Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

A+
A-
0
A+
A-
0
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pelanggan platform streaming musik atau audio seperti Spotify juga dikenakan pajak. Kendati musik merupakan bentuk produk hiburan, pajak yang dikenakan terhadap pelanggan platform streaming audio tersebut adalah pajak pertambahan nilai (PPN), bukan pajak hiburan.

Hal ini sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2022. Pasal tersebut menegaskan bahwa layanan digital berupa streaming audio dikenakan PPN.

“Jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) (salah satunya penyerahan jasa digital berupa streaming film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik) dikenai PPN,” bunyi kutipan Pasal 5 ayat (3) PMK 70/2022, dikutip pada Jumat (18/10/2024).

Baca Juga: Perhatian! Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Mudik

Ketentuan pengenaan PPN atas platform streaming audio diatur dalam PMK 60/2022. Beleid tersebut mengatur pengenaan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

JKP melalui PMSE yang dikenakan PPN itu termasuk juga jasa digital. Adapun pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria tertentu akan ditunjuk sebagai pemungut PPN. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-12/PJ/2020, batasan kriteria tertentu tersebut meliputi 2 hal.

Pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 1 tahun atau Rp50 juta dalam 1 bulan. Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 1 tahun atau 1.000 dalam 1 bulan. Kriteria tersebut bisa bersifat akumulasi atau salah satunya.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Ditjen Pajak (DJP) akan menunjuk pelaku PMSE yang sudah memenuhi salah satu atau kedua kriteria tersebut sebagai pemungut PPN. Apabila sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN maka pelaku usaha tersebut harus memungut PPN kepada pelanggannya, termasuk penyedia platform streaming audio online.

Sementara itu, pajak hiburan kini sudah berubah nomenklatur menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan. Perubahan itu seiring berlakunya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Berdasarkan UU HKPD, jasa kesenian dan hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Secara lebih terperinci, ada 12 jasa kesenian dan hiburan yang menjadi objek PBJT. Pertama, tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu.

Kedua, pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana. Ketiga, kontes kecantikan. Keempat, kontes binaraga. Kelima, pameran. Keenam, pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap. Ketujuh, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor. Kedelapan, permainan ketangkasan.

Kesembilan, olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Kesepuluh, rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.

Baca Juga: Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

Kesebelas, panti pijat dan pijat refleksi. Kedua belas, diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Adapun PBJT atas jasa kesenian dan hiburan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dipungut pemerintah kabupaten/kota. Atas jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan pajak daerah itu tidak dikenakan PPN.

Berdasarkan uraian tersebut, layanan streaming audio tidak termasuk ke dalam objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan. Untuk itu, layanan streaming audio tidak dikenakan PBJT atas jasa kesenian atau hiburan, melainkan PPN sesuai dengan PMK 60/2022 dan PMK 70/2022. (sap)

Baca Juga: Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, PMSE, pajak digital, ekonomi digital, pemungut PPN PMSE, Ditjen Pajak, PMK 60/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 13:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Skema Pengkreditan Pajak Masukan, Selengkapnya di Buku PPN!

Kamis, 20 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Emas Perhiasan

Kamis, 20 Februari 2025 | 09:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Sudah Terima 4,4 Juta SPT Tahunan, Mayoritas Dilaporkan Online

Kamis, 20 Februari 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PPh Final UMKM 0,5% Dipastikan Lanjut, Meski Tak Masuk Paket Prabowo

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar