Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jokowi Ingin Tak Ada Lagi Tanah Tanpa Sertifikat pada Tahun Depan

A+
A-
0
A+
A-
0
Jokowi Ingin Tak Ada Lagi Tanah Tanpa Sertifikat pada Tahun Depan

Penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat yang digelar di Gelanggang Olah Raga (GOR) Delta, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, pada Rabu, (27/12/2023). (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia bisa rampung pada 2024. Artinya, mulai tahun depan diharapkan tidak ada lagi perkara lahan yang tak bersertifikat.

Jokowi mengatakan paling tidak masih ada 6 juta sertifikat yang harus terbit sampai tahun depan. Hingga saat ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyertifikasi sekitar 106 juta bidang tanah atau 84% dari target yang ditetapkan, yakni 126 juta bidang tanah.

"Ini kita ingin mati-matian agar tahun depan itu bisa diselesaikan, tapi kalau kepleset mungkin masih 6 juta (sertifikat). Artinya tahun depannya lagi sudah semua lahan tanah di Indonesia di negara kita sudah pegang sertifikat semuanya," ucap presiden, dikutip pada Kamis (28/12/2023).

Baca Juga: Agar Rusun Kian Menarik, Kementerian PKP Usul Pajak Rumah Dinaikkan

Kepala Negara menyampaikan sejumlah konflik dan sengketa tanah yang sering terjadi akibat tidak adanya sertifikat. Jokowi menuturkan bahwa pada 2015, hanya 46 juta lahan yang selesai disertifikasi dari total 126 juta lahan.

"Saya itu kalau masuk ke desa tuh di telinga saya selalu itu tahun-tahun 2015, 2016 urusan sertifikat Pak, urusan sertifikat Pak, sengketa Pak, konflik lahan Pak. Tapi masih ada 80 juta yang belum bersertifikat, baru 46 juta dari 126 juta yang harusnya bersertifikat," tuturnya.

Padahal, Jokowi menegaskan, sertifikat tanah merupakan tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki. Hal tersebut penting untuk menghindari terjadinya konflik dan sengketa lahan yang dapat terjadi.

Baca Juga: Pemerintah Sudah Realisasikan Rp10,54 Triliun untuk Gaji ke-13 ASN

"Artinya kalau ada sengketa Bapak Ibu dibawa ke pengadilan menang karena jelas punya alas hak hukum yang jelas yaitu yang namanya sertifikat hak milik. Ada tetangga yang jahil, ini tanah saya, bukan Pak ini tanah saya, buktinya ini. Mau apa?" ujar presiden.

Lebih lanjut, Jokowi menilai penyelesaian sertifikat tanah mampu meredam permasalahan konflik lahan di daerah-daerah. Presiden mengaku bersyukur atas urusan sertifikat tanah yang saat ini telah selesai.

"Jangan dipandang mudah, kalau yang namanya sudah sengketa tanah itu pemilik itu mati-matian mempertahankan tanahnya betul? Bahkan saling membunuh kadang-kadang terjadi. Karena ini memang adalah tanda bukti hak kepemilikan tanah yang kita miliki," kata Jokowi.

Baca Juga: Bersiap, Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Bulan Ini

Turut mendampingi Presiden Jokowi pada kesempatan tersebut antara lain Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pemerintah, sertifikat lahan, sertifikat tanah, BPN, Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:37 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi dan Prabowo Kompak Setujui Kenaikan Tunjangan Hakim

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Selasa, 08 Oktober 2024 | 16:00 WIB
HUT KE-17 DDTC

DDTC Segera Terbitkan Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Minggu, 06 Oktober 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan