Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Jual Eceran Minuman Beralkohol Harus Punya NPPBKC? Begini Ketentuannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Jual Eceran Minuman Beralkohol Harus Punya NPPBKC? Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Pemberian NPPBKC, di antaranya, bertujuan untuk pembatasan konsumsi dan pemakaian barang kena cukai (BKC). Selain itu, NPPBKC juga menjadi media untuk mengamankan hak-hak negara berupa pungutan cukai.

Merujuk Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2018, NPPBKC di antaranya harus dimiliki oleh setiap orang atau badan yang akan menjadi pengusaha tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) alias minuman beralkohol.

Baca Juga: Demi Kepastian Hukum, DJP Terbitkan Aturan Turunan dari PMK 81/2024

Adapun tempat penjualan eceran berarti tempat untuk menjual secara eceran BKC kepada konsumen akhir. Dengan demikian, pada hakikatnya, setiap orang atau badan yang menjual minuman beralkohol kepada konsumen akhir harus memiliki NPPBKC.

Namun, ada kondisi yang membuat pengusaha tempat penjualan eceran minuman beralkohol tidak wajib memiliki NPPBKC. Pengecualian tersebut berlaku untuk pengusaha tempat penjualan eceran minuman beralkoho dengan kadar paling tinggi 5%.

Hal ini berarti apabila orang atau badan hanya menjual minuman beralkhol dengan kadar maksimal 5% bisa dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf f PMK 66/2018.

Baca Juga: DPR Minta Kemenkeu Hati-hati Tetapkan Tarif Cukai Rokok 2026

Selain itu, terdapat 5 pihak lain yang dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC. Pertama, orang yang membuat tembakau iris dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan.

Kedua, orang yang membuat MMEA yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan (MMEA tradisional). Ketiga, orang Indonesia yang membuat etil alkohol secara sederhana dengan jumlah produksi tidak melebihi 30 liter per hari, dan semata-mata untuk mata pencaharian.

Keempat, orang yang mengimpor barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai. Kelima, pengusaha tempat penjualan eceran etil alkohol yang jumlah penjualannya paling banyak 30 liter per hari.

Baca Juga: Bawa BKC dari Luar Negeri, Pembebasan Cukainya Berdasarkan PMK 82/2024

Dengan demikian, kelima pihak tersebut juga tidak wajib mengantongi NPPBKC untuk menjalankan kegiatan usahanya, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan. Sebagai informasi, penjual rokok eceran juga tidak diharuskan memiliki NPPBKC. Simak Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC? (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, NPPBKC, barang kena cukai, MMEA, minuman beralkohol, cukai rokok, PMK 66/2018

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 19:30 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

DJBC: Setoran Bea Masuk Kontraksi Imbas Insentif Nol Persen Impor EV

Selasa, 06 Mei 2025 | 08:30 WIB
PMK 50/2024

Cegah Kebocoran Penerimaan, Pengawasan Pengangkutan Kini Diperkuat

Senin, 05 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Importir Tak Paham Aturan Impor, Bisa Gunakan PPJK

Sabtu, 03 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Fasilitas, DJBC Harap Bisa Dorong Efisiensi Perdagangan Global

berita pilihan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:22 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Umumkan Daftar Peserta yang Lulus USKP Periode I/2025

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:30 WIB
DKI JAKARTA

Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Soal Transfer Pricing, Pahami Tahapan Pendahuluan! Ikuti Seminar Ini

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Transaksi Pinjaman ke Penjualan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Hadapi Gejolak Global, Pemerintah Prioritaskan Strategi Jangka Panjang

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

STHI Jentera Adakan Diskusi Panel, Ulas Reformasi Pengadilan Pajak

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bagaimana Alur Pemberian Insentif untuk Kontraktor Hulu Migas?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Diterapkan di Portal CEISA, Ini Tujuannya