Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jokowi Bentuk Satgas Untuk Berantas Judi Online, Begini Perinciannya

A+
A-
2
A+
A-
2
Jokowi Bentuk Satgas Untuk Berantas Judi Online, Begini Perinciannya

Ilustrasi. Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keputusan Presiden (Keppres) 21/2024.

Satgas dibentuk sebagai respons atas maraknya judi online di masyarakat. Judi online dipandang mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan dampak psikologis yang bisa mendorong tindak kriminal lanjutan.

"Kegiatan perjudian dari telah menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya," bunyi bagian pertimbangan Keppres 21/2024, dikutip Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga: Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Secara umum, satgas judi online memiliki 3 tugas. Pertama, mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum atas judi online secara efektif dan efisien. Kedua, meningkatkan koordinasi antarkementerian dan lembaga (K/L) dan kerja luar negeri guna melaksanakan pencegahan dan penegakan hukum.

Ketiga, menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum judi online.

Jokowi menunjuk Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagai ketua satgas, sedangkan Menkominfo Budi Arie Setiadi ditunjuk sebagai ketua harian bidang pencegahan. Adapun Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditunjuk sebagai ketua harian bidang penegakan hukum.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pelaksanaan APBN 2025 Sangat Menantang karena 2 Hal Ini

Ketua harian bidang pencegahan bertugas menentukan prioritas pencegahan judi online, mengoordinasikan langkah-langkah pencegahan judi online, memberikan rekomendasi pencegahan judi online kepada ketua satgas, memantau dan mengevaluasi pencegahan, serta melaporkan pencegahan judi online ke ketua satgas.

Ketua harian bidang penegakan hukum bertugas menentukan prioritas penegakan hukum atas judi online, mengoordinasikan penyelidikan dan penyidikan judi online, memberikan rekomendasi penegakan hukum kepada ketua satgas, memantau dan mengevaluasi penegakan hukum, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum ke ketua satgas.

Pelaksanaan tugas kedua ketua harian akan dievaluasi oleh ketua satgas setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Ketua satgas pun wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada presiden setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Baca Juga: Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%

Satgas mulai bekerja sejak keppres ditetapkan hingga 31 Desember 2024. Masa kerja satgas bisa diperpanjang lewat keppres baru. Keppres 21/2024 ditetapkan oleh Jokowi pada 14 Juni 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : keppres 21/2024, presiden jokowi, satgas, judi online, satgas judi online, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 Juli 2025 | 11:00 WIB
PP 28/2025

Tiga Terobosan Penting dalam Penerbitan PP 28/2025, Ada Soal Pajak

Senin, 30 Juni 2025 | 19:30 WIB
PUBLIKASI OECD

OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Senin, 30 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:26 WIB
KADIN INDONESIA-IAPI

Kadin Indonesia dan IAPI Gelar Seminar Soal SP2DK

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%