Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Ini Posisi Tarif PPN di Indonesia Dibandingkan 38 Anggota OECD

A+
A-
7
A+
A-
7
Ini Posisi Tarif PPN di Indonesia Dibandingkan 38 Anggota OECD

Komparasi pajak Indonesia dengan negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) makin relevan saat ini. Mengapa? Karena Indonesia sedang menjalani proses aksesi menjadi anggota OECD setelah selama ini menjadi negara mitra utama (key partner).

Saat ini, Indonesia menjadi negara kandidat aksesi OECD (accession candidate) bersama 7 negara lainnya, yakni Argentina, Brasil, Bulgaria, Kroasia, Peru, Romania, dan Thailand. Adapun total anggota OECD (member) saat ini berjumlah 38 negara. Simak ‘Apa Itu OECD?’.

Adapun proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota OECD resmi dibuka pada 20 Februari 2024. Peta jalan aksesi (accession roadmap) telah diserahkan OECD kepada pemerintah Indonesia pada Mei 2024. Sepanjang proses aksesi, Indonesia akan berkoordinasi dengan puluhan komite di OECD.

Baca Juga: Kontraktor Gedung Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Koordinasi dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan yang berlaku di Indonesia dengan core principle yang dijabarkan dalam roadmap, termasuk menyangkut pajak. Simak ‘OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI’.

Saat ini, Indonesia tengah menyusun initial memorandum yang ditargetkan rampung pada awal 2025. Initial memorandum adalah dokumen yang disampaikan guna mengukur tingkat keselarasan regulasi, kebijakan, dan praktik pada negara calon anggota dengan standar yang berlaku di OECD.

Dalam konteks adanya rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), perlu untuk melihat posisi Indonesia dibandingkan dengan negara-negara anggota OECD.

Baca Juga: NPWP Jadi Syarat Industri Laporkan SIINas, Kantor Pajak Beri Catatan

DDTC telah mengolah data dari IBFD Country Tax Guide (dengan ketersediaan data/informasi pada 25 November 2024). Menariknya, posisi Indonesia berada di urutan ke-6 dengan tarif PPN terendah dibandingkan dengan 38 negara anggota OECD.

Dengan tarif PPN sebesar 11%, posisi Indonesia hanya lebih tinggi dibandingkan dengan Kanada (GST 5%), Swiss (VAT 8,1%), Australia (GST 10%), Jepang (consumption tax/VAT 10%), dan Korea (VAT 10%). Jika naik menjadi 12%, tarif PPN Indonesia masih di posisi yang sama.

Adapun tarif PPN tertinggi di antara negara-negara anggota OECD sebesar 27%, tepatnya di Hongaria. Amerika Serikat tidak memiliki sistem PPN. Sebagai gantinya, hampir semua negara bagian dan kota di Negeri Paman Sam tersebut mengenakan sales and use taxes. Berikut datanya.

Baca Juga: Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%


Sebagai informasi kembali, PPN (value-added tax/VAT) dan goods and services tax (GST) memiliki konsep yang sama, yaitu pajak atas konsumsi yang bersifat umum, yang diterapkan atas barang dan jasa. Simak ‘Apakah PPN dengan GST Berbeda?’.

Setelah melihat data-data tersebut, Apakah Anda setuju dengan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%? Sampaikan pendapat Anda melalui kanal Debat Pajak DDTCNews pada artikel PPN 12%, Setuju atau Tidak? Tulis Komentar Anda, Hadiahnya Buku DDTC.

Baca Juga: SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Sebanyak 6 pembaca DDTCNews yang terpilih untuk mendapatkan buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional. Buku ini merupakan cetakan kedua. Sebanyak 1.000 buku cetakan pertama April 2024 telah diterima banyak pihak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : statistik tarif pajak, tarif PPN, PPN, G-20, data pajak, IBFD, VAT, GST, pajak, OECD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Dua Perdirjen Baru! Atur SPT, Bupot, Faktur, hingga Layanan Coretax

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER 11/PJ/2025

PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak