Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Luhut: Penerimaan Pajak Bisa Naik Jika Tata Kelola Sawit Masuk SIMBARA

A+
A-
1
A+
A-
1
Luhut: Penerimaan Pajak Bisa Naik Jika Tata Kelola Sawit Masuk SIMBARA

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menyampaikan paparan dalam konferensi pers Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menilai tata komoditas kelola kelapa sawit perlu diperbaiki melalui penerapan sistem seperti Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara antara Kementerian dan Lembaga (SIMBARA).

Luhut mengatakan SIMBARA telah terbukti mampu memperbaiki tata kelola komoditas melalui integrasi sistem. Menurutnya, sistem serupa juga dapat diterapkan untuk kelapa sawit sejalan dengan perbaikan data untuk meningkatkan penerimaan pajak.

"Data ini kami lengkapi dan dengan data ini maka nanti penerimaan pajak akan jauh lebih banyak," katanya, dikutip pada Rabu (18/9/2024).

Baca Juga: Punya Omzet Rp9 Miliar per Bulan, Tengkulak Sawit Diedukasi soal PKP

Luhut mengatakan penerapan SIMBARA bermula dari komoditas batu bara, serta sudah diperluas untuk timah dan nikel. Menurutnya, sistem SIMBARA juga perlu diterapkan untuk komoditas selain mineral dan batu bara, terutama kelapa sawit.

Dia menjelaskan pemerintah sedang berupaya memperbaiki tata kelola komoditas kelapa sawit melalui perbaikan data. Menurutnya, lahan perkebunan kelapa sawit Indonesia saat ini tercatat mencapai 17 juta hektare, lebih besar dari data awal seluas 12 juta hektare.

Sejalan dengan perbaikan data dan tata kelola, Luhut meyakini kontribusi komoditas SDA pada penerimaan negara juga dapat ditingkatkan. Dia pun berharap semua kementerian mendukung upaya tersebut dengan menyediakan data yang dibutuhkan.

Baca Juga: Pemerintah India Hidupkan Lagi Insentif Perpajakan untuk Eksportir

"Sekarang ada Kementerian yang saya lihat datanya tidak diberikan, saya laporkan pada presiden terpilih. Ini harus diperbaiki dengan cara audit BPKP," ujarnya.

Pengembangan SIMBARA telah dimulai pada 2020 atas kerja sama Ditjen Anggaran, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, serta Lembaga National Single Window dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Bank Indonesia.

SIMBARA merupakan ekosistem pengawasan dan pengelolaan sektor minerba yang terbentuk dari hasil integrasi sistem dan data. Proses bisnis yang tercakup pada sistem ini mulai dari perencanaan penambangan, pengolahan, pemurnian dan penjualan komoditas minerba, serta yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara dan clearance di pelabuhan.

Baca Juga: Neraca Dagang April 2025, BPS: Indonesia Surplus 160 Juta Dolar AS

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menilai implementasi SIMBARA berpotensi terus diperluas hingga ke semua mineral, bahkan kelapa sawit. Menurutnya, SIMBARA akan membantu pemerintah meningkatkan pelayanan, memperkuat pengawasan, serta optimalisasi penerimaan negara yang bersumber dari mineral dan batu bara. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelapa sawit, CPO, penerimaan perpajakan, bea keluar, ekspor, harga komoditas, SIMBARA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 01 Mei 2025 | 12:05 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu: Kebijakan DHE SDA Tak Dimasalahkan AS dalam Negosiasi

Kamis, 01 Mei 2025 | 09:00 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Setoran Bea dan Cukai Kuartal I/2025 Capai Rp77,5 Triliun, Tumbuh 12%

Kamis, 01 Mei 2025 | 07:00 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$74/MT

Selasa, 29 April 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-19

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:30 WIB
KPP PRATAMA KOSAMBI

Jatuh Tempo Diseragamkan, WP Diminta Disiplin Bayar Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:55 WIB
ANALISIS PAJAK

Meninjau Prinsip Desain Ketentuan Anti-hybrid Mismatch Arrangement

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Koreksi Fiskal Diperinci per Akun Lapkeu

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perkuat PPh OP di Negara Berkembang Asia-Pasifik, Ini Rekomendasi ADB

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:11 WIB
ANALISIS PAJAK

Memastikan Tercapainya SDGs Indonesia Lewat Profesi Konsultan Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Begini Teknis Bikin Faktur Pajak atas Penerimaan Uang Muka atau Termin

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP Rilis Surat Edaran Soal MLI P3B Indonesia-Papua Nugini