Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PMK 4/2025 Berlaku, DJBC Beberkan 8 Perubahan Ketentuan Barang Kiriman

A+
A-
8
A+
A-
8
PMK 4/2025 Berlaku, DJBC Beberkan 8 Perubahan Ketentuan Barang Kiriman

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan mengenai impor dan ekspor barang kiriman berdasarkan PMK 4/2025 mulai hari ini, 5 Maret 2025.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PMK 4/2025 memuat sejumlah relaksasi dalam impor dan ekspor barang kiriman. PMK 4/2025 terbit sebagai revisi PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023.

"DJBC berupaya melakukan perbaikan pelayanan dan memberi keselarasan regulasi dalam impor dan ekspor barang kiriman, dengan mendengarkan aspirasi dan melakukan evaluasi implementasi kebijakan barang kiriman sebelumnya," katanya, dikutip pada Rabu (5/3/2025).

Baca Juga: Diskusikan Pajak Minimum Global, WP Multinasional Ungkap Kerumitannya

Nirwala menuturkan penerbitan PMK 4/2025 antara lain bertujuan menyederhanakan pungutan fiskal impor barang kiriman untuk mendukung proses bisnis barang kiriman yang membutuhkan kecepatan layanan, serta memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji dan WNI yang memenangkan perlombaan atau penghargaan internasional.

Selain itu, pemerintah juga berupaya meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang dilakukan perusahaan berfasilitas, serta menyederhanakan aturan konsolidasi barang kiriman ekspor.

Berangkat dari latar belakang itulah, PMK 4/2025 memuat beberapa pokok perubahan. Pertama, pendefinisian ulang barang kiriman yang berasal dari hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi.

Baca Juga: Ingat! Ganti Email Terdaftar Tak Lagi Bisa Dilakukan di DJP Online

Barang hasil perdagangan merupakan barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Sementara barang kiriman pribadi merupakan barang kiriman dengan penerima barang selain badan usaha.

Kedua, pengaturan jangka waktu penyampaian consignment note (CN) apabila terdapat konfirmasi. Jangka waktu penyampaian CN adalah paling lama 1 hari sejak kedatangan barang kiriman impor dapat dikecualikan apabila penyelenggara pos melakukan konfirmasi kepada pengirim dan/atau penerima barang kiriman secara lengkap dan benar.

Ketiga, perubahan aturan terhadap barang kiriman yang menerapkan self assessment. Atas barang kiriman yang diberitahukan dengan CN, kini skema self assessment dan konsekuensi sanksi denda hanya diterapkan terhadap barang kiriman yang penerima barangnya ialah badan usaha.

Baca Juga: Mau Hapus NPWP? WP Badan Tak Boleh Tersangkut 13 Kegiatan Ini

Sementara itu, penerima barang perseorangan diterapkan skema official assessment tanpa konsekuensi denda.

Keempat, perubahan aturan bea masuk tambahan (BMT) impor melalui barang kiriman. Barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean ditetapkan melebihi free on board (FOB) US$3 hingga US$1.500 dikecualikan dari pengenaan BMT.

Pengecualian itu juga diterapkan terhadap barang kiriman jemaah haji dan barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional.

Baca Juga: Ditolak AS, Prospek Tercapainya Konsensus Pilar 1 Suram

Kelima, perubahan aturan pungutan untuk nonkomoditas tertentu. Barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean sebesar FOB US$3 hingga US$1.500 diterapkan tarif bea masuk sebesar 7,5%, tetapi dikecualikan dari pengenaan BMT dan PPh. Sementara itu, tarif PPN diatur sebagaimana ketentuan PPN yang berlaku.

Keenam, perubahan tarif bea masuk terhadap komoditas tertentu yang sebelumnya dikenakan tarif MFN. Terdapat simplifikasi tarif bea masuk atas delapan kelompok komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif MFN menjadi 3 kelompok pembebanan tarif.

Ketiga kelompok pembebanan tarif tersebut adalah tarif 0%, 15%, dan 25%. Barang kiriman berupa buku ilmu pengetahuan dikenakan tarif bea masuk sebesar 0%; barang kiriman berupa jam tangan, kosmetik, dan besi/baja, dikenakan tarif bea masuk sebesar 15%; serta barang kiriman berupa tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda, dikenakan tarif bea masuk sebesar 25%.

Baca Juga: Kajian dan Mitigasi Penghindaran Pajak Orang Kaya Perlu Ditingkatkan

Kedelapan komoditas tersebut dikecualikan dari pengenaan BMT, tetapi dikenakan PPN dan PPh Pasal 22 dengan tarif flat 5%. Khusus buku ilmu pengetahuan, sesuai ketentuan perpajakan dapat diberikan pembebasan PPN dan pengecualian PPh.

Ketujuh, pengaturan khusus barang kiriman jemaah haji. Pengaturan secara khusus barang kiriman jemaah haji, meliputi subjek pengirim barang kiriman jemaah haji, periode penyampaian CN jemaah haji, dan batasan jumlah kemasan CN jemaah haji.

Barang kiriman Jemaah haji mendapatkan relaksasi dibebaskan bea masuk, dikecualikan BMT, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan PPh, dengan batasan nilai pabean FOB US$1.500 per pengiriman, paling banyak 2 kali pengiriman.

Baca Juga: Barang Impor Keluar dari Pusat Logistik Berikat Harus Bayar Pajak

Kedelapan, pengaturan khusus barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan internasional. Pengaturan secara khusus barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional meliputi jumlah barang yang dikirimkan dan kriteria barang yang dikirimkan.

Barang kiriman berupa hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional diberikan relaksasi dibebaskan bea masuk, dikecualikan BMT, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan PPh, dengan batasan jumlah paling banyak 1 buah untuk masing-masing barang dekoratif seperti medali, trofi, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya serta satu buah hadiah lainnya.

Batasan jumlah berlaku untuk setiap kategori perlombaan/penghargaan internasional. Namun hadiah berupa kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan hadiah dari undian/perjudian, dikecualikan dari relaksasi fiskal ini.

Baca Juga: Sudah Ada Danantara, Dividen BUMN Tak Lagi Masuk ke Kas Negara

Kesembilan, perubahan ketentuan ekspor barang kiriman. Terdapat sejumlah perubahan pada ketentuan ekspor barang kiriman, yakni penegasan kepada eksportir/penyelenggara pos agar menyampaikan CN kepada DJBC atas ekspor barang kiriman yang memiliki berat kotor di bawah 30 kilogram, sedangkan barang kiriman yang memiliki berat kotor di atas 30 kilogram disampaikan menggunakan pemberitahuan ekspor barang.

Kemudian, terdapat penyederhanaan ketentuan konsolidasi ekspor barang kiriman melalui dokumen pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK), serta pemberian kemudahan rekonsiliasi ekspor barang kiriman melalui dokumen PKBK.

Selain itu, diatur pula penegasan pembebasan bea masuk atas barang reimpor sebagaimana diatur dalam PMK 175/2021, serta penegasan ketentuan lartas ekspor barang kiriman yang dikecualikan terhadap eksportir perseorangan (nonbadan usaha).

Baca Juga: Ada PMK Baru Soal Impor Barang Kiriman, Perdirjen Ini Ikut Direvisi

"Kami berharap penerbitan aturan baru terkait barang kiriman ini dapat menjawab pertanyaan dari masyarakat mengenai regulasi barang kiriman asal impor dan ekspor," ujar Nirwala. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, kebijakan kepabeanan, kepabeanan, barang kiriman, ekspor, impor, pmk 4/2025, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Susun Arah dan Strategi Kebijakan Fiskal 2026, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pengumuman! Situs Resmi DJP Tak Bisa Diakses Sementara Malam Ini

Selasa, 20 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Minta Penerima Fasilitas MITA Jaga Integritas

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

berita pilihan

Kamis, 22 Mei 2025 | 19:31 WIB
KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Tanah WP Disita, Kantor Pajak Tetap Cek Dulu Legalitasnya ke ATR/BPN

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:45 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Diskusikan Pajak Minimum Global, WP Multinasional Ungkap Kerumitannya

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Daftarkan Objek PBB-P5L Via Coretax DJP

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Ganti Email Terdaftar Tak Lagi Bisa Dilakukan di DJP Online

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Apa Hak dan Kewajiban WP dalam Pemeriksaan Pajak Pasca-PMK 15/2025?

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Mau Hapus NPWP? WP Badan Tak Boleh Tersangkut 13 Kegiatan Ini

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:25 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Ditolak AS, Prospek Tercapainya Konsensus Pilar 1 Suram

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaikindo Minta Perluasan Insentif Pajak Sektor Otomotif, Termasuk LCGC

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kajian dan Mitigasi Penghindaran Pajak Orang Kaya Perlu Ditingkatkan