Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kepada Pelaku Pasar Modal, DPR Yakinkan APBN Tetap Terjaga

A+
A-
0
A+
A-
0
Kepada Pelaku Pasar Modal, DPR Yakinkan APBN Tetap Terjaga

Seorang pria memantau pergerakan saham melalui gawainya di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (21/2/2025). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meyakinkan APBN 2025 akan tetap dikelola secara baik dan hati-hati.

Misbakhun mengatakan Komisi XI DPR salah satunya bertugas menjaga pelaksanaan APBN. Meski pendapatan negara mengalami kontraksi di awal tahun, dia menegaskan defisit anggaran akan tetap senilai Rp616,19 triliun atau 2,53% PDB.

"Sampai sekarang kita di komisi XI menjaga defisit kita tetap di angka 2,53%," katanya, dalam Capital Market Forum 2025, dikutip pada Sabtu (22/3/2025).

Baca Juga: Kolom Kode Barang Coretax, Bisa Diisi 0000 Jika Tak Ada yang Mendekati

Misbakhun mengatakan kinerja pendapatan negara memang belum optimal pada awal tahun ini, terutama dari sisi pajak. Menurutnya, kondisi ini tidak terlepas dari penerapan coretax administration system yang masih mengalami banyak kendala.

Seiring dengan upaya perbaikan coretax system, diharapkan kinerja penerimaan pajak dapat segera menguat. Selain itu, kinerja penerimaan pajak juga biasanya membaik ketika mendekati batas akhir penyampaian SPT Tahunan, yakni Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi dan April 2025 untuk wajib pajak badan.

Di sisi lain, dia turut meyakinkan belanja negara masih terjaga meski pemerintah melakukan berbagai efisiensi. Efisiensi belanja antara lain ditujukan untuk merealisasikan program makan bergizi gratis (MBG) guna meningkatkan asupan nutrisi anak.

Baca Juga: PER-8/PJ/2025 Atur Perubahan Metode Pembukuan, Apa yang Berubah?

Meski belanja negara diutak-atik, besaran defisit akan dijaga agar sesuai dengan yang direncanakan dalam UU APBN 2025.

Misbakhun menilai pelaku pasar modal selama ini belum memperoleh informasi yang utuh mengenai pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, defisit pada APBN hingga Februari 2025 kemudian disebut-sebut sebagai salah satu alasan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi 7% dalam pada 18 Maret 2025.

Selain itu, World Bank juga pernah menyoroti program MBG berpotensi mengganggu kesinambungan fiskal.

Baca Juga: Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

"Seakan-akan kalau kita menjalankan MBG maka fiskal kita terganggu. Makanya Pak Presiden juga menyampaikan kita pada saat yang sama defisit kita harus perbaiki dan kita harus menaikkan tax ratio secara gradual," ujarnya.

Pendapatan negara hingga Februari 2025 tercatat senilai Rp316,9 triliun atau mengalami kontraksi sebesar 20,85% dari periode yang sama pada tahun lalu. Kinerja pendapatan negara tersebut baru 10,5% dari target Rp3.005,13 triliun.

Pendapatan negara ini utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan senilai Rp240,4 triliun, yang terdiri atas penerimaan pajak Rp187,8 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp52,6 triliun. Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terealisasi Rp76,4 triliun.

Baca Juga: Aturan Baru Layanan Administrasi Pajak Era Coretax, Unduh di Sini!

Mengenai belanja, realisasinya senilai Rp348,1 triliun atau turun 7%. Realisasi ini setara dengan 9,6% dari pagu belanja senilai Rp3.621,31 triliun.

Belanja negara ini terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp211,5 triliun dan transfer ke daerah Rp136,6 triliun.

Dengan kinerja pendapatan dan belanja negara tersebut, APBN hingga Februari 2025 mengalami defisit Rp31,2 triliun atau 0,13% terhadap PDB. Defisit APBN hingga Februari 2025 ini berbanding terbalik dengan kondisi pada periode yang sama 2024.

Baca Juga: SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP

Hingga Februari 2024, APBN masih mengalami surplus Rp26,04 triliun atau 0,11% PDB. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : IHSG, pasar modal, saham, APBN, DPR, coretax, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

Selasa, 03 Juni 2025 | 09:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Aturan Baru SPT hingga Faktur Pajak era Coretax, Download di Sini!

Selasa, 03 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bisa Hemat Anggaran Rp127 T Kalau Bansos Tepat Sasaran

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Billing PPh Final UMKM Pakai 411128-420, Tak Perlu NPWP Lawan

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kolom Kode Barang Coretax, Bisa Diisi 0000 Jika Tak Ada yang Mendekati

Minggu, 08 Juni 2025 | 13:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:09 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Membedah Urgensi Badan Penerimaan Negara, ISNU Gelar Diskusi Publik

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik