Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jual Eceran Minuman Beralkohol Harus Punya NPPBKC? Begini Ketentuannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Jual Eceran Minuman Beralkohol Harus Punya NPPBKC? Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Pemberian NPPBKC, di antaranya, bertujuan untuk pembatasan konsumsi dan pemakaian barang kena cukai (BKC). Selain itu, NPPBKC juga menjadi media untuk mengamankan hak-hak negara berupa pungutan cukai.

Merujuk Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2018, NPPBKC di antaranya harus dimiliki oleh setiap orang atau badan yang akan menjadi pengusaha tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) alias minuman beralkohol.

Baca Juga: Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2025 Diproyeksi Tembus Target

Adapun tempat penjualan eceran berarti tempat untuk menjual secara eceran BKC kepada konsumen akhir. Dengan demikian, pada hakikatnya, setiap orang atau badan yang menjual minuman beralkohol kepada konsumen akhir harus memiliki NPPBKC.

Namun, ada kondisi yang membuat pengusaha tempat penjualan eceran minuman beralkohol tidak wajib memiliki NPPBKC. Pengecualian tersebut berlaku untuk pengusaha tempat penjualan eceran minuman beralkoho dengan kadar paling tinggi 5%.

Hal ini berarti apabila orang atau badan hanya menjual minuman beralkhol dengan kadar maksimal 5% bisa dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf f PMK 66/2018.

Baca Juga: Setoran Kepabeanan dan Cukai Semester I/2025 Tumbuh 9,6%

Selain itu, terdapat 5 pihak lain yang dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC. Pertama, orang yang membuat tembakau iris dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan.

Kedua, orang yang membuat MMEA yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan (MMEA tradisional). Ketiga, orang Indonesia yang membuat etil alkohol secara sederhana dengan jumlah produksi tidak melebihi 30 liter per hari, dan semata-mata untuk mata pencaharian.

Keempat, orang yang mengimpor barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai. Kelima, pengusaha tempat penjualan eceran etil alkohol yang jumlah penjualannya paling banyak 30 liter per hari.

Baca Juga: Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Dengan demikian, kelima pihak tersebut juga tidak wajib mengantongi NPPBKC untuk menjalankan kegiatan usahanya, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan. Sebagai informasi, penjual rokok eceran juga tidak diharuskan memiliki NPPBKC. Simak Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC? (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, NPPBKC, barang kena cukai, MMEA, minuman beralkohol, cukai rokok, PMK 66/2018

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Mei 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

PLB Disebut Jadi Pintu Masuk Impor Ilegal, Begini Klarifikasi Kemenkeu

Senin, 19 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Tekan Rokok Ilegal, Anggota DPR Ini Usul Relaksasi Pendaftaran NPPBKC

Minggu, 18 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Rokok Ilegal Rugikan Negara, DJBC Minta Warga Lokal Aktif Lapor

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 07:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Diproyeksi Shortfall, Ini Strategi DJP Amankan Penerimaan Pajak

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:15 WIB
PERATURAN PAJAK

Begini Ketentuan Pemotongan Pajak atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Perlu Beri Kejelasan Soal Desain PPh Pasal 22 Marketplace

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:00 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Kebijakan Pajak Mesti Sejalan dengan Ekonomi Digital

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Insentif Motor Listrik Segera Rampung, Wamenperin: Tunggu Rakor Dulu

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:00 WIB
FILIPINA

Tingkatkan Investasi, Filipina Pangkas Pajak Transaksi Saham

Rabu, 02 Juli 2025 | 17:30 WIB
PER-6/PJ/2025

Jangka Waktu Penerbitan Keputusan PKP Berisiko Rendah Dipertegas