Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jokowi dan Prabowo Kompak Setujui Kenaikan Tunjangan Hakim

A+
A-
0
A+
A-
0
Jokowi dan Prabowo Kompak Setujui Kenaikan Tunjangan Hakim

Petugas satpam berjaga di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Makassar yang lengang usai para hakim melakukan cuti bersama di Makassar, Sulawesi selatan, Senin (7/10/2024). ANTARA FOTO/Arnas Padda/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengaku akan memproses kenaikan tunjangan hakim sebagai respons atas mogok sidang yang dilakukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kenaikan tunjangan sedang dihitung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Semuanya masih dalam kajian dan perhitungan di menpan, menteri hukum dan HAM, dan juga Kementerian Keuangan. Semuanya baru dihitung dan dikalkulasi ya," kata Jokowi, dikutip Rabu (9/10/2024).

Baca Juga: Lima Syarat Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak, Ketahui di Sini

Adapun Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan usulan kenaikan tunjangan hakim telah diajukan oleh Kementerian PANRB kepada Kemenkeu.

Menurut Anas, pihaknya telah menyiapkan opsi-opsi formula tunjangan bagi hakim yang ada di berbagai daerah di Indonesia. Formula dimaksud telah dikomunikasikan oleh pemerintah ke pihak Mahkamah Agung (MA).

"Sekarang sedang kita koordinasikan secara cepat bersama Kemenkeu dan diharmonisasi dengan Kemenkumham dan Kemensetneg," ujar Anas.

Baca Juga: 90% Banding dan Gugatan Diajukan Lewat e-Tax Court

Secara terpisah, Presiden Terpilih Prabowo Subianto mengaku memiliki perhatian yang besar terhadap kesejahteraan hakim di Indonesia. Menurut Prabowo, perbaikan remunerasi hakim diperlukan untuk menciptakan lembaga yudikatif yang kuat.

"Harus dijamin supaya para hakim itu supaya mandiri dan bisa menjalankan tugas sebagai hakim dengan sebaik-baiknya. Dari dulu saya ingin memperbaiki remunerasi para hakim supaya menjadi sangat baik, itu pandangan saya dari dulu. Ini bukan janji karena kampanye sudah selesai, ini adalah keyakinan saya," ujar Prabowo.

Remunerasi yang baik diperlukan untuk meningkatkan derajat dan harga diri hakim serta menghapuskan praktik suap di lingkungan yudikatif. "Dia tidak perlu lagi cari tambahan, itulah tekad saya," ujar Prabowo. (sap)

Baca Juga: Dinamika Peran Dissenting Opinion dalam Perkembangan Hukum Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tunjangan hakim, pengadilan, gaji hakim, kesejahteraan hakim, Jokowi, Prabowo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 April 2025 | 14:30 WIB
PENGADILAN PAJAK

Pindah ke MA, Pengadilan Pajak Ingin Pertahankan Sistem e-Tax Court

Kamis, 24 April 2025 | 12:09 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Buku Perpindahan Pengadilan Pajak Ada PDF-nya, Unduh Gratis di Sini!

Kamis, 24 April 2025 | 12:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Penyatuan Atap, Pokja MA Usul Pengadilan Pajak Jadi PT TUN Kesembilan

Kamis, 24 April 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Performa Coretax Lebih Stabil, Tapi Masih Riskan saat Transaksi Tinggi

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%