Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Mau Seberapa Kuat Kita Turun?

A+
A-
0
A+
A-
0
Mau Seberapa Kuat Kita Turun?
Ilustrasi: Asean.org

PERMINTAAN Presiden Joko Widodo agar tarif pajak penghasilan (PPh) Wajib Pajak (WP) Badan turun dari 25% ke 17% hingga menyamai tarif PPh Badan Singapura harus disikapi secara hati-hati. Diperlukan kajian mendalam untuk dapat menimbang baik buruk penurunan tarif itu demi kepentingan nasional.

Alih-alih mengiyakan langsung, sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyatakan akan mengkaji permintaan Presiden Jokowi tersebut layak diapresiasi. Dalam situasi seperti ini, sikap kehati-hatian tentu sangat kita butuhkan. Sinyal yang muncul, RI tidak akan gegabah menurunkan tarif PPh.

Kami melihat, permintaan Presiden Jokowi untuk menurunkan tarif PPh Badan didasari oleh niat baik, yaitu untuk meningkatkan daya saing Indonesia, terutama di kawasan. Dibandingkan dengan negara-negara se-kawasan, tarif PPh badan Indonesia memang relatif di atas rata-rata, sekitar 25%: 22,8%.

Baca Juga: Ada Diskon PPN, Pemerintah Bidik Harga Tiket Pesawat Turun 14 Persen

Tapi niat baik saja seringkali tidak cukup. Niat baik tanpa kecermatan, kecerdikan, juga kehati-hatian, sudah tentu berisiko. Apalagi tanpa strategi dan taktik yang jitu, niat baik bisa berbuah bencana besar yang menimpa semua orang. Jangan sampai, niat baik ini kelak berakhir dengan penyesalan belaka.

Kebenaran asumsi-asumsi yang digunakan untuk kesimpulan perlunya penurunan tarif PPh Badan hingga 17% perlu diuji kembali. Apa benar daya saing kita akan terangkat jika tarif PPh badan jadi 17%. Apa benar investasi asing akan mengalir lebih deras? Apa benar kepatuhan dan penerimaan pajak akan meningkat?

Atas dasar kecermatan dan kehati-hatian itu-lah selayaknya Presiden, Menkeu, para perencana kebijakan di Badan Kebijakan Fiskal, juga para anggota DPR pembahas Paket UU Perpajakan, perlu dengan jernih melihat apa yang sebenarnya terjadi dengan daya saing kita sekaligus kinerja perpajakan kita.

Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru terkait Penyidikan Tindak Pidana Pajak

Kalau penurunan tarif PPh badan itu ditujukan untuk menarik investasi, berdasarkan survei terakhir Bank Dunia, dari 12 indikator yang disurvei, indikator pajak hanya menempati urutan ke-11. Peringkat 1-4 diisi oleh stabilitas politik, stabilitas makroekonomi, ketersediaan bahan baku, dan terakhir pasar domestik.

Jika penurunan itu dimaksudkan untuk menggenjot kepatuhan dan penerimaan, jangan ingkari kenyataan, bahwa setelah tarif PPh berangsur turun sejak revisi ketiga UU PPh tahun 2006, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia relatif jalan di tempat, dengan rasio pajak yang trennya menurun secara konsisten.

Jangan pula abaikan fakta, di seluruh dunia ini, harmonisasi pajak hampir seperti utopia. Harmonisasi tarif barang dan jasa, di Eropa (MEE) atau Asean (MEA), semua sudah berjalan. Tapi harmonisasi pajak? Nanti dulu. Diskusi di Eropa soal ini yang dimulai sejak 15 tahun silam toh masih menemui jalan buntu.

Baca Juga: Sri Mulyani Bekali Para Kepala Daerah soal Pengelolaan APBN dan APBD

Jangan tutupi pula informasi, juga sejumlah kesaksian dari orang-orang yang bisa dipercaya, bagaimana bank-bank di Singapura menawarkan uang pengganti tebusan repatriasi dalam rangka program amnesti pajak nasional, dengan syarat dana yang disimpan di sana tidak dialihkan ke Indonesia.

Sampai di sini tentu kita berhak bertanya. Adakah jaminan Singapura, Malaysia, juga tetangga lainnya tidak akan ikut menurunkan tarif PPh Badannya begitu Indonesia memangkas tarif PPh dari 25% menjadi 17%? Yakinkah kita Singapura tidak akan menurunkan tarifnya? Mau seberapa kuat kita turun?*

Baca Juga: Sinyal Pajak Minimum Global Batal, Airlangga Belum Bahas dengan Menkeu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penurunan tarif pph, jokowi, sri mulyani,Denny Vissaro

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 15 Januari 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Trust Publik, Sri Mulyani Minta DJP Pastikan Coretax Optimal

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB
PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB
PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:39 WIB
PMK 124/2024

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak