Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Kepada Pelaku Pasar Modal, DPR Yakinkan APBN Tetap Terjaga

A+
A-
0
A+
A-
0
Kepada Pelaku Pasar Modal, DPR Yakinkan APBN Tetap Terjaga

Seorang pria memantau pergerakan saham melalui gawainya di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (21/2/2025). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meyakinkan APBN 2025 akan tetap dikelola secara baik dan hati-hati.

Misbakhun mengatakan Komisi XI DPR salah satunya bertugas menjaga pelaksanaan APBN. Meski pendapatan negara mengalami kontraksi di awal tahun, dia menegaskan defisit anggaran akan tetap senilai Rp616,19 triliun atau 2,53% PDB.

"Sampai sekarang kita di komisi XI menjaga defisit kita tetap di angka 2,53%," katanya, dalam Capital Market Forum 2025, dikutip pada Sabtu (22/3/2025).

Baca Juga: Alokasi APBN Cukup, 53 Unit Sekolah Rakyat Ditarget Rampung Juni 2025

Misbakhun mengatakan kinerja pendapatan negara memang belum optimal pada awal tahun ini, terutama dari sisi pajak. Menurutnya, kondisi ini tidak terlepas dari penerapan coretax administration system yang masih mengalami banyak kendala.

Seiring dengan upaya perbaikan coretax system, diharapkan kinerja penerimaan pajak dapat segera menguat. Selain itu, kinerja penerimaan pajak juga biasanya membaik ketika mendekati batas akhir penyampaian SPT Tahunan, yakni Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi dan April 2025 untuk wajib pajak badan.

Di sisi lain, dia turut meyakinkan belanja negara masih terjaga meski pemerintah melakukan berbagai efisiensi. Efisiensi belanja antara lain ditujukan untuk merealisasikan program makan bergizi gratis (MBG) guna meningkatkan asupan nutrisi anak.

Baca Juga: Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Meski belanja negara diutak-atik, besaran defisit akan dijaga agar sesuai dengan yang direncanakan dalam UU APBN 2025.

Misbakhun menilai pelaku pasar modal selama ini belum memperoleh informasi yang utuh mengenai pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, defisit pada APBN hingga Februari 2025 kemudian disebut-sebut sebagai salah satu alasan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi 7% dalam pada 18 Maret 2025.

Selain itu, World Bank juga pernah menyoroti program MBG berpotensi mengganggu kesinambungan fiskal.

Baca Juga: DPR Minta APBN 2026 Harus Bisa Antisipasi Kebijakan Bea Masuk Trump

"Seakan-akan kalau kita menjalankan MBG maka fiskal kita terganggu. Makanya Pak Presiden juga menyampaikan kita pada saat yang sama defisit kita harus perbaiki dan kita harus menaikkan tax ratio secara gradual," ujarnya.

Pendapatan negara hingga Februari 2025 tercatat senilai Rp316,9 triliun atau mengalami kontraksi sebesar 20,85% dari periode yang sama pada tahun lalu. Kinerja pendapatan negara tersebut baru 10,5% dari target Rp3.005,13 triliun.

Pendapatan negara ini utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan senilai Rp240,4 triliun, yang terdiri atas penerimaan pajak Rp187,8 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp52,6 triliun. Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terealisasi Rp76,4 triliun.

Baca Juga: Pastikan WP Gunakan Coretax dengan Baik, KPP Bentuk Tim Satgas

Mengenai belanja, realisasinya senilai Rp348,1 triliun atau turun 7%. Realisasi ini setara dengan 9,6% dari pagu belanja senilai Rp3.621,31 triliun.

Belanja negara ini terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp211,5 triliun dan transfer ke daerah Rp136,6 triliun.

Dengan kinerja pendapatan dan belanja negara tersebut, APBN hingga Februari 2025 mengalami defisit Rp31,2 triliun atau 0,13% terhadap PDB. Defisit APBN hingga Februari 2025 ini berbanding terbalik dengan kondisi pada periode yang sama 2024.

Baca Juga: Awas Modus Penipuan yang Kaitkan dengan Coretax! Begini Imbauan DJP

Hingga Februari 2024, APBN masih mengalami surplus Rp26,04 triliun atau 0,11% PDB. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : IHSG, pasar modal, saham, APBN, DPR, coretax, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 April 2025 | 10:45 WIB
KINERJA FISKAL

APBN Alami Defisit Rp104,2 Triliun hingga Maret 2025

Senin, 07 April 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Nomor Handphone dan Alamat Email di Coretax DJP

Senin, 07 April 2025 | 10:30 WIB
PERATURAN METERAI

Transaksi Reksa Dana Kena Bea Meterai? Begini Aturannya

Minggu, 06 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Dana Alokasi Khusus Diklaim Berperan Tingkatkan Daya Saing IKM

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial