Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

A+
A-
1
A+
A-
1
Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

Warga pelaku UMKM membeli tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi di pangkalan SPBU Asaya, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/11/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto disebut akan mengumumkan kriteria dan mekanisme penyaluran subsidi energi yang lebih tepat sasaran. Pada prinsipnya, pemberian subsidi energi tetap diberikan, hanya saja kriteria penerimanya yang diracik ulang.

Kebijakan ini menyusul rencana pengalihan subsidi energi ke dalam bantuan langsung tunai (BLT). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan hingga saat ini belum diputuskan skema pemberian subsidi yang final.

"Jadi kemarin kami sudah diterima oleh Bapak Presiden, dan saya sebagai ketua tim [telah] membuat alternatif tentang subsidi yang tepat sasaran. Jadi, isunya saya ingin menyampaikan kepada teman-teman bahwa tetap subsidi itu tidak dicabut. Tetap semuanya ada subsidi," ujar Bahlil dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (28/11/2024).

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Keputusan terkait subsidi energi ini nantinya akan diumumkan langsung oleh Prabowo. Presiden, ujar Bahlil, ingin memastikan bahwa penerima subsidi adalah masyarakat yang tepat.

"Nanti Bapak Presiden insyaallah dengan kami akan mengumumkan. Kita juga ingin memastikan bahwa yang menerima ini betul-betul tepat sasaran. Kalau ditanya kapan, akan diumumkan. Nanti lihat hari dan tanggal yang baik," ujarnya.

Bahlil menambahkan, dari opsi skema subsidi yang dilaporkan kepada presiden, salah satunya adalah opsi blending, yakni subsidi diberikan melalui barang dan sebagian lainnya dalam bentuk BLT. Skema ini, imbuhnya, untuk menggairahkan daya beli masyarakat dan memastikan subsidi tepat sasaran.

Baca Juga: Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Bahlil memastikan subsidi akan diberikan kepada masyarakat yang tepat. Dia mengatakan saat ini data penerima subsidi masih dikaji agar data yang digunakan oleh pemerintah akan seragam.

"Selama ini kan, kita tahu, subsidi ini ditengarai sebagian tidak tepat sasaran. Yang berhak mendapat subsidi inilah saudara-saudara kita yang memang, mohon maaf, ekonominya menengah ke bawah. Dan sekarang, setelah kita exercise oleh BPS, data kita sekarang sudah satu data. Yang pertama kita pastikan adalah satu data," katanya.

Sebelumnya, Tim Penggodok Kebijakan Subsidi Energi yang juga diketuai oleh Bahlil, telah mengantongi beberapa kesepakatan mengenai skema penyaluran subsidi melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Uang Pajak Mengalir ke BPI Danantara

Beberapa di antaranya yakni skema pemberian subsidi LPG 3 kilogram diusulkan untuk tetap dilanjutkan, sedangkan subsidi BBM dan listrik masih membutuhkan kajian lebih mendalam mengenai metode pemberian subsidi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden Prabowo untuk pengambilan keputusan terkait penyaluran subsidi.

Di sisi lain, pemerintah turut mempertimbangkan perubahan skema penyaluran subsidi BBM menjadi bantuan langsung tunai (BLT). (sap)

Baca Juga: Adik Prabowo ini Usulkan Tarif PPh Badan Dipangkas Jadi 18 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : subsidi energi, APBN, BBM, subsidi BBM, elpiji, bantuan langsung tunai, BLT, Prabowo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Februari 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sederet Insentif Pemerintah: Tanggung PPN Mobil hingga PPh 21 Karyawan

Senin, 17 Februari 2025 | 22:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo Jamin Lanjutkan Tax Holiday dan Tax Allowance, Jaga Daya Saing

Senin, 17 Februari 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pekan Depan! Prabowo Bakal Luncurkan Bank Emas (Bullion Bank)

Senin, 17 Februari 2025 | 16:04 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mulai 1 Maret! Devisa Ekspor SDA 100% Disimpan Setahun di Dalam Negeri

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification