Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Mahkamah Agung Bakal Bentuk Kamar Khusus Pajak pada Tahun Depan

A+
A-
1
A+
A-
1
Mahkamah Agung Bakal Bentuk Kamar Khusus Pajak pada Tahun Depan

Hakim Agung YM Jupriyadi.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) berencana membentuk kamar tersendiri dalam menangani perkara pajak. Rencananya, kamar khusus tersebut akan dibentuk pada 2026.

Hakim Agung YM Jupriyadi mengatakan pembentukan kamar khusus pajak di MA merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nanti, pada 2026, pajak itu tidak bergabung dengan TUN, tetapi kamar tersendiri," kata Jupriyadi dalam sosialisasi dan penjaringan calon hakim agung (CHA) yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Selama ini, perkara peninjauan kembali (PK) pajak ditangani oleh 5 hakim agung tata usaha negara (TUN) bersama dengan 1 hakim agung TUN khusus pajak. Adapun 1 hakim agung TUN khusus pajak dimaksud ialah Cerah Bangun.

Guna mendukung pembentukan kamar baru khusus pajak dimaksud, MA membutuhkan tambahan hakim agung TUN khusus pajak sebanyak 5 hakim.

"Sekarang ini baru ada 1, Yang Mulia Pak Cerah Bangun. Kalau misalnya nanti 5 orang terjaring lolos, akan ada 2 majelis yang menangani perkara pajak. Memang di MA, perkara pajak itu cukup banyak. Mendominasi perkara di kamar TUN," ujar Jupriyadi.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Merujuk pada Laporan Tahunan MA 2024, sebanyak 6.434 atau 85,5% dari total 7.521 beban perkara kamar TUN pada 2024 adalah perkara PK pajak. Beban perkara kasasi dan PK TUN hanya sebanyak 1.022 perkara pada 2024.

Dengan jumlah beban tersebut, setiap hakim agung TUN di MA harus menangani 3.761 perkara pajak dan TUN dalam setahun.

Tambahan informasi, isu penumpukan sengketa di Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung juga turut diulas dalam buku DDTC berjudul Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara. (rig)

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mahkamah agung, MA, hakim agung, pajak, perkara pajak, PK pajak, kamar TUN, pengadilan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:20 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pendaftaran atau Unlock IMEI

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Sabtu, 19 April 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada