Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Jokowi Bentuk Satgas Untuk Berantas Judi Online, Begini Perinciannya

A+
A-
2
A+
A-
2
Jokowi Bentuk Satgas Untuk Berantas Judi Online, Begini Perinciannya

Ilustrasi. Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keputusan Presiden (Keppres) 21/2024.

Satgas dibentuk sebagai respons atas maraknya judi online di masyarakat. Judi online dipandang mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan dampak psikologis yang bisa mendorong tindak kriminal lanjutan.

"Kegiatan perjudian dari telah menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya," bunyi bagian pertimbangan Keppres 21/2024, dikutip Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga: Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Secara umum, satgas judi online memiliki 3 tugas. Pertama, mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum atas judi online secara efektif dan efisien. Kedua, meningkatkan koordinasi antarkementerian dan lembaga (K/L) dan kerja luar negeri guna melaksanakan pencegahan dan penegakan hukum.

Ketiga, menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum judi online.

Jokowi menunjuk Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagai ketua satgas, sedangkan Menkominfo Budi Arie Setiadi ditunjuk sebagai ketua harian bidang pencegahan. Adapun Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditunjuk sebagai ketua harian bidang penegakan hukum.

Baca Juga: Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Ketua harian bidang pencegahan bertugas menentukan prioritas pencegahan judi online, mengoordinasikan langkah-langkah pencegahan judi online, memberikan rekomendasi pencegahan judi online kepada ketua satgas, memantau dan mengevaluasi pencegahan, serta melaporkan pencegahan judi online ke ketua satgas.

Ketua harian bidang penegakan hukum bertugas menentukan prioritas penegakan hukum atas judi online, mengoordinasikan penyelidikan dan penyidikan judi online, memberikan rekomendasi penegakan hukum kepada ketua satgas, memantau dan mengevaluasi penegakan hukum, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum ke ketua satgas.

Pelaksanaan tugas kedua ketua harian akan dievaluasi oleh ketua satgas setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Ketua satgas pun wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada presiden setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Baca Juga: Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional

Satgas mulai bekerja sejak keppres ditetapkan hingga 31 Desember 2024. Masa kerja satgas bisa diperpanjang lewat keppres baru. Keppres 21/2024 ditetapkan oleh Jokowi pada 14 Juni 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : keppres 21/2024, presiden jokowi, satgas, judi online, satgas judi online, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Jum'at, 28 Februari 2025 | 09:11 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Siap-Siap! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Pesawat hingga Tarif Tol

Jum'at, 28 Februari 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan