Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Kemendagri Wajibkan Pemda Alokasikan Anggaran untuk Makan Bergizi 2025

A+
A-
3
A+
A-
3
Kemendagri Wajibkan Pemda Alokasikan Anggaran untuk Makan Bergizi 2025

Sejumlah siswa menyantap makanan bergizi gratis saat kegiatan mitigasi operasional dan uji coba makan bergizi gratis (MBG) di SMPN 1 Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (25/9/2024). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran belanja yang bersumber dari APBD 2025 guna mendukung program makan bergizi sehat.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Bahri mengatakan dukungan anggaran dari APBD 2025 dialokasikan pada satu pendidikan yang menjadi kewenangan pemda masing-masing sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

"Dalam hal alokasi anggaran makan bergizi sehat bersumber dari transfer keuangan daerah yang mewajibkan kontribusi dari pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemda wajib mengalokasikan anggaran kontribusi yang bersumber dari APBD 2025 sebagai bagian sinergi pendanaan," katanya, dikutip pada Minggu (29/9/2024).

Baca Juga: DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Bila pelaksanaan makan bergizi sehat belum dianggarkan dalam APBD 2025, lanjut Bahri, pemda bisa melakukan penyesuaian dengan cara merevisi peraturan kepala daerah (perkada) penjabaran APBD 2025.

"[Perubahan] diberitahukan kepada pimpinan DPRD yang selanjutnya ditampung pada perubahan APBD 2025 bagi daerah yang melaksanakan perubahan APBD 2025 dan dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD 2025," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah akan melaksanakan program makan bergizi gratis melalui lembaga baru bernama Badan Gizi Nasional mulai tahun depan. Anggaran yang disiapkan untuk Badan Gizi Nasional mencapai Rp71 triliun.

Baca Juga: DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 83/2024, Badan Gizi Nasional memiliki tugas untuk melaksanakan pemenuhan gizi nasional. Dalam melaksanakan tugas ini, Badan Gizi Nasional bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.

Pemenuhan gizi nasional dilaksanakan atas peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.

Dari sisi ekonomi, program makan bergizi gratis juga diyakini menghasilkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,1% dan menyerap sekitar 820.000 tenaga kerja di daerah. (rig)

Baca Juga: Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : makan bergizi sehat, makan bergizi gratis, kemendagri, apbd 2025, pemda, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 08:43 WIB
LAPORAN FOKUS

Reformasi Perpajakan Belum Usai, PR Besar Menanti Dirjen Pajak Baru

Senin, 26 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Motor Listrik Dilanjutkan Lagi? Airlangga Bilang Begini

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO