Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
ASIA TAX FORUM 2025
Fokus
Reportase

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

A+
A-
1
A+
A-
1
Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

JAKARTA, DDTCNews – Dilihat dari struktur dan kata-kata, isi substansi OECD Model dan UN Model sebagian besar serupa. UN Model hanya memuat beberapa deviasi dari OECD Model untuk memastikan pembatasan hak pemajakan bagi negara sumber tidak terlalu banyak.

Dalam literatur perpajakan, UN Model kerap kali dikritik karena perbedaan isi substansi antara UN Model dan OECD Model hanyalah di atas permukaannya saja. Berikut penjelasan ringkas terkait dengan perbedaan mendasar antara OECD Model dan UN Model.

Pertama, perbedaan dalam tataran tujuan diadakannya P3B. Dalam OECD Model, tujuan utama dari suatu P3B ialah untuk meningkatkan perdagangan antara negara-negara yang menandatangani P3B dengan cara menghilangkan pajak berganda secara internasional.

Baca Juga: Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Dalam UN Model, tujuan P3B lebih luas, yaitu meningkatkan investasi asing dan transfer teknologi ke negara-negara berkembang. Selain itu, tujuan lainnya yang hendak dicapai adalah sebagai alat untuk pertumbuhan ekonomi dan sosial dari negara-negara berkembang.

Kedua, perbedaan dalam tataran pasal-pasal substantif yang mengatur hak pemajakan. UN Model sebagai representasi dari negara-negara berkembang tentunya ingin mendapatkan hak pemajakan yang lebih banyak di negara sumber penghasilan.

Sebaliknya, OECD Model berkeinginan hak pemajakan lebih banyak ada di negara domisili. Dengan perbedaan kepentingan tersebut, terdapat perbedaan perumusan dalam pasal-pasal antara OECD Model dan UN Model.

Baca Juga: Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Misal, masalah definisi BUT yang lebih luas dalam UN Model dibandingkan dengan OECD Model. Definisi BUT Konstruksi dalam OECD Model meliputi proyek bangunan, konstruksi, atau instalasi yang melebihi 12 bulan.

Sementara itu, menurut UN Model, BUT Konstruksi meliputi proyek bangunan, konstruksi, perakitan, instalasi, atau kegiatan pengawasan terkait dengan proyek-proyek tersebut yang melebihi 6 bulan.

Jika ingin mengetahui secara lebih dalam perkembangan dan model P3B, Anda dapat membacanya di buku Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua) dari DDTC. (rig)

Baca Juga: Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, pajak, buku, penghindaran pajak berganda, P3B, literatur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

berita pilihan

Senin, 21 April 2025 | 14:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Senin, 21 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Senin, 21 April 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari

Senin, 21 April 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif AS, Paket Kebijakan Ekonomi Segera Meluncur Lagi

Senin, 21 April 2025 | 12:06 WIB
NERACA PERDAGANGAN

Tren Positif Berlanjut, Neraca Dagang Maret Surplus US$4,33 Miliar

Senin, 21 April 2025 | 12:00 WIB
KABUPATEN CIANJUR

Ditopang Opsen PKB-BBNKB, Kinerja Pajak Daerah Capai Rp84 Miliar 

Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course

Jangan Terlewat! Kelas Persiapan Ujian Sertifikasi ADIT Segera Dimulai

Senin, 21 April 2025 | 11:30 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Rugikan Negara, DPR Minta Bea Cukai Optimalkan Penindakan Rokok Ilegal

Senin, 21 April 2025 | 11:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Semester II/2025

Senin, 21 April 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Ini Kata ADB Institute