Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Karyawan Dapat Beasiswa dari Pemberi Kerja, Kena Pajak Penghasilan?

A+
A-
3
A+
A-
3
Karyawan Dapat Beasiswa dari Pemberi Kerja, Kena Pajak Penghasilan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Beasiswa yang diterima karyawan dari perusahaan tempatnya bekerja tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) sepanjang memenuhi persyaratan. Perincian syarat beasiswa yang tidak dikenakan PPh diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2020.

Merujuk PMK 68/2020, beasiswa dikecualikan sebagai objek PPh jika penerima beasiswa merupakan warga negara indonesia (WNI) dan untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.

“Penghasilan berupa beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek PPh,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 68/2020, dikutip pada Jumat (4/10/2024).

Baca Juga: Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Pendidikan formal berarti jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sementara itu, pendidikan non formal berarti jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Komponen beasiswa itu terdiri atas: biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah; lembaga pendidikan atau pelatihan; biaya ujian; biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil; biaya buku; biaya transportasi, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.

Namun, pengecualian beasiswa dari objek PPh tidak berlaku apabila pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari perusahaan pemberi beasiswa memiliki hubungan keluarga dengan penerima beasiswa. Hubungan keluarga itu baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping 1 derajat.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Selain itu, pengecualian beasiswa dari objek PPh juga tidak berlaku apabila perusahaan sebagai pemberi beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan dengan karyawan yang bersangkutan.

PMK 68/2020 tidak memerinci pengertian dari hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan. Kendati demikian, pengertian dari hubungan tersebut dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 94/2010.

Mengacu Pasal 8 ayat (2) PP 94/2010, hubungan usaha terjadi apabila antara wajib pajak pemberi dengan wajib pajak penerima terdapat transaksi yang bersifat rutin antara kedua belah pihak. Transaksi yang bersifat rutin itu berupa pembelian, penjualan, atau pemberian imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Sementara itu, hubungan kepemilikan atau penguasaan antara wajib pajak pemberi dan wajib pajak penerima terjadi apabila memenuhi di antara 2 kriteria. Pertama, penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh.

Kedua, hubungan penguasaan secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh. Adapun Pasal 18 ayat (4) UU PPh pada hakikatnya mengatur perihal hubungan istimewa.

Hal ini berarti apabila di antara perusahaan dan karyawan terdapat hubungan keluarga, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan, seperti yang telah disebutkan maka beasiswa itu merupakan objek PPh bagi penerima. Dengan demikian, beasiswa itu akan dikenakan PPh.

Baca Juga: Bea Masuk Tembus 120%, Kantor Pos Hong Kong Setop Kirim Barang ke AS

Sebagai informasi, hubungan antara perusahaan dan karyawan dikategorikan sebagai hubungan pekerjaan bukan hubungan usaha. Pengertian hubungan pekerjaan di antaranya dapat mengacu pada PP 94/2010.

“Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pekerjaan...antara wajib pajak pemberi dengan wajib pajak penerima terjadi apabila terdapat hubungan yang berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara kedua pihak tersebut,” bunyi Pasal 8 ayat (3) PP 94/2010. (rig)

Baca Juga: Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 68/2020, beasiswa, objek pajak penghasilan, pengurang penghasilan bruto, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Sabtu, 19 April 2025 | 08:00 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University