Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Lebaran Sudah Lewat Tapi THR Tak Cair? Posko Aduan Tetap Buka

A+
A-
0
A+
A-
0
Lebaran Sudah Lewat Tapi THR Tak Cair? Posko Aduan Tetap Buka

Petugas membagikan uang tunjangan hari raya (THR) kepada warga di Kantor Desa Wunut, Tulung, Klaten, Jawa Tengah, Selasa (18/3/2025). Pemerintah setempat memberikan tunjangan hari raya untuk warganya sebesar Rp200 ribu per orang sebanyak 2.289 jiwa dengan total anggaran Rp457,8 juta yang diambil dari sumber dana hasil usaha BUMDES Sumber Kamulyan. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan tetap membuka posko pengaduan perihal tunjangan hari raya (THR). Bagi masyarakat yang memiliki kendala mengenai THR, misalnya THR yang tidak cair atau besarannya berkurang, bisa melaporkannya ke posko THR Kemnaker.

Layanan tatap muka posko THR 2025 bisa didapatkan di PTSA Kemnaker, Gedung B lantai 1, dengan jam layanan pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. Sementara layanan daring bisa diakses 24 jam melalui poskothr.kemnaker.go.id.

"Kami tetap melayani dan menindaklanjuti aduanmu," tulis Kemnaker, dikutip pada Jumat (4/4/2025).

Baca Juga: Threshold PKP Tinggi Jadi Penyebab PPN Indonesia Tak Efisien

Jika pengaduan disampaikan secara daring melalui situs Posko THR, silakan login, klik 'Pengaduan THR', isi formulirnya, dan klik 'Laporkan'.

"Jika ingin konsultasi tatap muka, cek informasi dari Dinas Ketenagakerjaan daerahmu," kata Kemnaker.

Merujuk pada Pasal 10 dan 11 Permenaker 6/2016, ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh perusahaan ketika terlambat atau tidak memberikan THR.

Baca Juga: Tingkatkan Penerimaan Pajak, Negara Ini Kaji Penurunan Threshold PKP

Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Perlu dicatat, THR harus diberikan maksimal 7 hari sebelum hari raya.

"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh," bunyi Pasal 10 ayat (2) Permenaker 6/2016.

Denda yang dibayarkan oleh perusahaan akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Antisipasi Penurunan Tax Buoyancy

Kemudian, bagi pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai sanksi administratif. Sanksi ini disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (sap)

Berdasarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, sanksi administratif yang diberikan bisa berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaham pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, atau pencabutan izin. (sap)

Baca Juga: Tinggal Hari Ini! Kesempatan Terakhir Ambil Paket THR DDTC Academy

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tunjangan hari raya, THR, pengaduan THR, posko THR, Kemnaker

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB
APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jum'at, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB
KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

berita pilihan

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:30 WIB
PRROVINSI DKI JAKARTA

Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Cadangan Devisa Indonesia Naik Tipis Berkat Pajak dan Global Bond

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:20 WIB
STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Cara Isi Kolom Nama BKP dalam Faktur Pajak Jika Diketahui Jumlah Unit

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online