Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Kongkalikong dengan Keluarga, PM Thailand Dituding Hindari Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Kongkalikong dengan Keluarga, PM Thailand Dituding Hindari Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Perdana Menteri Thailand Paetongtarn Shinawatra dituding menghindari pajak senilai THB218,7 juta atau sekitar Rp107 miliar.

Menurut Anggota Parlemen Partai Rakyat Wiroj Lakkhanaadisorn, Paetongtarn telah menghindari pajak atas penyerahan saham senilai THB4,4 miliar dari keluarganya. Dia pun mendesak otoritas pajak menyelidiki dugaan penghindaran pajak tersebut.

"Bagaimana kita bisa membiarkan seorang penghindar pajak tetap menjabat sebagai perdana menteri?" katanya, dikutip pada Sabtu (29/3/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Paetongtarn diduga memalsukan penyerahan saham dari 5 anggota keluarga untuk menghindari pembayaran pajak hibah (gift tax) atas saham yang diperoleh. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya mendistribusikan kekayaan pada bisnis keluarga. Berikut skemanya:

Pertama, Pintongta Shinawatra Kunakornwong (kakak) memberikan saham kepada Paetongtarn senilai THB2,38 miliar, yang atas penyerahannya diestimasi menghindari pajak hibah THB 118,9 juta.

Kedua, Panthongtae Shinawatra (kakak) memberikan saham kepada Paetongtarn senilai THB335,42 juta, yang dalam penyerahannya diestimasi menghindari pajak hibah THB16,3 juta.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Ketiga, Bannapoj Damapong (paman) memberikan saham kepada Paetongtarn senilai THB1,315 miliar, yang dalam penyerahannya diestimasi menghindari pajak hibah THB65,3 juta.

Keempat, Busaba Damapong (bibi mertua) memberikan saham kepada Paetongtarn senilai THB258,4 juta, yang dalam penyerahannya diestimasi menghindari pajak hibah senilai THB12,4 juta.

Kelima, Khunying Pojaman Damapong (ibu) memberikan saham kepada Paetongtarn senilai THB136,517 juta, yang dalam penyerahannya diestimasi menghindari pajak hibah THB5,8 juta.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Wiroj menyebut transaksi saham yang dilakukan Paetongtarn tersebut sebagai penipuan. Sebab, Paetongtarn memakai promissory notes tanpa tanggal jatuh tempo atau tingkat bunga. Dia juga menuduh Paetongtarn membantu ibu dan kakaknya menghindari pajak hibah THB18,2 juta.

Seperti dilansir nationthailand.com, Thailand mengatur pengenaan pajak hibah atas aset yang diserahkan saat pemberi hibah masih hidup. Pengenaan pajak ini bertujuan mencegah penghindaran pajak warisan dan dikenakan dengan tarif flat sebesar 5%.

Pajak ini dikenakan atas aset yang penyerahannya melebihi THB10 juta. Apabila penerima hibah adalah orang tua, pasangan, atau ahli waris, ambang batasnya meningkat menjadi THB20 juta. (rig)

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : thailand, pajak, pajak internasional, tindak pidana pajak, Paetongtarn Shinawatra

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial