DJBC Terbitkan Ketentuan Soal Tim Audit Kepabeanan dan Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Askolani.
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-1/BC/2025 yang mengatur terkait dengan susunan tim audit, uraian tugas tim audit, dan sertifikasi keahlian.
PER-1/BC/2025 tersebut diterbitkan sebagai peraturan pelaksana PMK 114/2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai. Melalui peraturan ini, pemerintah berupaya mengoptimalkan proses audit kepabeanan dan/atau audit cukai.
"Pelaksanaan audit dilakukan oleh tim audit pada direktorat audit, kanwil , atau kantor pelayanan utama," bunyi Pasal 2 PER-1/BC/2025, dikutip pada Kamis (6/3/2025).
PER-1/BC/2025 menyatakan pelaksanaan audit terdiri atas audit umum; audit investigasi; dan audit khusus. Sementara itu, susunan tim audit terdiri atas pengawas mutu audit (PMA); pengendali teknis audit (PTA); ketua auditor; dan auditor.
Anggota tim audit harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan jenjang penugasannya. Jika diperlukan, susunan keanggotaan tim audit juga dapat mengikutsertakan seorang atau lebih pejabat DJBC; dan/atau seorang atau lebih pejabat instansi lain di luar DJBC, yang tidak memiliki sertifikat keahlian.
Syarat pendidikan formal untuk memperoleh sertifikat keahlian sebagai auditor meliputi lulusan program D-III akuntansi, D-IV akuntansi, atau sarjana akuntansi, yang telah lulus pendidikan dan pelatihan teknis kepabeanan dan cukai.
Kemudian, lulusan program D-I bea dan cukai dan D-III bea dan cukai, yang telah lulus pendidikan dan pelatihan post clearance audit; atau lulusan SMA atau sederajat, serta program D-I, D-III, atau D-IV dan sarjana lainnya yang telah lulus pendidikan dan pelatihan teknis kepabeanan dan cukai serta pendidikan dan pelatihan post clearance audit.
Selain itu, pegawai DJBC yang telah memenuhi persyaratan pendidikan formal tersebut juga harus mengikuti program pemantapan.
Untuk persyaratan sertifikat keahlian sebagai ketua auditor meliputi telah menyelesaikan minimal 12 kali penugasan audit sebagai auditor dengan pangkat saat pengajuan minimal Pengatur (II/c); atau telah menyelesaikan minimal 6 kali penugasan audit sebagai auditor dengan pangkat saat pengajuan minimal Penata Muda (III/a).
Pegawai DJBC yang telah memenuhi persyaratan tersebut juga harus memiliki sertifikat keahlian sebagai auditor.
Untuk persyaratan sertifikat Keahlian sebagai PTA meliputi telah menyelesaikan minimal 12 kali penugasan audit sebagai ketua auditor dengan pangkat saat pengajuan minimal Penata Muda Tingkat I (III/b); atau telah menyelesaikan minimal 6 kali penugasan audit sebagai ketua auditor dengan pangkat saat pengajuan minimal Penata (III/c).
Pegawai DJBC yang telah memenuhi persyaratan tersebut juga harus memiliki sertifikat keahlian sebagai ketua auditor.
Untuk persyaratan sertifikat keahlian sebagai PMA meliputi telah menyelesaikan minimal 30 kali penugasan audit sebagai PTA dengan pangkat saat pengajuan minimal Penata Tingkat I (III/d); atau telah menyelesaikan minimal 15 kali penugasan audit sebagai PTA dengan pangkat saat pengajuan minimal Pembina (IV/a).
Pegawai DJBC yang telah memenuhi persyaratan tersebut harus memiliki sertifikat keahlian sebagai PTA.
Bagi yang telah memenuhi persyaratan, pegawai DJBC dapat memperoleh sertifikat keahlian sesuai dengan usulan dari kepala subdirektorat yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang pelaksanaan audit pada direktorat audit.
Kemudian, kepala kanwil; atau kepala kantor pelayanan utama, kepada direktur audit melalui kepala subdirektorat yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang monitoring, evaluasi, dan penjaminan kualitas audit pada direktorat audit.
Terhadap usulan tersebut, kepala subdirektorat akan melakukan penelitian dan mengajukan agenda sidang sertifikasi keahlian kepada direktur audit. Bagi pegawai DJBC yang dinyatakan lulus sidang sertifikasi keahlian, direktur audit atas nama dirjen bea dan cukai akan menerbitkan surat keputusan dan sertifikat keahlian.
Direktur audit, kepala kanwil, atau kepala kantor pelayanan utama dapat melakukan reviu sertifikat keahlian yang telah diperoleh. Apabila mempunyai kategori "kurang" pada lembar reviu atau telah dijatuhi hukuman disiplin kepegawaian ringan terkait dengan pelaksanaan audit, sertifikat keahlian terhadap auditor dapat diajukan usulan pembekuan.
Apabila hasil reviu mendapatkan nilai minimal "cukup", dapat diajukan usulan pemberlakuan kembali sertifikat keahlian.
Di sisi lain, direktur audit, kepala kanwil, atau kepala kantor pelayanan utama dapat pula mengajukan usulan pencabutan sertifikat keahlian terhadap auditor, ketua auditor, PTA, atau PMA yang telah dijatuhi hukuman disiplin kepegawaian sedang sampai dengan berat terkait pelaksanaan audit; atau mendapatkan rekomendasi pencabutan sertifikat keahlian dari unit eselon II atau unit eselon III; aparat pengawasan fungsional; dan/atau pihak lain dalam rangka pengawasan pelaksanaan tugas audit.
"Pegawai DJBC yang telah memperoleh sertifikat keahlian ditugaskan dalam pelaksanaan audit sesuai dengan jenjang yang tercantum dalam sertifikat keahlian atau pada jenjang sertifikat keahlian yang lebih rendah," bunyi Pasal 12 PER-1/BC/2025.
Saat PER-1/BC/2025 ini mulai berlaku, PER-32/BC/2017 tentang Sertifikasi Keahlian dan Uraian Tugas Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PER-1/BC/2025 mulai berlaku pada 1 Maret 2025. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.