Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Insentif Pajak Family Office di Malaysia Akan Diumumkan Kuartal I/2025

A+
A-
0
A+
A-
0
Insentif Pajak Family Office di Malaysia Akan Diumumkan Kuartal I/2025

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Menteri Keuangan Malaysia II Amir Hamzah Azizan menyatakan ketentuan yang lebih detail mengenai pembentukan family office, seperti insentif dan kriteria, akan diumumkan secara resmi pada kuartal I/2025.

Amir mengatakan pengembangan kawasan Forest City yang dipersiapkan untuk pembentukan family office juga terus berjalan. Meski begitu, dia menegaskan bahwa Malaysia tidak akan bersaing secara langsung Singapura dalam hal menarik dana di family office.

"Kami ingin menyambut family office, tetapi kami tidak bersaing langsung dengan Singapura. Masih ada beberapa kelompok yang tidak dilayani oleh Singapura sehingga kami [akan] menetapkan kriteria yang jelas untuk menarik kelompok tersebut," katanya, dikutip pada Minggu (24/11/2024).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Amir menuturkan kawasan Forest City akan menarik segmen pasar yang berbeda dengan Singapura. Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah sedang menyiapkan persyaratan ambang batas yang lebih rendah untuk pembentukan family office.

Sebagai informasi, pemerintah bakal mematok tarif PPh badan 0% untuk single-family office (SFO) yang memenuhi ketentuan. Insentif akan diberikan selama 20 tahun yang terdiri atas periode 10 tahun di periode awal diikuti dengan perpanjangan 10 tahun lagi.

Untuk mendapatkan insentif pajak tersebut, SFO harus mendirikan dan mengoperasikan kantor yang terdaftar di Pulau 1 Special Financial Zone (SFZ) di Forest City.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Kemudian, SFO juga harus menjadi perusahaan holding investasi baru yang didirikan di Malaysia dan mengajukan pre-registration untuk kelayakan insentif pajak kepada Komisi Sekuritas Malaysia.

Setelahnya, perusahaan manajemen atau SFO yang terkait dengan single-family office vehicle (SFOV) harus memiliki minimal 1 profesional investasi dengan gaji bulanan minimum RM10.000 atau Rp36,9 juta. Aset yang dikelola juga minimal RM30 juta atau Rp110,67 miliar.

Di sisi lain, SFO harus memenuhi investasi lokal minimum dalam investasi yang memenuhi syarat dan dipromosikan setidaknya 10% dari dana kelolaan atau RM10 juta, tergantung mana yang lebih rendah. Dalam kegiatan operasinya, SFOV wajib membelanjakan produk lokal minimal RM500.000 per tahun.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Selain itu, SFO wajib minimum 2 karyawan yang bekerja penuh waktu, yang setidaknya 1 adalah seorang profesional investasi, dengan gaji bulanan minimum RM10.000.

Sejumlah ahli menyatakan tarif pajak 0% tidak menjamin investor tertarik menyimpan dananya ke Forest City, Malaysia. Namun, struktur biaya yang lebih rendah di Malaysia dalam mendirikan family office akan menarik investor yang ingin mendirikan usaha di negara tersebut.

"Saya tidak akan berspekulasi tentang angka-angka sekarang, tetapi umpan balik dari perusahaan-perusahaan yang masuk ke pasar kami sangat kuat, serta orang juga berniat datang untuk membuat family office di sana," ujar Amir seperti dilansir straitstimes.com. (rig)

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : malaysia, pajak, pajak internasional, singapura, family office, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial