Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Kejar Nol Persen Kemiskinan Ekstrem, Indeks PKH dan Bansos Dinaikkan

A+
A-
1
A+
A-
1
Kejar Nol Persen Kemiskinan Ekstrem, Indeks PKH dan Bansos Dinaikkan

Warga melintas di permukiman padat penduduk di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/5/2023). Kemenko PMK menargetkan tingkat kemiskinan ekstrem nol persen pada 2024, lebih cepat enam tahun dari target agenda tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). ANTARA FOTO/Arnas Padda/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana meningkatkan indeks program keluarga harapan (PKH) dan bansos sembako untuk menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem pada 2024.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah menargetkan kemiskinan ekstrem turun menjadi 0%. Kenaikan indeks PKH dan bansos sembako diharapkan mampu mengentaskan masyarakat dari kemiskinan ekstrem.

"Tentang indeks PKH dan sembako, tentu akan kita bicarakan dengan DPR. Pemerintah mempertimbangkan meningkatkan indeks PKH dan sembako karena kita lihat selama beberapa tahun belum pernah kita tingkatkan," katanya, dikutip pada Sabtu (3/6/2023).

Baca Juga: Dorong Aktivitas Ekonomi, Anggota DPR Minta Pemerintah Genjot Belanja

Febrio mengatakan pemerintah perlu melakukan upaya ekstra untuk menurunkan kemiskinan ekstrem. Kelompok yang menjadi sasaran utama yakni masyarakat pada desil I atau 10% terbawah sebanyak 27,4 juta jiwa.

Ketika pandemi Covid-19, pemerintah memang tidak sempat menaikkan indeks PKH dan bansos sembako. Dalam suasana krisis tersebut, pemerintah memilih memperluas cakupan program sehingga kelompok miskin ekstrem mendapat bantuan lebih besar serta kelompok rentan ikut terlindungi agar tidak masuk ke jurang kemiskinan.

PKH menjadi salah satu skema bantuan yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan dengan memperhatikan beberapa komponen antara lain keberadaan ibu hamil/menyusui, anak berusia 0 sampai dengan 6 tahun, lansia dan disabilitas dalam keluarga, serta tingkat pendidikan anak.

Baca Juga: Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sementara untuk bansos sembako, sebelumnya dikenal dengan nama bantuan pangan nontunai (BPNT). Bantuan ini diberikan senilai Rp200.000 per bulan.

Selain meningkatkan indeks bantuan, Febrio menyebut pemerintah juga berupaya membuka lebih banyak lapangan kerja untuk menurunkan kemiskinan ekstrem. Menurutnya, individu miskin dapat dilakukan intervensi pemberdayaan apabila masih dalam usia produktif.

"Angka kemiskinan punya peluang turun signifikan kalau kita perbaiki data dengan baik dan koordinasi pusat daerah yang akan kita dorong di tahun 2023 dan 2024," ujarnya.

Baca Juga: Prabowo: Pengelolaan Utang Indonesia Lebih Disiplin Ketimbang Eropa

Kemiskinan ekstrem pada 2022 tercatat mencapai 2,04%. Pada tahun ini, kemiskinan ekstrem ditargetkan turun menjadi 1,04%. Kemiskinan ekstrem pun ditargetkan turun menjadi sebesar 0% pada 2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemiskinan, kemiskinan ekstrem, angka kemiskinan, ketimpangan, PDB, gini ratio, BKF

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Selasa, 21 Januari 2025 | 16:00 WIB
EDUKASI PAJAK

Ingin Tahu Soal Pajak Minimum Global? Simak ‘Ngonten Fiskal’ oleh BKF

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri