Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Andalkan Usaha Katering

A+
A-
0
A+
A-
0
Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Andalkan Usaha Katering

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari katering.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak Ruli Sudira mengatakan setiap pengusaha katering perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha katering dalam membayar pajak daerah akan berdampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

"Karenanya pengusaha katering dan penyedia jasa boga untuk [harus] menyetor pajak terhadap transaksi yang sudah terlaksana," katanya, dikutip pada Jumat (6/12/2024).

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak 10/2023 mengatur pengenaan PBJT atas penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman dengan tarif sebesar 10%.

Penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman ini meliputi makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran yang paling sedikit menyediakan pelayanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum; serta penyedia jasa boga atau katering.

Meski demikian, perda turut mengatur pengecualian dari objek PBJT yakni penyerahan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp2 juta per bulan; dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman; dilakukan oleh pabrik makanan dan/atau minuman; atau disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

Baca Juga: Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

Ruli mengatakan pemkot berupaya mendorong pengusaha katering yang memenuhi kriteria untuk memungut PBJT atas makanan dan minuman. Menurutnya, pajak dari katering berpotensi menjadi salah satu penopang PAD Kota Pontianak.

Menurutnya, Bapenda juga telah membuat inovasi digital untuk memudahkan wajib pajak dalam menyetorkan pajak daerah yang telah dipungut."Inovasi PAD berupa akselerasi transaksi digital sesuai visi Kota Pontianak yaitu peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat didukung dengan teknologi informasi dan aparatur yang berintegritas, bersih dan cerdas," ujarnya dilansir berkatnewstv.com. (sap)

Baca Juga: Jangan Ada Pembiaran, Sekda Minta Jenis Pajak Daerah Ini Dioptimalkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, PAD, target pajak, penerimaan pajak, pajak restoran, katering

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif Pajak, Menaker Harap Industri Padat Karya Tak PHK Pekerja

Selasa, 06 Mei 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN CIAMIS

Tingkatkan Kepatuhan WP, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB

Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Membanggakan! Intern DDTC Ini Jadi Lulusan Terbaik Perpajakan Unpad

Selasa, 06 Mei 2025 | 12:00 WIB
KALIMANTAN TIMUR

Ada Opsen Pajak, Pemprov Gali Potensi Penerimaan yang Baru

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:30 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Finally! By the End of July, Coretax Will Be Bug-Free