Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Kepala BKF Sebut Orang Kaya Lebih Banyak Nikmati Fasilitas PPN

A+
A-
1
A+
A-
1
Kepala BKF Sebut Orang Kaya Lebih Banyak Nikmati Fasilitas PPN

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah bakal dikenakan PPN sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan PPN atas barang dan jasa mewah menjadi upaya pemerintah dalam mendorong asas keadilan pada sistem pajak. Sebab, separuh belanja perpajakan di bidang PPN selama ini ternyata dinikmati oleh orang-orang kaya.

"Maka dengan prinsip keadilan, tentu sangat wajar kalau kita mengatakan sebaiknya yang desil 9 dan 10 itu boleh membayar [pajak] lebih banyak," katanya, Senin (16/12/2024).

Baca Juga: Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Febrio menuturkan kelompok orang kaya yang berada pada desil 9 dan 10 menikmati lebih banyak fasilitas PPN ketimbang kelompok masyarakat miskin dan menengah pada desil 1 hingga 8. Hal ini terjadi karena orang kaya memiliki daya beli yang lebih baik.

Dia menjelaskan pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan dari PPN pada 2025 mencapai Rp265,6 triliun. Melalui pengenaan PPN atas barang dan jasa mewah, proyeksi belanja perpajakan PPN tersebut berpotensi mengecil.

Menurutnya, BKF juga akan kembali menghitung dampak pengenaan PPN atas barang dan jasa mewah terhadap belanja perpajakan tahun depan.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

"Ya, itu akan mengurangi belanja perpajakannya karena kan selama ini kita kasih 0% mulai nanti Januari dia akan bayar. Nanti kami estimasi," ujar Febrio.

Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan beberapa barang dan jasa berdasarkan UU HPP dan PP 49/2022.

Kelompok barang yang sebelumnya turut dibebaskan PPN, tetapi akan dikenakan pajak pada tahun depan antara lain bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, jasa kesehatan medis premium, dan listrik pelanggan rumah tangga 3.500 hingga 6.600 VA. (rig)

Baca Juga: Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepala BKF febrio, orang kaya, fasilitas PPN, PPN 12%, barang premium, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Sabtu, 19 April 2025 | 08:00 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University