri atas beberapa bagian, yaitu:

  1. Halaman Induk: terdiri dari Induk, Pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM oleh Pemungut PPN, Pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM oleh Pihak Lain, serta Pernyataan
  2. Lampiran L-I: Daftar PPN dan PPnBM yang Dipungut oleh Pemungut PPN yang Bukan Merupakan Pengusaha Kena Pajak
  3. Lampiran L-II: Daftar PPN dan PPnBM yang Dipungut oleh Pihak Lain Cek pada isian SPT baik halaman utama SPT maupun lampiran-lampirannya

Adapun data-data pada SPT Masa tersebut idealnya akan terisi otomatis berdasarkan pada data pembelian (daftar pajak masukan) yang terkonfirmasi valid. Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Baca Juga: One on One, Petugas Pajak Edukasi Bendahara Soal Coretax DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Coretax, coretax system, SPT Masa PPN, SPT Masa PPN 1107 PUT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Maret 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Masih Menemui Kendala Coretax? Coba Minta Bantuan via Tiket Melati

Senin, 24 Maret 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Libur Panjang Lebaran, Kapan Batas Waktu Setor dan Lapor SPT Masa PPN?

Senin, 24 Maret 2025 | 13:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJP 2024

Sebelum Diluncurkan, Coretax Telan Anggaran Rp467,3 Miliar pada 2024

Senin, 24 Maret 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pelaku UMKM Bersiap Tinggalkan PPh Final 0,5%, Mulai Pakai Tarif Umum

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial