Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Mau Seberapa Kuat Kita Turun?

A+
A-
0
A+
A-
0
Mau Seberapa Kuat Kita Turun?
Ilustrasi: Asean.org

PERMINTAAN Presiden Joko Widodo agar tarif pajak penghasilan (PPh) Wajib Pajak (WP) Badan turun dari 25% ke 17% hingga menyamai tarif PPh Badan Singapura harus disikapi secara hati-hati. Diperlukan kajian mendalam untuk dapat menimbang baik buruk penurunan tarif itu demi kepentingan nasional.

Alih-alih mengiyakan langsung, sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyatakan akan mengkaji permintaan Presiden Jokowi tersebut layak diapresiasi. Dalam situasi seperti ini, sikap kehati-hatian tentu sangat kita butuhkan. Sinyal yang muncul, RI tidak akan gegabah menurunkan tarif PPh.

Kami melihat, permintaan Presiden Jokowi untuk menurunkan tarif PPh Badan didasari oleh niat baik, yaitu untuk meningkatkan daya saing Indonesia, terutama di kawasan. Dibandingkan dengan negara-negara se-kawasan, tarif PPh badan Indonesia memang relatif di atas rata-rata, sekitar 25%: 22,8%.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Stimulus Fiskal Bikin Daya Beli Masyarakat Terjaga

Tapi niat baik saja seringkali tidak cukup. Niat baik tanpa kecermatan, kecerdikan, juga kehati-hatian, sudah tentu berisiko. Apalagi tanpa strategi dan taktik yang jitu, niat baik bisa berbuah bencana besar yang menimpa semua orang. Jangan sampai, niat baik ini kelak berakhir dengan penyesalan belaka.

Kebenaran asumsi-asumsi yang digunakan untuk kesimpulan perlunya penurunan tarif PPh Badan hingga 17% perlu diuji kembali. Apa benar daya saing kita akan terangkat jika tarif PPh badan jadi 17%. Apa benar investasi asing akan mengalir lebih deras? Apa benar kepatuhan dan penerimaan pajak akan meningkat?

Atas dasar kecermatan dan kehati-hatian itu-lah selayaknya Presiden, Menkeu, para perencana kebijakan di Badan Kebijakan Fiskal, juga para anggota DPR pembahas Paket UU Perpajakan, perlu dengan jernih melihat apa yang sebenarnya terjadi dengan daya saing kita sekaligus kinerja perpajakan kita.

Baca Juga: Pakai Uang Pajak, Sri Mulyani Bidik SDM Berkualitas Lewat Program Ini

Kalau penurunan tarif PPh badan itu ditujukan untuk menarik investasi, berdasarkan survei terakhir Bank Dunia, dari 12 indikator yang disurvei, indikator pajak hanya menempati urutan ke-11. Peringkat 1-4 diisi oleh stabilitas politik, stabilitas makroekonomi, ketersediaan bahan baku, dan terakhir pasar domestik.

Jika penurunan itu dimaksudkan untuk menggenjot kepatuhan dan penerimaan, jangan ingkari kenyataan, bahwa setelah tarif PPh berangsur turun sejak revisi ketiga UU PPh tahun 2006, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia relatif jalan di tempat, dengan rasio pajak yang trennya menurun secara konsisten.

Jangan pula abaikan fakta, di seluruh dunia ini, harmonisasi pajak hampir seperti utopia. Harmonisasi tarif barang dan jasa, di Eropa (MEE) atau Asean (MEA), semua sudah berjalan. Tapi harmonisasi pajak? Nanti dulu. Diskusi di Eropa soal ini yang dimulai sejak 15 tahun silam toh masih menemui jalan buntu.

Baca Juga: Realisasi Penerimaan Pajak Capai Rp322,6 Triliun pada Kuartal I/2025

Jangan tutupi pula informasi, juga sejumlah kesaksian dari orang-orang yang bisa dipercaya, bagaimana bank-bank di Singapura menawarkan uang pengganti tebusan repatriasi dalam rangka program amnesti pajak nasional, dengan syarat dana yang disimpan di sana tidak dialihkan ke Indonesia.

Sampai di sini tentu kita berhak bertanya. Adakah jaminan Singapura, Malaysia, juga tetangga lainnya tidak akan ikut menurunkan tarif PPh Badannya begitu Indonesia memangkas tarif PPh dari 25% menjadi 17%? Yakinkah kita Singapura tidak akan menurunkan tarifnya? Mau seberapa kuat kita turun?*

Baca Juga: Sri Mulyani Rilis PMK Baru terkait Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penurunan tarif pph, jokowi, sri mulyani,Denny Vissaro

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 April 2025 | 11:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penerbitan SBN Tembus Rp282,6 Triliun, Sri Mulyani: Antisipasi Trump

Rabu, 09 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Setoran Pajak Diklaim Membaik Meski Terkontraksi, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 08 April 2025 | 18:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Umumkan Penerimaan Pajak Kontraksi 18,1% hingga Maret 2025

Selasa, 08 April 2025 | 16:05 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bea Masuk Resiprokal AS, Sri Mulyani: Tak Ada Ilmu Ekonominya di Situ

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Terakhir Hari Ini! Harga Early Bird Daftar Seminar Pemeriksaan Pajak

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PNBP

Lini Masa Reformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Jaga Penerimaan Pajak, Gubernur Imbau Warga Tak Andalkan Pemutihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:

‘Perpajakan Merupakan Aspek Mendasar dari Masyarakat Modern’

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Dampak Reformasi ke Ekonomi Terasa di Kuartal II/2025

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh NPWP Digital Lewat Coretax DJP

Kamis, 15 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI MALUKU

Pemprov Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Hari Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Gabung Suami, Jangan Lupa NPWP Istri Dinonaktifkan Dulu

Kamis, 15 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Cek Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 5,3 Juta Orang

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax