Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Ini Posisi Tarif PPN di Indonesia Dibandingkan 38 Anggota OECD

A+
A-
7
A+
A-
7
Ini Posisi Tarif PPN di Indonesia Dibandingkan 38 Anggota OECD

Komparasi pajak Indonesia dengan negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) makin relevan saat ini. Mengapa? Karena Indonesia sedang menjalani proses aksesi menjadi anggota OECD setelah selama ini menjadi negara mitra utama (key partner).

Saat ini, Indonesia menjadi negara kandidat aksesi OECD (accession candidate) bersama 7 negara lainnya, yakni Argentina, Brasil, Bulgaria, Kroasia, Peru, Romania, dan Thailand. Adapun total anggota OECD (member) saat ini berjumlah 38 negara. Simak ‘Apa Itu OECD?’.

Adapun proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota OECD resmi dibuka pada 20 Februari 2024. Peta jalan aksesi (accession roadmap) telah diserahkan OECD kepada pemerintah Indonesia pada Mei 2024. Sepanjang proses aksesi, Indonesia akan berkoordinasi dengan puluhan komite di OECD.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Koordinasi dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan yang berlaku di Indonesia dengan core principle yang dijabarkan dalam roadmap, termasuk menyangkut pajak. Simak ‘OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI’.

Saat ini, Indonesia tengah menyusun initial memorandum yang ditargetkan rampung pada awal 2025. Initial memorandum adalah dokumen yang disampaikan guna mengukur tingkat keselarasan regulasi, kebijakan, dan praktik pada negara calon anggota dengan standar yang berlaku di OECD.

Dalam konteks adanya rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), perlu untuk melihat posisi Indonesia dibandingkan dengan negara-negara anggota OECD.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

DDTC telah mengolah data dari IBFD Country Tax Guide (dengan ketersediaan data/informasi pada 25 November 2024). Menariknya, posisi Indonesia berada di urutan ke-6 dengan tarif PPN terendah dibandingkan dengan 38 negara anggota OECD.

Dengan tarif PPN sebesar 11%, posisi Indonesia hanya lebih tinggi dibandingkan dengan Kanada (GST 5%), Swiss (VAT 8,1%), Australia (GST 10%), Jepang (consumption tax/VAT 10%), dan Korea (VAT 10%). Jika naik menjadi 12%, tarif PPN Indonesia masih di posisi yang sama.

Adapun tarif PPN tertinggi di antara negara-negara anggota OECD sebesar 27%, tepatnya di Hongaria. Amerika Serikat tidak memiliki sistem PPN. Sebagai gantinya, hampir semua negara bagian dan kota di Negeri Paman Sam tersebut mengenakan sales and use taxes. Berikut datanya.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link


Sebagai informasi kembali, PPN (value-added tax/VAT) dan goods and services tax (GST) memiliki konsep yang sama, yaitu pajak atas konsumsi yang bersifat umum, yang diterapkan atas barang dan jasa. Simak ‘Apakah PPN dengan GST Berbeda?’.

Setelah melihat data-data tersebut, Apakah Anda setuju dengan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%? Sampaikan pendapat Anda melalui kanal Debat Pajak DDTCNews pada artikel PPN 12%, Setuju atau Tidak? Tulis Komentar Anda, Hadiahnya Buku DDTC.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Sebanyak 6 pembaca DDTCNews yang terpilih untuk mendapatkan buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional. Buku ini merupakan cetakan kedua. Sebanyak 1.000 buku cetakan pertama April 2024 telah diterima banyak pihak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : statistik tarif pajak, tarif PPN, PPN, G-20, data pajak, IBFD, VAT, GST, pajak, OECD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini