Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Mahkamah Agung Bakal Bentuk Kamar Khusus Pajak pada Tahun Depan

A+
A-
1
A+
A-
1
Mahkamah Agung Bakal Bentuk Kamar Khusus Pajak pada Tahun Depan

Hakim Agung YM Jupriyadi.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) berencana membentuk kamar tersendiri dalam menangani perkara pajak. Rencananya, kamar khusus tersebut akan dibentuk pada 2026.

Hakim Agung YM Jupriyadi mengatakan pembentukan kamar khusus pajak di MA merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nanti, pada 2026, pajak itu tidak bergabung dengan TUN, tetapi kamar tersendiri," kata Jupriyadi dalam sosialisasi dan penjaringan calon hakim agung (CHA) yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: Negara Ini Berlakukan Pajak 17,5 Persen atas Capital Gains Aset Kripto

Selama ini, perkara peninjauan kembali (PK) pajak ditangani oleh 5 hakim agung tata usaha negara (TUN) bersama dengan 1 hakim agung TUN khusus pajak. Adapun 1 hakim agung TUN khusus pajak dimaksud ialah Cerah Bangun.

Guna mendukung pembentukan kamar baru khusus pajak dimaksud, MA membutuhkan tambahan hakim agung TUN khusus pajak sebanyak 5 hakim.

"Sekarang ini baru ada 1, Yang Mulia Pak Cerah Bangun. Kalau misalnya nanti 5 orang terjaring lolos, akan ada 2 majelis yang menangani perkara pajak. Memang di MA, perkara pajak itu cukup banyak. Mendominasi perkara di kamar TUN," ujar Jupriyadi.

Baca Juga: Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Merujuk pada Laporan Tahunan MA 2024, sebanyak 6.434 atau 85,5% dari total 7.521 beban perkara kamar TUN pada 2024 adalah perkara PK pajak. Beban perkara kasasi dan PK TUN hanya sebanyak 1.022 perkara pada 2024.

Dengan jumlah beban tersebut, setiap hakim agung TUN di MA harus menangani 3.761 perkara pajak dan TUN dalam setahun.

Tambahan informasi, isu penumpukan sengketa di Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung juga turut diulas dalam buku DDTC berjudul Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara. (rig)

Baca Juga: Rekrut 1.554 Guru, Kegiatan Sekolah Rakyat Bakal Segera Dimulai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mahkamah agung, MA, hakim agung, pajak, perkara pajak, PK pajak, kamar TUN, pengadilan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 14 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

IEU-CEPA Dipercaya Bisa Tingkatkan PDB dan Ekspor Indonesia

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BANGKA SELATAN

Kejar Target PAD Rp100 Miliar, Pemkab Andalkan PBJT dan Opsen Pajak

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Aspiring to Become Attorneys, Tax Consultants Must Apply via Coretax

berita pilihan

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Rekrut 1.554 Guru, Kegiatan Sekolah Rakyat Bakal Segera Dimulai

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Waswas Pertumbuhan Ekonomi di Bawah 5%, Apindo Sarankan Hal Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

KY: Kenaikan Gaji Hakim Perlu Dibarengi dengan Penguatan Integritas

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN BARITO TIMUR

Rugikan Daerah, Pemda Copot Puluhan Reklame Liar dan Tak Berizin