Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Maret 2023: PPh 23 Royalti Turun, Pengawasan Kewilayahan Normal Lagi

A+
A-
5
A+
A-
5
Maret 2023: PPh 23 Royalti Turun, Pengawasan Kewilayahan Normal Lagi

Kilas Balik Maret 2023.

JAKARTA, DDTCNews – Turunnya tarif efektif PPh Pasal 23 atas royalti khusus bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri menjadi salah satu peristiwa perpajakan yang terjadi pada Maret 2023. Penurunan tarif efektif PPh Pasal 23 atas royalti tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-1/PJ/2023.

Merujuk pada PER-1/PJ/2023, tarif PPh Pasal 23 bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menggunakan NPPN adalah sebesar 15% dari 40% nilai royalti. Dengan demikian, tarif efektif PPh Pasal 23 atas royalti menjadi sebesar 6%.

"Jumlah bruto ... bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerapkan penghitungan PPh menggunakan NPPN yaitu sebesar 40% dari jumlah penghasilan royalti," bunyi Pasal 2 ayat (3) PER-1/PJ/2023.

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Agar pemotong pajak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti sebesar 6%, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan bukti penerimaan surat (BPS) pemberitahuan penggunaan NPPN kepada pemotong.

Adapun penghasilan royalti yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri harus dilaporkan dalam SPT Tahunan pada bagian penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan bebas. Jumlah PPh Pasal 23 yang dipotong tersebut nantinya dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan.

Selain turunnya tarif efektif PPh Pasal 23 atas royalti, ada pula peristiwa terkait dengan pemberian insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN), pengawasan berbasis kewilayahan kembali normal, KIHT berganti menjadi aglomerasi cukai, dan kolaborasi penegakan hukum.

Baca Juga: Perbarui Data Family Tax Unit di Coretax DJP, WP Sambangi Kantor Pajak

Berikut sederet peristiwa berkaitan dengan isu perpajakan yang terjadi pada Maret 2023.

Pengawasan Berbasis Kewilayahan Kembali Normal

Kementerian Keuangan menyatakan pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan telah kembali normal sejalan dengan kasus Covid-19 yang landai. Dengan demikian, petugas pajak sudah dapat melakukan kunjungan ke lapangan.

Pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan memang sempat terhambat karena pandemi Covid-19. Pada periode tersebut, DJP lebih banyak memanfaatkan saluran komunikasi elektronik untuk melaksanakan kegiatan ekstensifikasi dan pengawasan.

Adapun DJP mulai melaksanakan pengawasan berbasis kewilayahan sejak awal 2020. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperluas basis pajak serta mengoptimalkan penerimaan pajak melalui peningkatan kepatuhan kewajiban perpajakan dan penggalian potensi wajib pajak.

Baca Juga: Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Fasilitas Pajak Penghasilan di IKN

Melalui PP 12/2023, pemerintah mengatur pemberian sejumlah insentif pajak penghasilan (PPh). Insentif pajak dalam beleid tersebut ditujukan untuk investor yang menanamkan modalnya di IKN. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) PP 12/2023, ada 9 fasilitas PPh yang ditawarkan.

Berdasarkan pada Pasal 27 ayat (1) PP 12/2023, ada 9 fasilitas PPh yang diberikan kepada investor di IKN. Pertama, pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri. Kedua, PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center.

Ketiga, pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional. Keempat, pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) berbasis kompetensi tertentu.

Baca Juga: Lansia hingga Disabilitas Bisa Sampaikan Pemberitahuan Pabean Lisan

Kelima, pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu. Keenam, pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.

Ketujuh, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bersifat final. Kedelapan, PPh final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kesembilan, pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Pemerintah Ubah Penamaan KIHT Jadi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau

Pemerintah kini mengubah nama kawasan industri hasil tembakau (KIHT) menjadi aglomerasi pabrik hasil tembakau melalui PMK 22/2023. Beleid itu dalam rangka mendukung produksi hasil tembakau pada skala industri kecil dan menengah (IKM) serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Aglomerasi pabrik merupakan pengumpulan atau pemusatan pabrik dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu. Aglomerasi pabrik dilakukan untuk meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap pengusaha pabrik.

Aglomerasi pabrik diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala IKM atau UMKM. Beleid ini mengatur bahwa aglomerasi pabrik diselenggarakan di tempat kawasan industri; kawasan industri tertentu; sentra IKM; atau tempat pemusatan industri tembakau lainnya yang memiliki kesesuaian dengan tata ruang wilayah.

Kolaborasi Penegakan Hukum Bukper dan AR

DJP mencatat kegiatan kolaborasi penegakan hukum pada tahun lalu menghasilkan tambahan penerimaan senilai Rp3,33 triliun. Merujuk Laporan Kinerja DJP 2022, kolaborasi penegakan hukum adalah kegiatan sinergi yang melibatkan pemeriksa bukti permulaan (bukper) dan account representative (AR) guna mengoptimalkan penerimaan pajak.

Baca Juga: Aturan Pengenaan BMTP Atas Expansible Polystyrene, Download di Sini!

Kolaborasi penegakan hukum dilakukan berdasarkan data potensi yang berasal dari pemeriksaan bukper dan penyidikan ataupun data potensi selain dari pemeriksaan bukper dan penyidikan.

Terdapat 2 bentuk kegiatan kolaborasi penegakan hukum. Pertama, kolaborasi dapat berupa kegiatan permintaan keterangan dalam pemeriksaan bukper atau penyidikan bersama AR. Lewat kegiatan ini, wajib pajak didorong untuk melakukan pembetulan SPT dan/atau pembayaran.

Kedua, kolaborasi penegakan hukum dalam menindaklanjuti data potensi. Penyidik mendampingi AR melakukan pengawasan berdasarkan data potensi. Harapannya, wajib pajak melakukan pembetulan SPT dan/atau pembayaran. (sap)

Baca Juga: Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kilas Balik, Kilas Balik 2023, isu pajak, kebijakan pajak, peristiwa perpajakan, PPh 23, royalti, pengawasan pajak, AR, aglomerasi pabrik hasil tembakau

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Penerimaan Negara, Sri Mulyani Minta Lifting Migas Ditingkatkan

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PKP Boleh Kreditkan Pajak Masukan Hingga 3 Masa Berikutnya

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 07:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bersiap, Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Bulan Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak