Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

A+
A-
1
A+
A-
1
Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

Warga pelaku UMKM membeli tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi di pangkalan SPBU Asaya, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/11/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto disebut akan mengumumkan kriteria dan mekanisme penyaluran subsidi energi yang lebih tepat sasaran. Pada prinsipnya, pemberian subsidi energi tetap diberikan, hanya saja kriteria penerimanya yang diracik ulang.

Kebijakan ini menyusul rencana pengalihan subsidi energi ke dalam bantuan langsung tunai (BLT). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan hingga saat ini belum diputuskan skema pemberian subsidi yang final.

"Jadi kemarin kami sudah diterima oleh Bapak Presiden, dan saya sebagai ketua tim [telah] membuat alternatif tentang subsidi yang tepat sasaran. Jadi, isunya saya ingin menyampaikan kepada teman-teman bahwa tetap subsidi itu tidak dicabut. Tetap semuanya ada subsidi," ujar Bahlil dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (28/11/2024).

Baca Juga: Alokasi APBN Cukup, 53 Unit Sekolah Rakyat Ditarget Rampung Juni 2025

Keputusan terkait subsidi energi ini nantinya akan diumumkan langsung oleh Prabowo. Presiden, ujar Bahlil, ingin memastikan bahwa penerima subsidi adalah masyarakat yang tepat.

"Nanti Bapak Presiden insyaallah dengan kami akan mengumumkan. Kita juga ingin memastikan bahwa yang menerima ini betul-betul tepat sasaran. Kalau ditanya kapan, akan diumumkan. Nanti lihat hari dan tanggal yang baik," ujarnya.

Bahlil menambahkan, dari opsi skema subsidi yang dilaporkan kepada presiden, salah satunya adalah opsi blending, yakni subsidi diberikan melalui barang dan sebagian lainnya dalam bentuk BLT. Skema ini, imbuhnya, untuk menggairahkan daya beli masyarakat dan memastikan subsidi tepat sasaran.

Baca Juga: DPR Minta APBN 2026 Harus Bisa Antisipasi Kebijakan Bea Masuk Trump

Bahlil memastikan subsidi akan diberikan kepada masyarakat yang tepat. Dia mengatakan saat ini data penerima subsidi masih dikaji agar data yang digunakan oleh pemerintah akan seragam.

"Selama ini kan, kita tahu, subsidi ini ditengarai sebagian tidak tepat sasaran. Yang berhak mendapat subsidi inilah saudara-saudara kita yang memang, mohon maaf, ekonominya menengah ke bawah. Dan sekarang, setelah kita exercise oleh BPS, data kita sekarang sudah satu data. Yang pertama kita pastikan adalah satu data," katanya.

Sebelumnya, Tim Penggodok Kebijakan Subsidi Energi yang juga diketuai oleh Bahlil, telah mengantongi beberapa kesepakatan mengenai skema penyaluran subsidi melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Singgung Masa Krismon, Sri Mulyani Minta Pegawai Sabar Kelola APBN

Beberapa di antaranya yakni skema pemberian subsidi LPG 3 kilogram diusulkan untuk tetap dilanjutkan, sedangkan subsidi BBM dan listrik masih membutuhkan kajian lebih mendalam mengenai metode pemberian subsidi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden Prabowo untuk pengambilan keputusan terkait penyaluran subsidi.

Di sisi lain, pemerintah turut mempertimbangkan perubahan skema penyaluran subsidi BBM menjadi bantuan langsung tunai (BLT). (sap)

Baca Juga: Bersumber dari Pajak, Sri Mulyani: Belanja APBN Harus Hasilkan Dampak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : subsidi energi, APBN, BBM, subsidi BBM, elpiji, bantuan langsung tunai, BLT, Prabowo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 April 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beli BBM saat Mudik Lebaran, Pajak Apa Saja yang Dipungut?

Selasa, 01 April 2025 | 08:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

Extra Effort DJBC Amankan Penerimaan 2024, Begini Laporannya

Senin, 31 Maret 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Janji akan Salurkan Makan Bergizi ke Semua Anak dan Ibu Hamil

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok