Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Fokus
Reportase

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

A+
A-
0
A+
A-
0
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku sepekan ke depan. Penguatan rupiah hanya terjadi atas Rupee Pakistan dan Rupee Sri Lanka.

Menjelang Februari 2025, nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.357. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu naik dari posisi pekan lalu yang senilai Rp16.322 per dolar AS.

Kemudian, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.215,76 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut naik signifikan dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp10.121,02 per dolar Australia.

Baca Juga: TP Doc Jadi Garis Pertahanan Pertama jika Terjadi Pemeriksaan Pajak

Ringgit Malaysia juga terus menguat terhadap rupiah. Kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.648,58 per ringgit Malaysia. Kurs pajak Negeri Jiran ini terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp3.622,74 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, nilai kurs pajak untuk mata uang Negeri Singa ditetapkan senilai Rp12.026,44 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut naik tajam dibandingkan posisi minggu lalu yang berada di angka Rp11.933,26 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.953,86. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut meroket apabila dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp16.783,83 per euro.

Baca Juga: Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa Kini Diperluas

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.4/KM.10/KF.4/2025. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Sebagai informasi, kurs pajak merupakan nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak penghasilan (PPh), serta pajak lain dalam rangka kegiatan ekspor-impor.

Kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Baca Juga: Kontraktor Gedung Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari.Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Berikut kurs pajak periode 29 Januari 2025 - 04 Februari 2025 selengkapnya:


Baca Juga: NPWP Jadi Syarat Industri Laporkan SIINas, Kantor Pajak Beri Catatan
No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.357,00 35,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.215,76 94,74
3 Dolar Kanada (CAD) 11.376,96 33,22
4 Kroner Denmark (DKK) 2.272,29 22,69
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.100,89 4,73
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.648,58 25,84
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.227,51 89,05
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.442,79 9,53
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.086,07 151,85
10 Dolar Singapura (SGD) 12.026,44 93,18
11 Kroner Swedia (SEK) 1.477,29 18,05
12 Franc Swiss (CHF) 17.991,64 126,10
13 Yen Jepang (JPY) 10.496,45 78,90
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,78 0,01
15 Rupee India (INR) 189,02 0,44
16 Dinar Kuwait (KWD) 52.970,85 61,97
17 Rupee Pakistan (PKR) 58,12 -0,43
18 Peso Philipina (PHP) 279,37 1,01
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.359,82 10,87
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 55,07 -0,18
21 Baht Thailand (THB) 477,48 6,69
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 12.009,80 72,65
23 Euro Euro (EUR) 16.953,86 170,03
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.240,57 18,60
25 Won Korea (KRW) 11,32 0,14

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Baca Juga: Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C

Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Dua Perdirjen Baru! Atur SPT, Bupot, Faktur, hingga Layanan Coretax

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 08:00 WIB
DDTC ACADEMY

TP Doc Jadi Garis Pertahanan Pertama jika Terjadi Pemeriksaan Pajak

Senin, 02 Juni 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa Kini Diperluas

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?