Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ini Posisi Tarif PPN di Indonesia Dibandingkan 38 Anggota OECD

A+
A-
7
A+
A-
7
Ini Posisi Tarif PPN di Indonesia Dibandingkan 38 Anggota OECD

Komparasi pajak Indonesia dengan negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) makin relevan saat ini. Mengapa? Karena Indonesia sedang menjalani proses aksesi menjadi anggota OECD setelah selama ini menjadi negara mitra utama (key partner).

Saat ini, Indonesia menjadi negara kandidat aksesi OECD (accession candidate) bersama 7 negara lainnya, yakni Argentina, Brasil, Bulgaria, Kroasia, Peru, Romania, dan Thailand. Adapun total anggota OECD (member) saat ini berjumlah 38 negara. Simak ‘Apa Itu OECD?’.

Adapun proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota OECD resmi dibuka pada 20 Februari 2024. Peta jalan aksesi (accession roadmap) telah diserahkan OECD kepada pemerintah Indonesia pada Mei 2024. Sepanjang proses aksesi, Indonesia akan berkoordinasi dengan puluhan komite di OECD.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Koordinasi dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan yang berlaku di Indonesia dengan core principle yang dijabarkan dalam roadmap, termasuk menyangkut pajak. Simak ‘OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI’.

Saat ini, Indonesia tengah menyusun initial memorandum yang ditargetkan rampung pada awal 2025. Initial memorandum adalah dokumen yang disampaikan guna mengukur tingkat keselarasan regulasi, kebijakan, dan praktik pada negara calon anggota dengan standar yang berlaku di OECD.

Dalam konteks adanya rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), perlu untuk melihat posisi Indonesia dibandingkan dengan negara-negara anggota OECD.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

DDTC telah mengolah data dari IBFD Country Tax Guide (dengan ketersediaan data/informasi pada 25 November 2024). Menariknya, posisi Indonesia berada di urutan ke-6 dengan tarif PPN terendah dibandingkan dengan 38 negara anggota OECD.

Dengan tarif PPN sebesar 11%, posisi Indonesia hanya lebih tinggi dibandingkan dengan Kanada (GST 5%), Swiss (VAT 8,1%), Australia (GST 10%), Jepang (consumption tax/VAT 10%), dan Korea (VAT 10%). Jika naik menjadi 12%, tarif PPN Indonesia masih di posisi yang sama.

Adapun tarif PPN tertinggi di antara negara-negara anggota OECD sebesar 27%, tepatnya di Hongaria. Amerika Serikat tidak memiliki sistem PPN. Sebagai gantinya, hampir semua negara bagian dan kota di Negeri Paman Sam tersebut mengenakan sales and use taxes. Berikut datanya.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik


Sebagai informasi kembali, PPN (value-added tax/VAT) dan goods and services tax (GST) memiliki konsep yang sama, yaitu pajak atas konsumsi yang bersifat umum, yang diterapkan atas barang dan jasa. Simak ‘Apakah PPN dengan GST Berbeda?’.

Setelah melihat data-data tersebut, Apakah Anda setuju dengan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%? Sampaikan pendapat Anda melalui kanal Debat Pajak DDTCNews pada artikel PPN 12%, Setuju atau Tidak? Tulis Komentar Anda, Hadiahnya Buku DDTC.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sebanyak 6 pembaca DDTCNews yang terpilih untuk mendapatkan buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional. Buku ini merupakan cetakan kedua. Sebanyak 1.000 buku cetakan pertama April 2024 telah diterima banyak pihak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : statistik tarif pajak, tarif PPN, PPN, G-20, data pajak, IBFD, VAT, GST, pajak, OECD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial