Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

A+
A-
4
A+
A-
4
Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Ilustrasi.

BEBAN konsumen akhir yang dituju atas kebijakan PPN dapat dilihat secara komprehensif berdasarkan 3 variabel, yakni tarif, batasan pengusaha kecil yang dikecualikan dari kewajiban pemungutan dan administrasi PPN atau batasan pengusaha kena pajak (threshold PKP), serta fasilitas pembebasan.

Berdasarkan pada konferensi pers Senin (16/12/2024), pemerintah menegaskan akan menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% diestimasi memunculkan tambahan penerimaan pajak sekitar Rp75 triliun. Namun, threshold PKP dan berbagai fasilitas PPN lainnya masih akan memunculkan potensi penerimaan pajak yang hilang (revenue forgone) sekitar Rp265,6 triliun pada 2025.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Atur Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak untuk Turis Asing

Jika membandingkan antara nilai Rp75 triliun dan Rp265,6 triliun, sejatinya ada alternatif ruang optimalisasi penerimaan PPN selain kenaikan tarif. Alternatif kebijakan yang bisa ditempuh terkait dengan ketentuan threshold PKP dan berbagai fasilitas PPN lainnya.

Pada kenyataannya, untuk saat ini, pemerintah lebih memilih untuk tetap mempertahankan threshold PKP. Pemerintah juga akan memberikan pembebasan PPN. Namun, untuk ‘barang mewahyang selama ini mendapat pembebasan akan mulai dikenai PPN.

Masih dipertahankannya kebijakan tersebut, menurut pemerintah, dilandasi dengan asas keadilan dan gotong-royong. Threshold PKP serta beragam fasilitas PPN dianggap lebih berdampak langsung karena uang dibiarkan tetap beredar di tengah masyarakat.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Berbalik Menguat Atas Dolar AS

Threshold PKP

Dalam keterangan tertulis pada Sabtu (21/12/2024), Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah tidak berencana untuk menurunkan threshold PKP, yakni Rp4,8 miliar. Simak ‘Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%’.

Padahal, sudah sejak lama, lembaga internasional seperti Wold Bank, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan International Monetary Fund (IMF) merekomendasikan agar pemerintah Indonesia menurunkan threshold PKP. Tujuannya untuk memperluas basis pajak.

Saat ini, threshold PKP senilai Rp4,8 miliar di Indonesia merupakan salah satu yang tertinggi di dunia (Darussalam, 2024). Pada tahun 2024, rata-rata threshold PKP di 143 negara adalah sebesar Rp1,61 miliar (diolah dari data OECD, 2024).

Baca Juga: Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Jika dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara (Asean) yang mengenakan PPN (value-added tax/VAT) atau goods and services tax (GST), threshold PKP Indonesia itu tertinggi kedua setelah Singapura. Simak ‘Batasan Pengusaha Pungut PPN (PKP) Indonesia Tertinggi ke-2 di Asean’.

World Bank (2024) bahkan menyebut threshold di Indonesia adalah sebesar 6 kali lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata di negara OECD pada 2022. Hal inilah yang membuat banyak pengusaha bukan PKP sehingga tidak memungut, menyetor, serta melaporkan PPN yang terutang.

Berdasarkan pada Laporan Belanja Perpajakan (Tax Expenditure Report) 2023, pengecualian untuk memungut PPN dan PPnBM bagi pengusaha kecil merupakan deviasi terhadap perlakuan pajak standar, yaitu semua pengusaha wajib memungut PPN dan PPnBM dengan batasan yang ditentukan.

Baca Juga: Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengembangkan UMKM pada berbagai sektor usaha. Adapun dasar hukum dari fasilitas ini adalah PMK 68/2010 s.t.d.t.d. PMK 197/2013. Namun, sejak akhir 2023, payung hukum yang berlaku adalah PMK 164/2023.

Adapun berdasarkan pada Laporan Belanja Perpajakan 2023, potensi penerimaan pajak yang hilang karena adanya threshold PKP pada 2025 diproyeksi mencapai Rp61,2 triliun. Nilai itu sekitar 23,0% dari total belanja perpajakan PPN dan PPnBM senilai 265,6 triliun.

Sesuai dengan ketentuan, threshold PKP senilai Rp4,8 miliar mulai berlaku sejak 2014. Sebelum tahun itu, threshold PKP hanya senilai Rp600 juta. Jika menggunakan basis revenue forgone senilai Rp61,2 triliun, secara sederhana, berikut proyeksi tambahan penerimaan pajak yang bisa didapat.

Baca Juga: Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif


Simulasi sederhana tersebut bukanlah resmi dari pemerintah, melainkan hasil olahan penulis dengan skema proporsional menggunakan basis data proyeksi potensi penerimaan PPN yang hilang ketika threshold PKP senilai Rp4,8 miliar (baris pertama, sesuai dengan Laporan Belanja Perpajakan 2023).

Contoh, untuk proyeksi 2025. Dengan patokan threshold Rp4,8 miliar, proporsinya adalah 100% dengan revenue forgone senilai Rp61,2 triliun. Karena sudah masuk revenue forgone, potensi penerimaan PPN yang didapat dianggap Rp0 triliun.

Baca Juga: Petugas Pajak Adakan Kunjungan, Cek Kebenaran Lokasi Calon PKP

Ketika threshold diturunkan menjadi Rp1,61 miliar (rata-rata 143 negara), proporsinya menjadi 34%. Proporsi itu dihitung dari Rp1,61 miliar : Rp4,8 miliar. Dengan demikian, potensi revenue forgone yang muncul sekitar Rp20,5 triliun (berasal dari 34% X Rp61,2 triliun).

Karena revenue forgone turun dari Rp61,2 triliun menjadi Rp20,5 triliun, nilai selesihnya menjadi potensi tambahan penerimaan PPN yang didapat. Adapun potensi tambahan penerimaan PPN yang didapat senilai Rp40,7 triliun (Rp61,2 triliun - Rp20,5 triliun). Skema simulasi penghitungan itu berlaku sama untuk patokan threshold PKP lainnya.

Berdasarkan pada data tersebut, terlihat adanya ketimpangan (gap) yang cukup besar dari sisi penerimaan ketika threshold PKP di Indonesia saat ini (Rp4,8 miliar) diturunkan menjadi sama dengan rata-rata 143 negara (Rp1,61 miliar).

Baca Juga: Masuk Libur Sekolah, DJP: Diskon Pajak Tiket Pesawat Masih Berlaku

Dari lingkup Asean misalnya, jika menggunakan threshold sama seperti Vietnam (Rp63 juta), akan ada tambahan penerimaan sekitar Rp49,1 triliun (2024), Rp53,2 triliun (2025), dan Rp57,7 triliun (2026). Dengan demikian, nilai potensi penerimaan yang hilang juga menyusut.

Jika threshold PKP diturunkan menjadi sama dengan yang berlaku di Filipina (negara Asean dengan tarif PPN 12%) senilai Rp83 juta, akan ada tambahan penerimaan sekitar Rp46,7 triliun (2024), Rp50,6 triliun (2025), dan Rp55 triliun (2026).

Data tersebut juga kembali menunjukkan untuk melihat beban yang diterima konsumen akhir atau masyarakat sebagai dampak kebijakan PPN tidak dapat hanya dilihat dari sisi tarif. Tingginya threshold PKP pada akhirnya juga akan membuat potensi penerimaan pajak yang tidak dipungut dari masyarakat juga bertambah ketika tarif PPN naik.

Baca Juga: Pengawasan Digencarkan, Coretax dan Dua Platform Lain Diintegrasikan

Threshold PKP yang cukup tinggi itu penting untuk dilihat sebagai keberpihakan kepada konsumen akhir. Contoh, ketika tarif PPN di Indonesia naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, posisinya sama dengan Filipina. Artinya, Indonesia dan Filipina memiliki tarif PPN paling tinggi di Kawasan Asean.

Meskipun tarif PPN Indonesia nantinya sama dengan Filipina, yakni 12%, ternyata threshold PKP di Indonesia jauh lebih besar (Rp4,8 miliar) dibandingkan dengan threshold di Filipina (sekitar Rp833,43 juta).

Dengan demikian, meskipun memiliki tarif yang sama, basis pajak kedua negara ini berbeda karena tingginya threshold PKP membuat banyak pengusaha tidak memungut PPN. Hal ini tergambar dari data sebelumnya ketika threshold PKP di Indonesia juga disamakan dengan ketentuan di Filipina.

Baca Juga: Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

Darussalam (2024) berpandangan pemerintah terlihat berupaya mengembalikan PPN sesuai konsep awal dan international best practice. Namun, pemerintah tetap mengakomodasi kondisi perekonomian dan kebutuhan masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari dipertahankannya threshold PKP dan berbagai fasilitas PPN ketika tarif PPN naik. Simak ‘Memandang Secara Jernih Rencana Kenaikan Tarif PPN 12%’.

Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara perlunya menjaga APBN tetap sehat dan menjaga kesejahteraan masyarakat. Dalam bahasa yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani, ada asas keadilan dan gotong-royong.

Adapun ulasan mengenai PPN ini juga ada dalam 4 buku DDTC. Pertama, Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional. Kedua, Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai. Ketiga, Desain Sistem Perpajakan Indonesia: Tinjauan atas Konsep Dasar dan Pengalaman Internasional. Keempat, Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Kendalikan Defisit Anggaran, Rumania Naikkan Tarif PPN Jadi 21%

Sebagai informasi kembali, hingga saat ini, DDTC sudah menerbitkan 32 buku. Selain wujud nyata dari komitmen sharing knowledge, hal tersebut juga bagian dari pelaksanaan beberapa misi DDTC, yakni berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak dan mengeliminasi informasi asimetris. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, kebijakan pajak, PPN 12%, tarif PPN, PKP, pengusaha kena pajak, threshold PKP, belanja perpajakan, tax expenditure

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 Juli 2025 | 07:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Marketplace Pungut Pajak, Integrasi Data Pedagang Jadi Tantangan

Senin, 30 Juni 2025 | 17:30 WIB
PMK 13/2025

Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Senin, 30 Juni 2025 | 13:00 WIB
UJI MATERIIL

Pemerintah Minta MK Tak Kabulkan Gugatan atas UU PPN

Senin, 30 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Efektif Turun Jadi 11%, Indonesia Bakal Sulit Mobilisasi PPN

berita pilihan

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:00 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Sertifikat USKP Kini Berbentuk Digital, Bisa Diunduh di Akun Peserta

Rabu, 09 Juli 2025 | 14:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Khusus A dan B Baru, USKP Digelar Lagi pada Agustus dan Oktober 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:41 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

15 Nominasi Penghargaan ITR Asia-Pacific Tax Awards 2025 untuk DDTC

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Resmi Bentuk Satgas Pencegahan Barang Kena Cukai Ilegal

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

DJP Ungkap Tren Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh Wajib Pajak

Rabu, 09 Juli 2025 | 12:30 WIB
KOTA BANDA ACEH

Optimalkan PAD, Pemkot Panggil 160 WP yang Tolak Dipasang Tapping Box

Rabu, 09 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Negosiasi Bea Masuk, DPR Yakin RI Mampu Capai Kesepakatan dengan AS

Rabu, 09 Juli 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk Khusus Obat-obatan, Tarifnya Capai 200 Persen

Rabu, 09 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Era Coretax