Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jokowi dan Prabowo Kompak Setujui Kenaikan Tunjangan Hakim

A+
A-
0
A+
A-
0
Jokowi dan Prabowo Kompak Setujui Kenaikan Tunjangan Hakim

Petugas satpam berjaga di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Makassar yang lengang usai para hakim melakukan cuti bersama di Makassar, Sulawesi selatan, Senin (7/10/2024). ANTARA FOTO/Arnas Padda/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengaku akan memproses kenaikan tunjangan hakim sebagai respons atas mogok sidang yang dilakukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kenaikan tunjangan sedang dihitung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Semuanya masih dalam kajian dan perhitungan di menpan, menteri hukum dan HAM, dan juga Kementerian Keuangan. Semuanya baru dihitung dan dikalkulasi ya," kata Jokowi, dikutip Rabu (9/10/2024).

Baca Juga: Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Adapun Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan usulan kenaikan tunjangan hakim telah diajukan oleh Kementerian PANRB kepada Kemenkeu.

Menurut Anas, pihaknya telah menyiapkan opsi-opsi formula tunjangan bagi hakim yang ada di berbagai daerah di Indonesia. Formula dimaksud telah dikomunikasikan oleh pemerintah ke pihak Mahkamah Agung (MA).

"Sekarang sedang kita koordinasikan secara cepat bersama Kemenkeu dan diharmonisasi dengan Kemenkumham dan Kemensetneg," ujar Anas.

Baca Juga: Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

Secara terpisah, Presiden Terpilih Prabowo Subianto mengaku memiliki perhatian yang besar terhadap kesejahteraan hakim di Indonesia. Menurut Prabowo, perbaikan remunerasi hakim diperlukan untuk menciptakan lembaga yudikatif yang kuat.

"Harus dijamin supaya para hakim itu supaya mandiri dan bisa menjalankan tugas sebagai hakim dengan sebaik-baiknya. Dari dulu saya ingin memperbaiki remunerasi para hakim supaya menjadi sangat baik, itu pandangan saya dari dulu. Ini bukan janji karena kampanye sudah selesai, ini adalah keyakinan saya," ujar Prabowo.

Remunerasi yang baik diperlukan untuk meningkatkan derajat dan harga diri hakim serta menghapuskan praktik suap di lingkungan yudikatif. "Dia tidak perlu lagi cari tambahan, itulah tekad saya," ujar Prabowo. (sap)

Baca Juga: Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jual Beli Sepeda Motor

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tunjangan hakim, pengadilan, gaji hakim, kesejahteraan hakim, Jokowi, Prabowo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

Kamis, 08 Mei 2025 | 09:18 WIB
LITERATUR PAJAK

Lima Syarat Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak, Ketahui di Sini

Rabu, 07 Mei 2025 | 13:05 WIB
PENGADILAN PAJAK

90% Banding dan Gugatan Diajukan Lewat e-Tax Court

berita pilihan

Selasa, 10 Juni 2025 | 10:00 WIB
DKI JAKARTA

Daerah Ini Digitalisasi Proses Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Selasa, 10 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DPR Minta Kemenkeu Hati-hati Tetapkan Tarif Cukai Rokok 2026

Selasa, 10 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI, Ini Respons Pemerintah

Selasa, 10 Juni 2025 | 08:52 WIB
DDTC ACADEMY

Hadapi Pemeriksaan Pajak, Rekonsiliasi Perlu Disiapkan Lebih Awal

Selasa, 10 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Bantuan Pangan Akan Disalurkan Sekaligus untuk 2 Bulan

Selasa, 10 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perdirjen Baru! DJP Tambah Kelompok yang Masuk PKP Berisiko Rendah

Senin, 09 Juni 2025 | 16:28 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak, Apa Saja Hak WP?

Senin, 09 Juni 2025 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2025

Peraturan Baru! Ditjen Pajak Revisi Ketentuan PKP Berisiko Rendah

Senin, 09 Juni 2025 | 15:53 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Soal Transfer Pricing, Pastikan TP Doc Kuat karena Perannya Krusial

Senin, 09 Juni 2025 | 15:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kode Barang pada Faktur Pajak di Coretax, Buat Apa Sih?