Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jelang Jokowi Lengser, Bappenas Tetap Susun RPJMN 2025-2029

A+
A-
0
A+
A-
0
Jelang Jokowi Lengser, Bappenas Tetap Susun RPJMN 2025-2029

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian PPN/Bappenas mengaku tetap menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 meski masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir.

Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan penyusunan RPJMN adalah perintah dari UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Walau pemerintah menetapkan RPJMN, presiden yang terpilih berdasarkan Pemilu 2024 tetap memiliki ruang untuk merumuskan kebijakannya.

"Perintah undang-undang adalah disiapkan. Jadi ini bukan tidak ada ruang bagi presiden nantinya. Cuma untuk menjaga konsistensi ini," ujar Suharso dalam Sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 kepada Partai Politik, Senin (9/10/2023).

Baca Juga: Agar Rusun Kian Menarik, Kementerian PKP Usul Pajak Rumah Dinaikkan

Presiden yang saat ini menjabat mendapatkan perintah berdasarkan undang-undang untuk menyiapkan RPJMN periode selanjutnya. Hal ini diperlukan untuk menjaga kesinambungan antar-RPJMN.

"Presiden yang sampai menjabat pada ujungnya itu, diminta untuk mempersiapkan. Tetapi bukan berarti mempersiapkan itu lalu tidak ada ruang. Di dalam UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional itu juga disebutkan, ada titik-titik sambungnya," ujar Suharso.

Guna mendukung pelaksanaan pembangunan yang lebih terarah ke depannya, Suharso mengatakan RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 juga akan memuat target-target yang lebih jelas bila dibandingkan dengan RPJPN 2005-2025.

Baca Juga: Pemerintah Sudah Realisasikan Rp10,54 Triliun untuk Gaji ke-13 ASN

Menurut Suharso, RPJPN 2005-2025 memuat target-target kualitatif tanpa ukuran yang jelas. Dalam RPJPN 2025-2045, target-target pembangunan akan ditetapkan secara lebih spesifik dengan angka yang jelas.

"Sekarang, angka itu menjadi lebih penting. Soal dicapai atau tidak itu soal lain, tetapi kita punya target. Kalau tidak, nanti tidak jelas arahnya ke mana. Sekarang yang penting kita tahu arahnya ke mana," ujar Suharso.

Untuk diketahui, pemerintah dan DPR berencana untuk membahas RUU RPJPN 2025-2045 pada tahun ini. Bila sudah diundangkan, RPJPN dimaksud bakal menjadi landasan bagi presiden petahana dan presiden yang akan datang dalam menyusun RPJMN.

Baca Juga: Bersiap, Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Bulan Ini

Nantinya, RPJPN 2025-2045 juga akan menjadi landasan bagi para capres dan cawapres dalam menyusun visi dan misinya untuk Pilpres 2024. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pemerintah, rencana pembangunan, RPJMN 2025-2029, Bappenas, RPJPN 2025-2045

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Agustus 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio Cuma 11,48% di 2029, DPR Pertanyakan Janji Kampanye Prabowo

Jum'at, 14 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggaran Malah untuk Perbaiki Pagar Puskesmas, Stunting Urung Teratasi

Minggu, 09 Juni 2024 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggaran Besar tapi Target Stunting Sulit Tercapai, Ini Kata Bappenas

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan