Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kemenperin Klaim Jumlah Lapangan Kerja Baru Lebih Banyak Ketimbang PHK

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenperin Klaim Jumlah Lapangan Kerja Baru Lebih Banyak Ketimbang PHK

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita tiba untuk menghadiri taklimat Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Presiden Prabowo Subianto akan memberikan taklimat atau arahan kepada para menteri hingga Kepala Badan Kabinet Merah Putih. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeklaim sektor manufaktur Indonesia masih terus bertumbuh dan menyerap tenaga kerja meski terdapat penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja pada beberapa subsektor.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan sektor manufaktur menyerap tenaga kerja baru dengan jumlah yang lebih banyak dibandingkan dengan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kemenperin terus berupaya meningkatkan investasi baru di sektor manufaktur, mendorong industri baru untuk mulai berproduksi sehingga menyerap tenaga kerja baru dan menjadi alternatif lapangan kerja bagi pekerja yang terdampak PHK," katanya, dikutip pada Rabu (5/3/2025).

Baca Juga: Coretax dalam Transisi: Harapan dan Tantangan Penerimaan di Awal Tahun

Berdasarkan catatan Kemenperin, ada 1,08 juta tenaga kerja yang terserap oleh industri manufaktur yang baru berproduksi pada 2024. Penyerapan tersebut lebih tinggi ketimbang jumlah PHK pada 2024 yang menurut Kementerian Ketenagakerjaan hanya 48.345 orang.

Catatan tersebut pun diklaim pemerintah sebagai tanda banyak industri manufaktur yang bermunculan, mulai berproduksi, dan menyerap tenaga kerja baru. Jumlah tenaga kerja pada sektor manufaktur nonmigas juga naik dari 17,43 juta pada 2020 menjadi 19,96 juta pada 2024.

Terkait dengan tutupnya beberapa perusahaan dan pabrik, Agus memandang penutupan tersebut lebih disebabkan oleh penurunan permintaan dari pasar ekspor, mismanajemen pabrik, perubahan strategi bisnis, dan alasan lainnya.

Baca Juga: Migrasi Data Profil WP dari DJP Online ke Coretax Tak Bisa Seketika

Namun, lanjutnya, terdapat pula beberapa pabrik yang tutup akibat membanjirnya produk impor, pelemahan daya beli masyarakat, dan kelangkaan bahan baku. Menurutnya, mayoritas faktor tersebut berada di luar kendali Kemenperin.

"Kemenperin fokus memonitor penutupan industri yang terutama disebabkan karena kelangkaan dan hambatan bahan baku produksi serta upgrade teknologi produksi, untuk bisa mencari penyelesaiannya," ujarnya.

Ke depan, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan safeguard, lartas, dan nontariff barrier guna mencegah tutupnya pabrik dan PHK. (rig)

Baca Juga: DJBC Terbitkan Ketentuan Soal Tim Audit Kepabeanan dan Cukai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenperin, PHK, pemutusan hubungan kerja, sektor manufaktur, penutupan pabrik, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Senin, 03 Maret 2025 | 12:00 WIB
PMK 17/2025

Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional

Senin, 03 Maret 2025 | 10:40 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Bank Bulion, Ketentuan PPh Pasal 22 terkait Emas Bakal Direvisi

berita pilihan

Kamis, 06 Maret 2025 | 18:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan dengan Penghasilan di Bawah Rp60 Juta

Kamis, 06 Maret 2025 | 16:33 WIB
KONSULTASI PAJAK

Kegiatan Litbang di Sektor Cyber Security, Bisa Dapat Insentif?

Kamis, 06 Maret 2025 | 16:21 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Penasaran Pengalaman Intern DDTC Asal UTM dan UI? Begini Keseruannya

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:30 WIB
DANANTARA

Susunan Lengkap Pejabat Danantara Bakal Diumumkan Pekan Depan

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:17 WIB
MAHKAMAH AGUNG

MA Butuh 5 Hakim Agung TUN Pajak, KY Gelar Seleksi

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:15 WIB
LAPORAN FOKUS

Membaca Penerapan Coretax, Sudahkah Jadi Solusi?

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:10 WIB
LAPORAN FOKUS

6 Pilar Utama Membangun Tax Administration 3.0

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:57 WIB
LAPORAN FOKUS

Digitalisasi Administrasi Pajak, Apa Saja Teknologi yang Dipakai?

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:49 WIB
LAPORAN FOKUS

Digitalisasi Sistem Perpajakan di Negara Lain, Bagaimana Transisinya?