Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jangan Kegocek! Modus Penipuan Baru, Beredar Konten Palsu Mirip DJP

A+
A-
10
A+
A-
10
Jangan Kegocek! Modus Penipuan Baru, Beredar Konten Palsu Mirip DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Makin banyak saja akal penjahat untuk menggaet korbannya. Belakangan ini, muncul modus penipuan baru yang sasarannya dalah wajib pajak.

Modusnya melalui penyebaran konten edukasi pajak yang menyerupai konten resmi Ditjen Pajak (DJP). Hanya saja, dalam konten itu berisi tautan palsu yang mengarah ke phising, yakni metode pencurian data pribadi seseorang.

"Jangan mudah percaya dan jangan klik sembarang tautan!" tulis KPP Minyak dan Gas Bumi dalam unggahannya, dikutip pada Rabu (2/4/2025).

Baca Juga: Edukasi WP, Petugas Pajak Bahas 2 Jenis TER dalam Hitung PPh Pasal 21

Wajib pajak perlu memastikan untuk berinteraksi melalui saluran resmi DJP. Jika ragu, konfirmasikan setiap pesan yang mengatasnamakan DJP melalui saluran telepon Kring Pajak 1500200, kantor pajak terdekat, atau pengaduan.pajak.go.id.

"Tetap waspada, lindungi data Anda," tulis DJP.

Ketika ada pesan masuk yang mengatasnamakan DJP atau ada pihak yang mencoba menghubungi Anda dan mengaku sebagai petugas pajak, pastikan Anda tidak melakukan beberapa hal berikut ini.

Baca Juga: DJP Wanti-Wanti: Jangan Tergiur Beli Meterai Murah di Bawah Rp10.000

Pertama, memberikan informasi data sensitif berupa nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, dan sebagainya.

Kedua, melakukan transfer sejumlah uang untuk biaya bea meterai, pembayaran tunggakan pajak, atau pembayaran lainnya ke nomor rekening pribadi.

Ketiga, memberikan kode unik One Time Password (OTP) yang masuk ke ponsel. (sap)

Baca Juga: Pemkot Bakal Buka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan di Kantor Camat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan pajak, edukasi pajak, penipuan, phising, pencurian data pribadi, penipuan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 08:51 WIB
LAPORAN FOKUS

Mendengar Harapan Publik untuk Dirjen Pajak yang Baru

Selasa, 27 Mei 2025 | 06:00 WIB
PESAN UNTUK PEMBACA

DDTCNews Dikunjungi 8,6 Juta Kali di Januari-Mei, Kamu Salah Satunya?

Senin, 26 Mei 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA SUMEDANG

Edukasi Pajak, Ada 5 Proses Bisnis di Coretax DJP yang Bisa Dipakai WP

Senin, 26 Mei 2025 | 10:30 WIB
KPP PRATAMA SEMARANG

Omzet di Bawah Rp500 Juta, UMKM Orang Pribadi Tak Perlu Bayar Pajak

berita pilihan

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Imbau Pemda, Bappenas: Perencanaan Daerah Harus Selaras dengan Pusat

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:40 WIB
LAPORAN FOKUS

Dialog Soal PTKP Jangan Sebatas Naik-Tidaknya, Tapi Juga Skema Ideal