Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Kejar Nol Persen Kemiskinan Ekstrem, Indeks PKH dan Bansos Dinaikkan

A+
A-
1
A+
A-
1
Kejar Nol Persen Kemiskinan Ekstrem, Indeks PKH dan Bansos Dinaikkan

Warga melintas di permukiman padat penduduk di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/5/2023). Kemenko PMK menargetkan tingkat kemiskinan ekstrem nol persen pada 2024, lebih cepat enam tahun dari target agenda tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). ANTARA FOTO/Arnas Padda/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana meningkatkan indeks program keluarga harapan (PKH) dan bansos sembako untuk menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem pada 2024.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah menargetkan kemiskinan ekstrem turun menjadi 0%. Kenaikan indeks PKH dan bansos sembako diharapkan mampu mengentaskan masyarakat dari kemiskinan ekstrem.

"Tentang indeks PKH dan sembako, tentu akan kita bicarakan dengan DPR. Pemerintah mempertimbangkan meningkatkan indeks PKH dan sembako karena kita lihat selama beberapa tahun belum pernah kita tingkatkan," katanya, dikutip pada Sabtu (3/6/2023).

Baca Juga: Ada PMK 15/2025, Pemeriksaan Pajak Diklaim Lebih Cepat dan Efisen

Febrio mengatakan pemerintah perlu melakukan upaya ekstra untuk menurunkan kemiskinan ekstrem. Kelompok yang menjadi sasaran utama yakni masyarakat pada desil I atau 10% terbawah sebanyak 27,4 juta jiwa.

Ketika pandemi Covid-19, pemerintah memang tidak sempat menaikkan indeks PKH dan bansos sembako. Dalam suasana krisis tersebut, pemerintah memilih memperluas cakupan program sehingga kelompok miskin ekstrem mendapat bantuan lebih besar serta kelompok rentan ikut terlindungi agar tidak masuk ke jurang kemiskinan.

PKH menjadi salah satu skema bantuan yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan dengan memperhatikan beberapa komponen antara lain keberadaan ibu hamil/menyusui, anak berusia 0 sampai dengan 6 tahun, lansia dan disabilitas dalam keluarga, serta tingkat pendidikan anak.

Baca Juga: Inflasi Cuma 1,03% Saat Puasa, Kemenkeu Klaim Ada Efek Insentif Pajak

Sementara untuk bansos sembako, sebelumnya dikenal dengan nama bantuan pangan nontunai (BPNT). Bantuan ini diberikan senilai Rp200.000 per bulan.

Selain meningkatkan indeks bantuan, Febrio menyebut pemerintah juga berupaya membuka lebih banyak lapangan kerja untuk menurunkan kemiskinan ekstrem. Menurutnya, individu miskin dapat dilakukan intervensi pemberdayaan apabila masih dalam usia produktif.

"Angka kemiskinan punya peluang turun signifikan kalau kita perbaiki data dengan baik dan koordinasi pusat daerah yang akan kita dorong di tahun 2023 dan 2024," ujarnya.

Baca Juga: Relaksasi SPT Tahunan Ganggu Setoran Pajak Maret 2025? Ini Kata BKF

Kemiskinan ekstrem pada 2022 tercatat mencapai 2,04%. Pada tahun ini, kemiskinan ekstrem ditargetkan turun menjadi 1,04%. Kemiskinan ekstrem pun ditargetkan turun menjadi sebesar 0% pada 2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemiskinan, kemiskinan ekstrem, angka kemiskinan, ketimpangan, PDB, gini ratio, BKF

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Senin, 16 Desember 2024 | 16:30 WIB
LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Begini Proporsi Penerima Fasilitas Pembebasan PPN atas Kebutuhan Pokok

Senin, 16 Desember 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kepala BKF Sebut Orang Kaya Lebih Banyak Nikmati Fasilitas PPN

Senin, 16 Desember 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Jadi 12%, Negara Bisa Dapat Tambahan Rp75 Triliun pada 2025

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global