Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Jokowi Bentuk Satgas Untuk Berantas Judi Online, Begini Perinciannya

A+
A-
2
A+
A-
2
Jokowi Bentuk Satgas Untuk Berantas Judi Online, Begini Perinciannya

Ilustrasi. Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keputusan Presiden (Keppres) 21/2024.

Satgas dibentuk sebagai respons atas maraknya judi online di masyarakat. Judi online dipandang mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan dampak psikologis yang bisa mendorong tindak kriminal lanjutan.

"Kegiatan perjudian dari telah menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya," bunyi bagian pertimbangan Keppres 21/2024, dikutip Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga: Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Secara umum, satgas judi online memiliki 3 tugas. Pertama, mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum atas judi online secara efektif dan efisien. Kedua, meningkatkan koordinasi antarkementerian dan lembaga (K/L) dan kerja luar negeri guna melaksanakan pencegahan dan penegakan hukum.

Ketiga, menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum judi online.

Jokowi menunjuk Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagai ketua satgas, sedangkan Menkominfo Budi Arie Setiadi ditunjuk sebagai ketua harian bidang pencegahan. Adapun Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditunjuk sebagai ketua harian bidang penegakan hukum.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Ketua harian bidang pencegahan bertugas menentukan prioritas pencegahan judi online, mengoordinasikan langkah-langkah pencegahan judi online, memberikan rekomendasi pencegahan judi online kepada ketua satgas, memantau dan mengevaluasi pencegahan, serta melaporkan pencegahan judi online ke ketua satgas.

Ketua harian bidang penegakan hukum bertugas menentukan prioritas penegakan hukum atas judi online, mengoordinasikan penyelidikan dan penyidikan judi online, memberikan rekomendasi penegakan hukum kepada ketua satgas, memantau dan mengevaluasi penegakan hukum, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum ke ketua satgas.

Pelaksanaan tugas kedua ketua harian akan dievaluasi oleh ketua satgas setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Ketua satgas pun wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada presiden setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Baca Juga: Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Satgas mulai bekerja sejak keppres ditetapkan hingga 31 Desember 2024. Masa kerja satgas bisa diperpanjang lewat keppres baru. Keppres 21/2024 ditetapkan oleh Jokowi pada 14 Juni 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : keppres 21/2024, presiden jokowi, satgas, judi online, satgas judi online, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 14:30 WIB
PMK 48/2023

Beli Emas Batangan, Konsumen Akhir Tak Kena PPh Pasal 22 dan PPN

Kamis, 17 April 2025 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BANDA ACEH

Pastikan WP Gunakan Coretax dengan Baik, KPP Bentuk Tim Satgas

Kamis, 17 April 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Awas Modus Penipuan yang Kaitkan dengan Coretax! Begini Imbauan DJP

Kamis, 17 April 2025 | 10:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Ada Sebagian Barang dari China Kena Bea Masuk 245% oleh AS, Kok Bisa?

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University