Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Jadi Sorotan AS, Indonesia Kenakan Cukai Lebih Tinggi atas Minol Impor

A+
A-
0
A+
A-
0
Jadi Sorotan AS, Indonesia Kenakan Cukai Lebih Tinggi atas Minol Impor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Amerika Serikat (AS) melalui US Trade Representative (USTR) mempertanyakan tarif cukai yang diberlakukan oleh Indonesia atas minuman beralkohol impor.

Sebab, minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) impor dikenai cukai dengan tarif yang lebih tinggi dibandingkan dengan MMEA yang diproduksi di dalam negeri.

"Rezim cukai Indonesia saat ini mengenakan cukai dengan tarif yang lebih tinggi pada MMEA impor ketimbang minuman beralkohol lokal," tulis USTR dalam 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers, dikutip pada Jumat (11/4/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Merujuk pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 160/2023, MMEA impor dengan kadar alkohol di atas 5% hingga 20% dikenai cukai senilai Rp53.000 per liter. MMEA produksi domestik dengan kadar alkohol yang sama dikenai cukai hanya senilai Rp42.500 per liter.

"Tarif cukai untuk MMEA impor tercatat 24% lebih tinggi dibandingkan dengan tarif untuk MMEA produksi dalam negeri," tulis USTR dalam laporannya.

Selanjutnya, MMEA impor dengan kadar alkohol di atas 20% hingga 55% dikenai cukai dengan tarif Rp152.000 per liter, sedangkan MMEA dalam negeri dengan kadar alkohol yang sama dikenai cukai senilai Rp101.000 per liter.

Baca Juga: DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

"Untuk minuman dengan kandungan alkohol tinggi, cukai 52% lebih tinggi untuk MMEA impor dibandingkan dengan MMEA dalam negeri," sebut USTR.

Khusus untuk MMEA dengan kadar alkohol sampai dengan 5%, baik MMEA impor maupun MMEA dalam negeri dikenai cukai dengan tarif yang sama, yakni senilai Rp16.500. (rig)

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, USTR, minuman beralkohol, minol, barang impor, cukai, perpajakan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Dubes AS, Sri Mulyani Bahas Negosiasi Tarif Dagang

Kamis, 17 April 2025 | 10:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Ada Sebagian Barang dari China Kena Bea Masuk 245% oleh AS, Kok Bisa?

Kamis, 17 April 2025 | 09:33 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ada DBH CHT, Anggota DPR Minta Pembentukan APHT Digencarkan

Kamis, 17 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tak Ada Relaksasi, DJP Imbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial