Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

A+
A-
0
A+
A-
0
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Rupiah juga mencatatkan pelemahan terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.322. Angka patokan kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut menanjak tajam dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.199 per dolar Amerika Serikat (AS).

Dolar Australia juga mencatatkan penguatan pada pekan ini. Nilai kurs pajak dipatok senilai Rp10.121,02 per dolar Australia. Patokan tersebut menguat dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.054,72 per dolar Australia.

Baca Juga: Kontraktor Gedung Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Nilai kurs pajak ringgit Malaysia juga menguat. Kurs pajak mata uang Negeri Jiran ini ditetapkan senilai Rp3.622,74 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp3.599,59 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp11.933,26 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada Rp11.849,52 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.783,83. Patokan kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.714,78 per euro.

Baca Juga: NPWP Jadi Syarat Industri Laporkan SIINas, Kantor Pajak Beri Catatan

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 3/KM.10/KF.4/2025. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 22 Januari 2025 - 28 Januari 2025 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.322,00 123,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.121,02 66,30
3 Dolar Kanada (CAD) 11.343,74 78,16
4 Kroner Denmark (DKK) 2.249,60 9,15
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.096,16 14,09
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.622,74 23,15
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.138,46 52,76
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.433,26 10,28
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.934,22 -112,04
10 Dolar Singapura (SGD) 11.933,26 83,74
11 Kroner Swedia (SEK) 1.459,24 5,04
12 Franc Swiss (CHF) 17.865,54 79,69
13 Yen Jepang (JPY) 10.417,55 163,59
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,77 0,07
15 Rupee India (INR) 188,58 -0,11
16 Dinar Kuwait (KWD) 52.908,88 392,67
17 Rupee Pakistan (PKR) 58,55 0,58
18 Peso Philipina (PHP) 278,36 0,69
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.348,95 33,73
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 55,25 0,36
21 Baht Thailand (THB) 470,79 2,41
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.937,15 93,27
23 Euro Euro (EUR) 16.783,83 69,05
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.221,97 18,57
25 Won Korea (KRW) 11,18 0,09

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Baca Juga: Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Dua Perdirjen Baru! Atur SPT, Bupot, Faktur, hingga Layanan Coretax

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER 11/PJ/2025

PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak